Franz Magnis-Suseno
Pada 1999 , Indonesia melaksanakan pemilihan umum bebas pertama semenjak 1955. MPR pilihan 1999 itu kemudian mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk mengamankan demokrasi di Indonesia pasca-Orde Baru.
Belum pernah dalam sejarah Indonesia terdapat konsensus sedemikian luas bahwa Indonesia harus betul-betul demokratis. Sampai kini belum ada satu kelompok sosial politik berMakna yang menolak demokrasi. Konsensus itu dibenarkan dalam keberhasilan pelaksanaan dua pemilu: 2004 dan 2009.
Kecewa
Namun , antusiasme semula kini menguap. Kekecewaan mendalam , bahkan rasa frustasi , semakin mengambil alih. Otonomi kawasan ternyata menghasilkan otonomisasi korupsi. Pilkada bisa menjadi sumbu konflik etnis dan agama.
Perekonomian meski pada hakikatnya tangguh , tidak mencapai kapasitas yang sebenarnya: mungkin dihambat oleh pengabaian ekonomi rakyat , kerapuhan infrastruktur , dan hambatan-hambatan dari birokrasi yang korup.
Hak-hak asasi insan yang menjadi dasar harkat etis demokrasi masih tetap banyak diabaikan. Di daerah-daerah yang jauh , kekerasan pegawanegeri terhadap rakyat masih terjadi.
Yang amat mengkhawatirkan: negara semakin gagal menjamin kebebasan beragama dan beribadah minoritas-minoritas. Kecaman elite terhadap kekerasan atas nama agama tinggal verbal.
Di basis intoleransi , bahkan kebencian terhadap mereka yang berbeda meluas. Kelompok-kelompok yang ajarannya dicap sesat oleh lebih banyak didominasi diancam dengan kekerasan dan—malu-malu!—tidak dilindungi oleh negara. Pengaruh ekstremisme eksklusivis diagarkan meluas. Bahwa dalam negara aturan , pemerintah sentra tidak bisa menjamin bahwa keputusan Mahkamah Agung mengenai hak beribadat dilaksanakan (Gereja Yasmin di Bogor) ialah mengkhawatirkan dan memalukan.
Yang paling serius ialah politik duit di kelas politik. Sindiran miring bahwa sila pertama sudah diubah menjadi ”keuangan yang maha esa” mencerminkan persepsi masyarakat perihal para politisi. Persepsi ini—kalau tetap—bakal menghancurkan demokrasi—dan negara Pancasila—kita.
Kelas politik dipersepsi kolusi dalam sebuah konspirasi untuk merampas kekayaan bangsa. Seakan-bakal negara sudah jatuh ke tangan sebuah mafia. Korupsi yang muncul di Kementerian Keuangan , Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi , serta Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam masyarakat dipersepsi sebagai hanya puncak gunung es. Sistem yudikatif dan pegawanegeri kepolisian dianggap korup.
Paling gawat ialah jatuhnya harkat tabiat Dewan Perwakilan Rakyat di mata rakyat yang seharusnya diwakili. Di sini urat nadi demokrasi kena. Kemalasan mencolok para anggota dewan perwakilan rakyat , jumlah mereka yang terlibat dalam kasus korupsi , fakta bahwa wakil rakyat menjadi calo proyek , reaksi murka waktu KPK mulai meneliti berandal Panitia Anggaran Negara , kenyataan bahwa pembuktian positif asal seruan kekayaan tidak mau diperundangkan , perjuangan mencolok untuk memperlemah KPK (yang bila mereka korup memang masuk akal): semua itu memberi kesan bahwa tempat sempurna dewan perwakilan rakyat bukan di Senayan , melainkan di Salemba dan Cipinang.
Pada dikala yang sama , kepemimpinan nasional kelihatan tidak mau atau tidak bisa mengambil tindakan-tindakan yang diharapkan.
Pada 1955 pernah ada situasi yang mirip. Pemilu tahun itu berhasil , tetapi tidak berhasil mengatasi masalah-masalah yang dihadapi bangsa Indonesia waktu itu. Akhirnya , empat tahun kemudian , Presiden Soekarno mengakhiri demokrasi pertama Indonesia itu , menyatakan diri ”Pemimpin Besar Revolusi” (Pembesrev) , dan menempatkan bangsa Indonesia ke suatu jalur dinamika politik yang menghasilkan bencana nasional teramat mengerikan pada 1965 serta 32 tahun pemerintahan Orde Baru.
Belajar Demokrasi dengan Berdemokrasi
Ada bisik-bisik bahwa satu-satunya jalan keluar dari segala kebusukan itu ialah sebuah revolusi. Lalu , perlu dibuat pemerintahan sementara , diadakan perubahan konstitusional , balasannya pemilihan umum.
Namun , apa mereka tahu apa yang mereka bisikkan? Yang mungkin di Indonesia bukan sebuah revolusi , melainkan kerusuhan. Siapa yang berwenang memegang pemerintahan sementara? Apa kita mau militer berkuasa kembali? Atau pemerintahan seorang strongman? Apa kita ingin suatu situasi ibarat kini di Mesir?
Melawan khayalan-khayalan macam itu kiranya perlu disadari bahwa pemecahan-pemecahan mendadak paksa-paksa bukan jalan keluar. Demokrasi hanya sanggup dipelajari dengan berdemokrasi dan , untuk itu , kita harus bertolak dari apa yang sudah tercapai dalam 13 tahun terakhir.
Hanya dengan maju di jalan demokratis yang digariskan oleh reformasi , bangsa Indonesia yang beragam sanggup menjadi kukuh bersatu , maju ke arah kesejahteraan yang adil dengan menjamin harkat kemanusiaan segenap warga.
Tak ada alternatif terhadap langkah-langkah kecil korektif. Perbaiki sistem kepartaian! Akhiri sistem kampanye yang memaksakan calon politisi untuk mencari duit miliaran! Perkuat posisi Presiden— bila kita tetap mempertahankan sistem presidensial—tanpa memperlemah unsur- unsur demokratis! Jalankan reformasi-reformasi , contohnya menyangkut pilkada!
Memang kita dihentikan putus asa. Dari dewan perwakilan rakyat kini kita tagih sisa tanggung jawab kebangsaan yang masih mereka punya Agar mereka berani mereformasi diri dan mengubah struktur-struktur yang menunjang politik duit.
Dan , Presiden masih punya dua tahun lebih. Sekarang saatnya Presiden menandakan diri dengan berani mengambil tindakan-tindakan yang decisive. Beliau niscaya bakal didukung oleh rakyat.
Franz Magnis-Suseno , GURU BESAR DI SEKOLAH TINGGI FILSAFAT DRIYARKARA , JAKARTA
0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Era Depan Demokrasi Kita"