Latest News

Kumpulan Opini Kompas: Listrik Dan Kehidupan

Nengah Sudja

Adanya gangguan di PLTGU Muara Karang dan gardu listrik Cawang menjadikan defisit listrik 250 megawatt , sementara beban puncak 5.050 megawatt.

Atas keadaan itu terpaksa dilakukan pemadaman listrik bergilir. Itulah keterangan General Manager PT PLN Area Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Kompas , 10/11).

Listrik merupakan kebutuhan hidup masyarakat maju. Tentu saja pemadaman listrik mengganggu kehidupan sosial dan mutu kehidupan pun turun.


Nilai gangguan listrik

Kebutuhan listrik (E) berkolerasi dengan ekonomi , pendapatan domestik bruto (G). Setrik ringkas , defisit listrik 250 megawatt (MW) per hari di wilayah Jakarta dan Tangerang kalau dihitung dengan rupiah bakal menjadi: 250.000 kW x 24 h/a x 2 ,7/ kWh > 16 ,2 Juta/a atau Rp 150 miliar per hari (kurs Rp 9.260).

Atas pemadaman bergilir selama dua pekan itu , Asosiasi Pengusaha Indonesia Tangerang merugi hingga Rp 10 miliar per hari. ”Jika listrik mati selama 30 menit saja , distribusi air ke pelanggan bakal terlambat hingga tiga jam. Kerugian terhentinya produksi 30 menit itu mencapai Rp 97 ,2 juta” (Kompas , 12/11/2009).

Kegagalan perencanaan

Sistem ketenagalistrikan Jawa-Bali jauh lebih hebat dari luar Jawa-Bali yang mengalami pemadaman berkelanjutan semenjak 2001 di 24 wilayah. Hanya saja informasi ini kurang didengar.

Ketika Jakarta pada selesai Oktober 2009 mengalami pemadaman bergilir , simpel terjadi pemadaman di seluruh Indonesia. Sejak itu , duduk kasus listrik ramai dibahas. Sementara pemadaman di tempat berkelanjutan , mereka ibarat dianaktirikan dan usang diabaikan.

Pemadaman di luar Jawa-Bali ialah kegagalan perencanaan jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan. Penambahan pembangkit banyak tersendat. Pemadaman listrik di Jawa-Bali bukan kekurangan pembangkit , tetapi merupakan kegagalan aset administrasi , terkait pemeliharaan , dan pengadaan sparepart aset vital (cadangan trafo). Kendala utama bermuara pada kekurangan dana.

Apa langkah perbaikannya?

Perlu pemikiran kembali konsep penyediaan tenaga listrik nasional dan dituangkan dalam peraturan/perundang-undangan , antar lain , terkait , pertama , pemanfaatan captive power. Untuk itu perlu diintegrasikan dan dimanfaatkan aset nasional di luar PLN , captive power ibarat pembelian listrik dari Cikarang Listrindo 100 megawatt dan PT Bekasi Power Jababeka 37 megawatt guna mengurangi defisit listrik. Harga pembelian PLN 7-9 sen per kWh. Bisa pula dilakukan pembelian dari captive power pembangkit diesel , 22-30 sen per kWh. Masih lebih murah dari nilai gangguan 270 sen per kWh. Masalahnya , siapa yang bakal membayar? Pendapatan PLN yang 7 sen per kWh pun masih perlu disubsidi pemerintah. Bursa jual beli listrik ini membuka kesempatan menguji kepantasan berapa harga listrik bermutu yang sanggup diterima konsumen.

Kedua , perbaiki pengelolaan aset. Mengingat besar nilai dan dampaknya , gangguan listrik patut dicegah. Sayang , masyarakat Indonesia ”sulit mengingat” , hanya berpikir sesaat tatkala mengalami musibah dan kurang berpikir panjang. Setelah hilang dari pemberitaan , duduk kasus dilupakan. Tak ada tindak lanjut untuk mencegah pengulangan kesalahan.

Gangguan tidak dijelaskan kepada masyarakat , apa penyebabnya , tidak ada pertanggungjawaban publik , beda dengan praktik yang lazim diberlakukan di negara maju. Mungkin pemerintah tidak peduli.

Perlu diketahui , penyebab gangguan listrik tidak sanggup dijelaskan dalam waktu cepat. Penjabat profesional tidak bakal memberi klarifikasi spekulatif sebelum proses penyelesaian dilakukan. Maka , diharapkan waktu untuk mempelajari dan meneliti data , termasuk urutan kejadian. Namun , pada selesai penyelidikan perlu dilaporkan kepada masyarakat terkait waktu gangguan , tempat , dan jumlah pelanggan yang terkena , usang gangguan , dan uraian mengatasi gangguan.

Untuk itu , perlu segera dibuat Komisi Keamanan Penyediaan Listrik yang meneliti alasannya gangguan. Apakah gangguan itu lantaran kelalaian PLN atau alasannya alami (petir , angin topan). Komisi perlu melibatkan pMaknasipasi masyarakat: dengan keanggotaan dari industri listrik (PLN , pembuatan peralatan listrik , Kadin , konsultan) , konsumen (lembaga konsumen) , dan perguruan tinggi tinggi. Anggotanya dipilih setrik terbuka.

Rencana jangka panjang

Ketiga , perlu perencanaan jangka panjang terkait pemenuhan kebutuhan tenaga listrik.

Keamanan pasokan perlu training dan pengawasan pemerintah. PLN hanya pelaksana. Kegagalan memenuhi kebutuhan tenaga listrik lantaran tidak tersedia dana cukup perlu dipecahkan dengan pengaturan penetapan tarif dasar listrik (TDL) yang mencerminkan pemulihan biaya. TDL ditetapkan oleh pemerintah/DPR hingga padat ranah politik. Selama ini subsidi diberikan pada sektor listrik , padahal seharusnya kepada masyarakat miskin. Depolitisasi penetapan TDL harus dilakukan. TDL bukan ditentukan , tetapi cukup diawasi pemerintah/DPR.

Selain itu perlu dibuat Komisi Kegunaan Publik yang memutuskan TDL dengan melibatkan semua stakeholders , konsumen , pemasok listrik PLN , rekanan , pemilik dana guna menjamin efisiensi , kewajaran pendapatan PLN untuk menjamin kelangsungan usaha. Semua itu untuk memberi pemberian mutu dan harga konsumen.

Semoga listrik terus menyala.

Nengah Sudja Peneliti Energi

0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Listrik Dan Kehidupan"

Total Pageviews