Latest News

Kumpulan Opini Kompas: Otonomi Pendidikan

Irfan Ridwan Maksum

TAK kurang dari lima kementerian intensif bekerja sama mendesain otonomi di bidang pendidikan ke depan. Namun , dalam pelaksanaannya masih terjadi tarik ulur. Animo kawasan untuk menjadi otonom dalam urusan pendidikan begitu berlebih sehingga ingin mengatur dan mengurus pendidikan bahkan hingga ke pendidikan tinggi. Daerah otonom sebagai tubuh aturan publik memang boleh memiliki sebuah universitas , meski soal administrasi pendidikan tetap diatur dan diurus pusat.

Sebaliknya , pemerintah pusat ternyata belum rela melepas semua. Dalam urusan pendidikan dasar dan menengah , pemerintah pusat masih ikut campur dan bahkan melebihi batas.

Terbukti , dana dekonsentrasi dan kiprah pembantuan di bidang ini masih sangat tinggi. Meski instansi vertikalnya sudah dihapus , mereka masih mengakali alasannya tidak ingin mengalihkan urusan ke daerah.

Sebetulnya instansi vertikal dibenarkan tetap ada , sepanjang mengurusi hal-hal yang menjadi domainnya.

Namun , hal ini merupakan urusan pelik yang bisa mengurangi derajat kinerja Pemerintah RI dan kental berbau politik-birokrasi.

Desentralisasi pendidikan

Urusan pendidikan bergradasi mulai dari pendidikan dasar , menengah , hingga tinggi. Setrik sederhana otonomi pendidikan mengikuti gradasi tersebut.
Pendidikan dasar dan menengah didesentralisasikan sehingga terdapat otonomi dalam hal pengelolaan pendidikan.

Pendidikan tinggi tetap menjadi urusan pemerintah pusat alasannya tidak ada otonomi dalam urusan pendidikan tinggi.

Penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah dalam kacamata normatif otonomi Indonesia seharusnya diatur dan diurus oleh provinsi , kabupaten/kota.
Provinsi mengatur dan mengurusi pendidikan menengah , sedangkan kabupaten/kota mengatur dan mengurus pendidikan dasar.

Dalam praktik , tidak satu pun provinsi , kabupaten/kota di Indonesia yang bisa mengatur pendidikan dasar dan menengah dengan baik.

Hanya sebagian kecil kawasan otonom yang bisa mengaturnya untuk hal-hal kecil dalam penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah yang sudah didesentralisasikan. Termasuk di antaranya Provinsi DKI Jakarta , yang berhasil menggratiskan berguru di tingkat SD dan meningkatkan kesejahteraan para guru.

Rintisan ini yang lalu dicoba diikuti kawasan lain. Namun , dalam bahan urusan lainnya , kawasan otonom nyaris belum bisa mengaturnya dengan baik.
Anehnya , semua urusan pendidikan dasar dan menengah sanggup diselenggarakan oleh kawasan otonom.

Walau begitu , adanya dana dekonsentrasi dan dana kiprah pembantuan membuat pemerintah pusat masih campur tangan dan bekerjasama eksklusif ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Meskipun setrik normatif , sebagian besar urusan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah sudah didesentralisasikan , tetapi dalam praktik , pengaturan mengenai urusan tersebut masih dipegang pusat.

Dalam hal ini , pemerintah menyebarkan school-based management (SBM) , tetapi tanpa memperhatikan liku-liku struktur pemerintahan yang dikembangkan.

Ternyata kepala sekolah sangat berkuasa memilih roda pendidikan dasar , bukan pemangku kepentingan dalam struktur SBM. Akibatnya , kedudukan kepala sekolah menjadi rebutan kala sekarang.

Jadi , praktik hubungan eksklusif pemerintah pusat ke sekolah-sekolah ini tidak ada dasar teorinya sama sekali. Terjadilah kerancuan administrasi pendidikan dasar dan menengah.

Beberapa kawasan yang elite birokrasi ataupun elite politiknya berasal dari dunia pendidikan sanggup melaksanakan terobosan pengaturan.

Yang mengherankan ialah jajaran birokrasi lokal di bidang tersebut seolah memagarkan hal ini terjadi.

Seakan mereka tidak ”mau” untuk diatur oleh elite politik lokal yang notabene ”tetangga”-nya sendiri. Mereka merasa lebih nyaman diatur oleh koleganya di Jakarta.

Desain ulang

Dengan demikian , otonomi pendidikan dasar dan menengah yang terjadi di Indonesia setrik kelembagaan berwajah sentralisasi.

Sebagian urusan yang bersifat sensitif , yang disukai politisi dan praktis terlihat oleh publik saja yang diambil untuk diurusi , contohnya mengangkat kepala sekolah.

Aturan teknisnya pun tiba dari pusat , kawasan tidak sadar. Elemen pusat menyadari bahwa hal ini yang paling disukai oleh kawasan otonom selain duduk masalah uang penyelenggaraan pendidikan , sedangkan terhadap wewenang substansialnya , kawasan tidak menyukai.

Dalam mengatasi soal ini , desentralisasi urusan pendidikan harus dibenahi. Desentralisasi pendidikan dalam tubuh NKRI tidak mengenal otonomi eksklusif ke sekolah kecuali kita menganut desentralisasi fungsional. Lebih berpengaruh lagi kalau ada dalam UUD.

Catatannya ialah peraturan perundangan tersebut harus dibentuk harmonis. Bahkan , sekolah swasta pun harus berbasis otonomi daerah.

Sekolah dasar dan menengah swasta ada dalam domain pengaturan kawasan otonom. Pemerintah pusat menyusun arahan sikap dan mengawasinya.
Di sini letak concurrent-function dalam urusan pendidikan dasar dan menengah yang dikerjakan pusat.

Instrumen sentralisasi , dekonsentrasi , desentralisasi , dan kiprah pembantuan harus jelas.

Jajaran birokrasi pusat dan kawasan harus konsisten menyebarkan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah yang menjadi domain kawasan otonom.

Mereka dihentikan mendiamkan dan eksklusif mengambil alih kalau kawasan otonom tidak bisa mengatur dan mengurus urusan pendidikan yang didesentralisasikan.

Instansi vertikal diharapkan sesuai desain ini , khususnya untuk memastikan arahan sikap pendidikan nasional berjalan di seluruh pelosok NKRI.

Irfan Ridwan Maksum , Ketua Program Pascasarjana Ilmu Administrasi FISIP UI

0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Otonomi Pendidikan"

Total Pageviews