Refly Harun
Begitu kutipan pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam jumpa pers di kantor MK , 19 Oktober (www.kompas.com , 19/10). Mahfud dan kolega hakim MK rupanya merasa perlu menggelar jumpa pers alasannya ialah rumor berandal masalah meresahkan mereka.
Ada asap tentu ada api. Selentingan ihwal MK yang mulai masuk angin kerap saya dengar. Ketika berkunjung ke Papua beberapa waktu kemudian , saya mendengar keluhan dari akseptor pertemuan bahwa pilkada tidak perlu lagi. Biayanya terlalu besar , baik bagi penyelenggara maupun kandidat. ”Setelah habis banyak dalam pilkada , nanti habis juga untuk bersengketa di MK. Ada yang habis Rp 10 miliar-Rp 12 miliar untuk MK ,” katanya.
Ada juga yang bercerita ihwal perundingan yang gagal untuk memenangi perkara. Hakim , kata orang itu , meminta uang Rp 1 miliar. Pemohon , calon gubernur , hanya sanggup memperlihatkan garansi bank senilai itu. Karena dinantikan hingga sore tidak juga cair , perundingan gagal dan permohonan pun dicabut.
Semua kisah itu membuat saya miris dan sedih. Sebagai orang yang pernah berkontribusi membangun MK menjadi pengadilan yang tepercaya—sebagai staf hebat 2003-2007—saya senantiasa memimpikan ada pengadilan di negeri ini yang bersih. Pencari keadilan hanya perlu bekerja keras mengambarkan kebenaran dalil hukumnya , tidak perlu direcoki faktor-faktor nonhukum.
Namun , untuk menghibur diri , ibarat halnya Mahfud , saya menganggap kisah ihwal suap di MK hanyalah celoteh mereka yang kalah. Sebelum ada kejadian hakim ketahuan mendapatkan suap , kisah tetaplah cerita. Anggap saja tidak benar walau saya pernah melihat dengan mata kepala sendiri uang dollar AS senilai Rp 1 miliar , yang berdasarkan pemiliknya bakal diserahkan ke salah satu hakim MK.
Sembilan hakim
Salah satu alasan menyampaikan MK higienis dari berandal peradilan ialah setiap putusan harus diambil oleh sembilan hakim konstitusi. Katakanlah , satu-dua hakim masuk angin , mereka tetap tidak sanggup memengaruhi tujuh hakim yang lain. Apabila ada yang bertanya gimana triknya mendekati satu-dua hakim , saya selalu menyampaikan percuma saja alasannya ialah satu-dua hakim tidak banyak pengaruhnya terhadap konstelasi putusan MK.
Namun , yang saya rasakan , hal tersebut hanya berlaku untuk kasus-kasus non-pilkada. Dalam masalah pilkada , panel hakim yang terdiri dari tiga orang sangat memengaruhi , bahkan sanggup dikatakan determinan terhadap putusan akhir. Hal ini sanggup dimaklumi alasannya ialah enam hakim lainnya sama sekali tidak terlibat dalam proses pemeriksaan perkara.
Lain halnya dengan masalah pengujian undang-undang , yang dalam beberapa kesempatan sering bersidang pleno dihadiri sembilan hakim konstitusi.
Selain itu , masalah pilkada yang didaftarkan ke MK tahun ini lebih dari seratus perkara. Hakim juga terbatas tenaganya. Bisa dikatakan mereka bakal lebih berkonsentrasi pada masalah yang mereka tangani. Kasus yang ditangani panel hakim lain tidak dicermati setrik serius , kecuali apabila ada putusan-putusan yang memerlukan debat panjang alasannya ialah menyangkut paradigma aturan tertentu atau menarik perhatian publik.
Tiga hakim yang tetapkan masalah inilah yang rawan disusupi. Bagaimanapun hakim ialah manusia. Apabila di depan mata terhampar miliaran rupiah , sanggup saja ia tergoda. Terlebih bila semenjak awal kadar kenegarawanannya patut dipertanyakan alasannya ialah perekrutan hakim konstitusi dikala ini tidak lagi melewati saringan ketat.
Investigasi internal
Oleh alasannya ialah itu , ketimbang berteriak di media bahwa MK tetap higienis , lebih baik Mahfud meningkatkan kewaspadaan , siapa tahu apa yang digunjingkan orang benar adanya.
Bagaimanapun , Mahfud dan kita semua tidak pernah tahu apa yang bergotong-royong terjadi , kecuali jikalau kita pelaku langsung. Dalam hal ini dan saya yakin seyakin-yakinnya bahwa dapat dipercaya Mahfud tidak perlu diragukan.
Mahfud , contohnya , sanggup saja membentuk tim pemeriksaan internal untuk mengumpulkan data sebanyak-banyaknya. Mahfud niscaya maklum khalayak tentu tidak sanggup diperlukan kendati ia memiliki data atau pelaku langsung. Dalam aturan di negara ini yang kerap tidak adil , sering kejadian yang dialami Endin Wahyudin berulang.
Beberapa tahun kemudian Endin berteriak lantang bahwa tiga hakim agung telah mendapatkan suap. Tidak main-main , ia menyatakan , pelakunya ialah dirinya sendiri. Yang terjadi kemudian ialah belum lagi masalah suap itu diadili , Endin terlebih dahulu harus berhadapan dengan tuntutan klasik pencemaran nama baik. Endin dipersalahkan dan tiga hakim yang diadili oleh koleganya sendiri melenggang bebas.
Saya ingin meyakinkan Pak Mahfud , tidak perlu risau dengan segala rumor. Emas ialah emas , loyang bakal tetap loyang. Apabila MK tetap emas , semua omongan ihwal gosip suap itu bakal menguap bersama angin (gone with the wind). Namun , apabila MK sudah tidak emas lagi , belum terlambat untuk segera memperbaiki.
Rakyat sudah terlalu lelah menyaksikan bahwa tidak ada satu pun institusi di negeri ini yang layak dipercaya.
Refly Harun Pengamat dan Praktisi Hukum Tata Negara
0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Mk Masih Bersih?"