Latest News

Kumpulan Opini Kompas: Mengevaluasi Sistem Pemilu

Ramlan Surbakti

Diperlukan parameter atau kriteria untuk mengevaluasi suatu sistem pemilihan umum. Berikut 10 parameter untuk mengevaluasi sistem pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan DPRD yang diberlakukan pada Pemilu 2009.

Pertama , menjamin kedaulatan rakyat , baik dalam penentuan calon dalam setiap partai politik akseptor pemilu (P4) maupun dalam proses penyelenggaraan pemilu. Kedaulatan pemilih pada Pemilu 2009 menurun setrik signifikan jikalau dibandingkan Pemilu 1999 dan Pemilu 2004.

Data Pemilu 2009 berikut memperlihatkan hal itu: (a) anggota partai tak ikut dalam menentukan calon anggota dewan perwakilan rakyat dan DPRD; (b) jumlah WNI berhak menentukan tak terdaftar dalam DPT sekitar 15 persen (26 juta lebih); (c) jumlah pemilih terdaftar yang tidak menggunakan hak pilih 30 persen (lebih dari 51 juta); (d) jumlah bunyi tidak sah 14 ,41 persen (16 juta lebih); dan (e) susukan pemilih memengaruhi penjabat terpilih sangat terbatas.

Kedua , tugas parpol dalam pemilu harus lebih besar daripada sekadar mengajukan daftar calon. Hal ini sanggup disimpulkan dari membandingkan tugas partai sebagai akseptor pemilu anggota dewan perwakilan rakyat dan DPRD dengan tugas partai bukan sebagai akseptor , melainkan hanya mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu presiden dan wakil presiden. Pada Pemilu 2009 , bukan persaingan di antara parpol akseptor pemilu , melainkan persaingan antarcalon dari partai yang sama di kawasan pemilihan yang sama.

Janji kegiatan calon lebih mengedepan daripada visi , misi , dan kegiatan partai sebagai bahan kampanye. Calon juga lebih aktif dan lebih banyak mengeluarkan dana daripada partai. Calon mengambil alih tugas partai sebagai akseptor pemilu.

Parameter ketiga , sistem kepartaian yang hendak diwujudkan , adalah sistem kepartaian pluralisme moderat (sistem multi- partai sederhana). Sistem kepartaian pluralisme moderat masih jauh dari harapan. Jumlah P4 yang terlalu banyak merugikan pemilih alasannya bunyi pemilih terpencar ke banyak partai. Selain itu , parpol tak hanya belum dikelola sebagai tubuh publik , tetapi malah dikelola setrik sentralistik , oligarkik , bahkan personalistik. Kegiatan parpol lebih fokus pada power seeking , baik di dalam partai maupun dalam pemerintahan daripada policy seeking sesuai aspirasi konstituen dan ideologi partai. Kepercayaan pemilih kepada partai juga menurun dari pemilu ke pemilu alasannya pemilih beralih ke partai lain.

Prinsip kesetaraan

Parameter keempat , menjamin keseimbangan sistem representasi penduduk berdasarkan prinsip ”kesetaraan perwakilan” (Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945) dengan sistem representasi kawasan berdasarkan kesetaraan kawasan (Pasal 22E Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945). Kenyataan memperlihatkan , pembagian dingklik dewan perwakilan rakyat kepada provinsi belum menjamin keseimbangan sistem representasi penduduk berdasarkan kesetaraan kedudukan warga negara dengan sistem representasi kawasan berdasarkan kesetaraan daerah. Ketakadilan itu terjadi tidak saja alasannya ”harga” satu dingklik di provinsi luar Jawa lebih tinggi daripada harga satu dingklik di Jawa , juga harga satu dingklik antarprovinsi di luar Jawa berbeda setrik sangat signifikan.

Kelima , menjamin keterwakilan wanita dan kelompok minoritas lain di dewan perwakilan rakyat dan DPRD. Amar putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 214 setrik faktual juga merupakan peniadaan Pasal 55 Ayat (1) dan (2) yang berisi prosedur menjamin keterwakilan wanita di dewan perwakilan rakyat dan DPRD. Peningkatan keterwakilan wanita di dewan perwakilan rakyat dari 12 menjadi 18 persen pada Pemilu 2009 terjadi alasannya setrik umum dikuasai pemilih cenderung memperlihatkan bunyi kepada calon yang menempati nomor urut kecil (1 , 2 , atau 3).

Parameter keenam berisi tiga hal. Pertama , menggunakan metode pembagian dingklik yang adil dalam Makna setiap parpol mendapat dingklik proporsional dengan jumlah bunyi sah yang diperolehnya. Kedua , tata trik penetapan calon terpilih harus konsisten dengan siapa yang jadi akseptor pemilu dan dengan contoh pencalonan. Kalau partai sebagai akseptor pemilu , contoh pencalonan sewajarnya berdasarkan nomor urut. Kalau contoh pencalonan berdasarkan sistem daftar (nomor urut) , penetapan calon terpilih sudah semestinya berdasarkan nomor urut. Ketiga , menggunakan sistem pemilu yang: (a) tidak beri insentif bagi calon , pemilih , dan pelaksana/penyelenggara pemilu untuk melaksanakan tindakan yang menyimpang; (b) tidak beri insentif bagi calon untuk melaksanakan tindakan menyimpang terhadap Undang-Undang Dasar yang menempatkan partai sebagai akseptor pemilu; dan (c) tidak menjadikan biaya kampanye pemilu yang berlebihan.

Apa yang terjadi pada Pemilu 2009 belum sesuai dengan parameter ini. Metode pembagian dingklik setiap kawasan pemilihan (dapil) tidak hanya kurang adil (belum menjamin proporsionalitas) , khususnya dalam pembagian sisa dingklik , juga sangat kompleks , khususnya pembagian sisa dingklik dewan perwakilan rakyat di provinsi yang terdiri lebih dari satu dapil. Tata trik penetapan calon terpilih yang diterapkan bukan berdasarkan nomor urut , melainkan berdasarkan urutan bunyi terbanyak.

Penerapan tata trik penetapan calon terpilih berdasarkan urutan bunyi terbanyak telah menjadikan sejumlah dampak negatif , di antaranya ketaksesuaian antara trik anggota DPR/DPRD terpilih dan model pengambilan keputusan yang diadopsi DPR/DPRD. Kalau model pengambilan keputusan yang diadopsi di DPR/DPRD lebih menempatkan fraksi (atas nama partai) sebagai pembuat kata selesai , hal itu masuk nalar alasannya Undang-Undang Dasar memang menugaskan partai sebagai akseptor pemilu dan pengajuan calon anggota yang dipakai dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 memang mengikuti sistem daftar. Kalau trik anggota DPR/DPRD terpilih berdasarkan urutan bunyi terbanyak , model pembuatan keputusan di DPR/DPRD seharusnya juga berdasarkan bunyi terbanyak.

Akan tetapi , kalau trik anggota dewan perwakilan rakyat dan DPRD terpilih berdasarkan urutan bunyi terbanyak , dan model pengambilan keputusan di dewan perwakilan rakyat dan DPRD berdasarkan bunyi terbanyak , yang menjadi akseptor pemilu anggota dewan perwakilan rakyat dan DPRD bukan partai politik , melainkan calon anggota dewan perwakilan rakyat dan DPRD. Kalau kecenderungan ini dilanjutkan , tak saja bakal bertentangan dengan Pasal 22E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 , tetapi juga segala upaya menyederhanakan jumlah partai politik bakal gagal alasannya dalam satu partai bakal muncul banyak ”partai” (berupa anggota dewan perwakilan rakyat atau kelompok anggota DPR).

Parameter ketujuh , sistem perwakilan rakyat (DPR dan DPRD) terdiri atas dua koalisi partai yang bersaing setrik sehat dan adil demi kepentingan bangsa , adalah koalisi dua-tiga partai yang memenangi pemilu jadi koalisi yang memerintah , dan koalisi dua atau tiga partai yang kalah dalam pemilu menjadi koalisi oposisi. Akan tetapi , dua koalisi ibarat ini hanya bakal solid dan efektif apabila anggota dewan perwakilan rakyat dan DPRD patuh kepada kebijakan partai masing-masing Setelah partai mendengarkan masukan dari anggota fraksinya.

DPR dan DPRD hasil Pemilu 2009 terdiri atas banyak partai dengan komposisi perolehan dingklik relatif seimbang. Akibatnya , interaksi antarpartai lebih bersifat kolutif (kartel , bancakan) demi kepentingan elite partai daripada bersifat kompetitif demi konstituen dan bangsa. Pemilu belum berhasil menghasilkan dewan perwakilan rakyat dan DPRD yang terdiri atas dua koalisi partai politik.

Parameter kedelapan , menghasilkan pemerintahan presidensial yang efektif alasannya presiden mendapat pinjaman yang solid dari dewan perwakilan rakyat , adalah dari anggota dewan perwakilan rakyat yang berasal dari kawan koalisi partai yang mencalonkan presiden dan wakil presiden. Begitu pun di tingkat pemerintahan daerah. Efektivitas pemerintahan ibarat ini diharapkan Agar demokrasi tidak hanya berMakna pemerintahan milik rakyat dan oleh rakyat , tetapi juga demi kesejahteraan rakyat.

Belum efektif

Namun , yang terjadi belum ibarat yang diharapkan. Baik pemerintahan presidensial maupun pemerintahan kawasan belum efektif untuk membuat dan mewujudkan kehendak rakyat. Pemerintahan presidensial dan pemerintahan kawasan yang kurang efektif tidak hanya alasannya faktor kepemimpinan , tetapi terutama alasannya kepala pemerintahan tak mendapat pinjaman solid dari DPR/DPRD. Dukungan solid tidak diperoleh tidak hanya alasannya terlalu banyak partai di dewan perwakilan rakyat dan DPRD , juga alasannya terjadi ”pemerintahan terbelah” , adalah kepala pemerintahan dipegang Partai A , tetapi DPR/D dipegang Partai A , B , C , D , dan sebagainya.

Kesembilan , sistem pemilu yang cukup sederhana untuk dipahami dan diterapkan oleh pemilih ”awam” pada umumnya sehingga para pemilih mengontrol apa yang dilakukannya. Sistem pemilu anggota dewan perwakilan rakyat dan DPRD masih menjadi sistem pemilihan umum yang paling kompleks (jumlah P4 sebanyak 38 , jumlah calon antara 152 calon untuk dapil terkecil dan 532 calon untuk dapil terbesar , serta metode pembagian sisa dingklik dewan perwakilan rakyat yang rumit) sehingga sukar dipahami dan dikontrol oleh pemilih. Sistem pemilu yang sangat kompleks ibarat ini tidak menguntungkan pemilih , sebaliknya lebih menjamin kepentingan partai/calon memperoleh kursi.

Parameter kesepuluh , pengaturan sistem pemilu mengandung kepastian hukum. Kalau dirumuskan dalam bahasa negatif , ia tak mengandung: kekosongan aturan , ketidakkonsistenan antarketentuan , ketentuan multitafsir , dan ketentuan yang tak sanggup dilaksanakan. Dengan begitu , akseptor pemilu bersaing berdasarkan ketentuan yang sama sekaligus proses penyelenggaraan pemilu bersifat sanggup diprediksi oleh dan bagi semua pemangku kepentingan.

Penyelenggaraan Pemilu 2009 lemah dari segi kepastian aturan , baik alasannya UU Nomor 10 Tahun 2008 (lebih jelek daripada UU No 3/1999 untuk Pemilu 1999 dan UU No 12/2003 untuk Pemilu 2004) sehingga termasuk UU yang paling banyak digugat di MK ataupun alasannya kelemahan dalam peraturan pelaksanaan yang dibentuk dan dilaksanakan oleh KPU.

Ramlan Surbekti , Guru Besar FISIP Universitas Airlangga

0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Mengevaluasi Sistem Pemilu"

Total Pageviews