Neles Tebay
Papua membara lagi. Bara konflik Papua mencuat ke permukaan dengan terselenggaranya Kongres Rakyat Papua III , 16-19 Oktober 2011 , di Jayapura. Enam orang yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kongres tersebut sudah ditangkap polisi dan pribadi ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah kongres , enam jenazah orang Papua ditemukan. Bukan di arena kongres , melainkan beberapa ratus meter dari arena. Tiga di antaranya tewas alasannya kena tembak peluru , sementara tiga korban lainnya belum diketahui penyebab kematiannya.
Korban luka tembak belum diidentifikasi. Kerugian fisik juga belum dikalkulasi. Tidak sedikit orang yang mengalami stress berat sebagai akhir dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh abdnegara keamanan.
Kekerasan bukan solusi
Kekerasan negara , menyerupai yang dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan Kongres Rakyat Papua III , bukanlah hal gres bagi orang Papua. Kekerasan negara sudah menjadi kepingan yang tak terpisahkan dari sejarah Papua semenjak menjadi kepingan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1963. Integrasi Papua diawali dengan kekerasan dan sampai sekarang kekerasan (oleh) negara masih terus mewarnai kehidupan di tanah Papua.
Tuduhan separatisme , tanpa menyentuh faktor-faktor penyebab dari adanya separatisme , biasanya dipakai untuk membenarkan tindakan kekerasan negara terhadap orang Papua yang juga ialah warga negara Indonesia. Setiap pengibaran bendera Bintang Kejora , bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM) , selalu diakhiri dengan kekerasan. Pelaku pengibaran bendera Bintang Kejora biasanya ditangkap , diadili , dan dipenjarakan selama belasan tahun.
Sekalipun tahu bahwa bakal berhadapan dengan abdnegara keamanan , banyak orang Papua masih nekat mengibarkan bendera Bintang Kejora. Itu berMakna tindakan kekerasan tidak hanya tidak berhasil , tetapi juga mustahil menuntaskan konflik Papua yang ditandai pengibaran Bintang Kejora.
Kenyataan di lapangan selama ini menunjukan , kekerasan negara—apa pun bentuknya dan betapa pun mulia motivasinya dan luhur tujuannya—tidak pernah berhasil menuntaskan konflik Papua. Kekerasan malah hanya menambah rumit serta makin memperburuk konflik Papua.
Kegagalan implementasi otonomi khusus
Satu pertanyaan yang patut dipikirkan oleh semua pihak ialah mengapa bara konflik ini menyala sehabis diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 wacana Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua? Apa yang terjadi dengan implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) selama 10 tahun di tanah Papua?
Pada awalnya , kebijakan otonomi khusus menawarkan impian bagi orang Papua. Banyak pihak memandang kebijakan tersebut sebagai suatu solusi yang realistis dan komprehensif terhadap banyak sekali permasalahan di Papua. Kaprikornus , kebijakan otonomi khusus didukung oleh banyak pihak di Papua , Jakarta , dan bahkan di luar negeri.
Pengalaman 10 tahun menunjukkan bahwa UU Otsus tak diimplementasikan setrik konsisten. Banyak pasal dari UU Otsus belum diterapkan.
Rakyat Papua tidak menikmati manfaat dari kebijakan otonomi khusus. Triliunan rupiah yang dialirkan ke Papua tak berdampak pada kehidupan rakyat Papua. Kesejahteraan mereka tidak menjadi lebih baik. Mereka masih hidup miskin , bahkan di bawah garis kemiskinan , sekalipun kekayaan alamanya berlimpah.
Mereka semakin menjadi minoritas di tanah leluhurnya dan tersisih setrik ekonomis. Sekalipun ada UU Otsus Papua , mereka merasa tidak mendapat pertolongan aturan atas keberadaannya sekarang dan masa depannya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masalah-masalah fundamental di tanah Papua masih belum dituntaskan alasannya UU Otsus tidak diterapkan setrik konsisten. Pemerintah sentra dan tempat masih saling menuduh dan menyalahkan satu sama lain sebagai penyebab kegagalan implementasi UU Otsus Papua.
Hingga sekarang belum terlihat juga kemungkinan dan kemauan pemerintah (pusat) untuk mengevaluasi implementasi UU Otsus Papua. Akibatnya , faktor-faktor penghambat implementasi UU Otsus masih belum diidentifikasi.
Jadi , belum ada jaminan bahwa UU Otsus bakal dilaksanakan setrik konsisten dan implementasi otonomi khusus bakal diperbaiki. Ketidakpastian ini mempertebal ketidakpercayaan rakyat Papua terhadap pemerintah dan menambah kekecewaan mereka. Kekecewaan inilah yang terungkap melalui pengibaran bendera Bintang Kejora dan pelaksanaan Kongres Rakyat Papua III tersebut.
Evaluasi dan dialog
Bara konflik Papua masih dapat dipadamkan asalkan semua pihak mendukung tekad pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono , yakni menata Papua dengan hati. Guna mewujudkan tekad pemerintah ini , tiga hal perlu dilaksanakan.
Pertama , baik abdnegara Polisi Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia maupun anggota Tentara Pembebasan Nasional (TPN)/OPM mesti menghentikan tindakan kekerasan. Sebab hal ini sangat bertentangan dengan pendekatan hati.
Kedua , menyerupai yang sudah dijanjikan pemerintah sentra pada tahun 2010 , suatu penilaian komprehensif wacana implementasi UU Otsus Papua mesti dilakukan dalam waktu akrab ini. Evaluasi tersebut perlu melibatkan pemerintah sentra , pemerintah tempat , Majelis Rakyat Papua (MRP) , dan rakyat Papua yang mengembalikan setrik simbolik UU Otsus Papua pada bulan Juni 2010.
Ketiga , pemerintah dan orang Papua mesti membuka diri untuk berdialog guna mengidentifikasi masalah-masalah yang mesti diselesaikan demi perdamaian dan setrik bersama mencari kemungkinan solusinya. Kini saatnya untuk mencari solusi bersama , bukan saling menyalahkan dan menuduh antara pemerintah dan orang Papua.
Ketiga , semua itu bakal terealisasi apabila pemerintah sentra memiliki kemauan politik. Tanpa adanya ketiga hal ini , bara konflik Papua bakal semakin hari semakin memanas.
Neles Tebay , PENGAJAR PADA SEKOLAH TINGGI FILSAFAT TEOLOGI FAJAR TIMUR , ABEPURA , PAPUA
0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Papua Butuh Pendekatan Hati"