Latest News

Kumpulan Opini Kompas: Papua Dan “Pasar Kekerasan”

Manuel Kaisiepo

Rangkaian konflik disertai tindak kekerasan yang terus bereskalasi di Papua seakan melanggengkan label Papua sebagai ”zona konflik”. Zona ini memberlakukan aturan ”pasar kekerasan” di mana kekerasan menjadi komoditas yang ”diperjualbelikan” untuk banyak sekali kepentingan yang tidak jelas.

Konflik dan rangkaian kekerasan yang terus terjadi—apa pun motif dan tujuannya , terjadi begitu saja atau by design—mengindikasikan ketidakmampuan pemerintah (pusat dan daerah) dalam menangani problem Papua setrik konsisten , komprehensif , adil , dan bermartabat.

Sungguh ironis , konflik berlarut-larut disertai tindak kekerasan di Papua itu terjadi justru sehabis Papua dideklarasikan sebagai ”Tanah Damai”.

Ironis , alasannya yaitu konflik disertai kekerasan itu terus terjadi sehabis lebih dari satu dekade diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 wacana Otonomi Khusus bagi Papua (UU Otsus Papua). UU ini lahir sebagai suatu konsensus politik sekaligus upaya win-win solution guna mengakhiri konflik politik dan kekerasan selama 30 tahun pemerintahan Orde Baru serta untuk meningkatkan kesejahteraan , harkat , dan martabat rakyat Papua.

Melalui UU Otsus Papua , pemerintah mendelegasikan kewenangan yang besar kepada pemerintah kawasan disertai kucuran dana yang juga sangat besar. Dana puluhan triliun rupiah ini di luar dana lain menyerupai APBD dan dekonsentrasi.

Pemerintah juga gres saja mencanangkan kebijakan khusus untuk Papua melalui dua peraturan presiden (perpres) yang ditandatangani 20 September 2011. Pertama , Perpres Nomor 65 Tahun 2011 wacana Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat. Kedua , Perpres Nomor 66 Tahun 2011 wacana Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat. Perpres itu dilengkapi dokumen rinci berjudul Rencana Aksi yang Bersifat Cepat Terwujud Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun 2011-2012.

Mengapa kesepakatan pemerintah terhadap proses pembangunan di Papua melalui UU Otsus Papua , dua perpres , rangkaian kebijakan lainnya , dan disertai kucuran dana triliunan rupiah belum bisa meningkatkan kualitas hidup serta harkat dan martabat rakyat orisinil Papua?

Pertanyaan semacam ini menjadi relevan lantaran tingkat kesejahteraan ekonomi dan keadilan sosial suatu masyarakat berkorelasi dengan tingkat ketertiban dan keamanan dalam masyarakat.

Stigma separatis

Sejarah mencatat , dalam jangka waktu yang usang rakyat Papua hidup dalam suasana ketegangan , ketakutan jawaban kekerasan , kecurigaan , dan saling tidak percaya (distrust). Faktor saling tidak percaya ini kelihatan sepele , tetapi justru menjadi penghambat upaya obrolan antara Papua dan Jakarta. Ketidakpercayaan ini alhasil melahirkan dua trik pandang yang bisa bertolak belakang.

Di mata pemerintah , semua dinamika rakyat Papua eksklusif dicap sebagai tindakan separatis. Stigma separatis ini terus dipertahankan sampai sekarang sebagai pembenaran untuk mempertahankan pendekatan sekuriti di Papua. Padahal , sekuritisasi terbukti tidak menuntaskan problem , justru semakin mendorong lahirnya kekerasan-kekerasan baru.

Sebaliknya , di mata rakyat Papua , pemerintah pusat tidak sungguh-sungguh menghargai eksistensi mereka setrik kultural , sosial-ekonomi , dan politik. Kekayaan alam Papua dieksploitasi besar-besaran , sementara rakyatnya tetap hidup dalam kemiskinan. Lebih dari itu , mereka terus hidup dalam ketakutan jawaban pengalaman represif masa kemudian dan sekarang berhadapan dengan pendekatan sekuritas. Maka dampaknya yaitu ketidakpercayaan kepada pemerintah.

Pergantian kepemimpinan politik di Indonesia—dari rezim represif Orde Baru ke suatu pemerintahan yang demokratis semenjak awal reformasi 1998—telah menjadi momentum gres yang mengatakan impian bahwa problem Papua dalam konteks keindonesiaan sanggup diselesaikan setrik tenang dan bermartabat.

Di bawah Presiden BJ Habibie , proses obrolan Jakarta-Papua dibuka kembali dan melahirkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Nomor IV Tahun 1999 yang mengamanatkan status otonomi khusus bagi Papua. Spirit dari tap MPR ini yaitu mempertahankan integritas NKRI sekaligus menghargai eksistensi rakyat Papua di dalamnya.

Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memulihkan doktrin rakyat Papua kepada pemerintah pusat. Di bawah Gus Dur , tercipta trust-building dan kemudian rekonsiliasi antara Papua dan Jakarta. Gus Dur yaitu presiden RI yang setrik terbuka meminta maaf kepada rakyat Papua atas banyak sekali kesalahan pemerintah pada masa kemudian sekaligus memperlihatkan alternatif penyelesaian problem Papua melalui obrolan yang tulus.

Faktor doktrin ini menjadi landasan untuk melanjutkan obrolan dari hati ke hati antara Jakarta dan Papua. Hasilnya yaitu dipercepatnya pembahasan RUU Otsus Papua , yang kemudian disahkan sebagai UU Nomor 21 Tahun 2001 pada abad Presiden Megawati Soekarnoputri.

UU Otsus Papua yaitu suatu kompromi politik dengan prinsip win-win solution sebagai solusi untuk menuntaskan problem Papua setrik menyeluruh , adil , dan bermartabat. UU ini bersifat lex specialis. Roh dari UU lex specialis yaitu keberpihakan (affirmative) , dalam hal ini kepada rakyat orisinil Papua.

Namun , sehabis 10 tahun UU Otsus diterapkan dengan derma dana yang sangat besar , tingkat kesejahteraan rakyat orisinil Papua tidak meningkat. Sebaliknya data Badan Pusat Statistik memperlihatkan angka penduduk miskin di Papua justru meningkat menjadi 38 persen tahun 2009 , tertinggi di Indonesia.

Hingga dikala ini dominan rakyat Papua masih dalam kondisi yang memprihatinkan. Indeks Pembangunan Manusia (HDI) Papua juga rendah (60 persen , padahal produk domestik regional bruto di atas Rp 20 triliun). Penelitian Universitas Cenderawasih tahun 2001 memperlihatkan , 74 persen penduduk Papua hidup di kawasan terisolasi serta tidak memiliki jalan masuk sarana dan prasarana transportasi ke pusat pelayanan pemerintahan , sosial , dan ekonomi.

Mayoritas rakyat orisinil Papua , terutama yang tinggal di pedesaan , masih hidup dalam taraf ekonomi subsisten. Bahkan , sebagian lagi masih dalam taraf food gathering complex. Kondisi ini membuat mereka tidak bisa berkompetisi dalam sistem ekonomi pasar yang telah dikuasai para pendatang sehingga semakin termarjinalisasi di tanah sendiri.

”Pasar kekerasan”

Berbagai agresi kekerasan yang menjadikan korban jiwa di Papua hendaknya dikritisi lantaran tidak semua agresi kekerasan itu muncul begitu saja. Kasus-kasus tertentu justru memperlihatkan adanya by design untuk kepentingan ekonomi politik pihak-pihak lain , sama sekali tidak terkait dengan kepentingan rakyat Papua.

Penembakan yang memakan korban jiwa di sekitar wilayah PT Freeport Indonesia (PT FI) di Timika , bersamaan dengan agresi mogok oleh ribuan pekerja PT FI baru-baru ini , masih meninggalkan tanda tanya besar: siapa bekerjsama pelaku yang sedemikian profesional sehingga bisa menembak setrik ampuh di areal yang penjagaannya begitu ketat?

Aksi penembakan pertama di Mil 62-63 jalur Timika-Tembagapura dalam area PT FI terjadi Agustus 2002. Pelakunya ditangkap dan kasusnya sudah diselesaikan setrik aturan , tetapi tetap menyisakan tanda tanya lantaran masih saja terjadi penembakan di areal PT FI.

Rentetan tragedi itu seakan mengukuhkan Papua sebagai ”zona konflik” , bahkan sebagai ”pasar kekerasan” di mana kekerasan menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan.

Manuel Kaisiepo , Anggota DPR-RI dari Fraksi PDIP

0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Papua Dan “Pasar Kekerasan”"

Total Pageviews