Makmur Keliat
Bagaimana memperlakukan orang-orang menyerupai ini? Haruskah orang yang lanjut usia , yang tidak sehat , ataupun yang tidak memiliki pekerjaan itu diagarkan begitu saja untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya?
Koreksi dan jalan tengah
Sistem jaminan sosial haruslah bisa menjawab pertanyaan ini. Memagarkan pertanyaan-pertanyaan ini dijawab semata-mata melalui prosedur pasar tidaklah bijak. Orang berusia bau tanah dan sakit niscaya tak bakal sanggup diakomodasikan pasar. Alasannya , kompetisi merupakan prinsip dasar dari prosedur pasar. Pelaku pasar yang tak kompetitif dan produktif niscaya bakal dieksekusi oleh pasar. Demi akumulasi keuntungan dan efisiensi , tak jarang kita melihat perusahaan ”harus” melaksanakan rasionalisasi dengan trik memberhentikan pekerjanya.
Tentu saja sentimen-sentimen kultural , contohnya , melalui ikatan keagamaan , kesukuan , dan ras , sanggup dimanfaatkan untuk menjawab pertanyaan di atas. Namun , jejaring menyerupai ini memiliki keterbatasan. Orang-orang yang tidak memiliki identitas kultural yang sama tentu tidak sanggup berharap memperoleh perlindungan sosial.
Jejaring menyerupai ini juga sanggup membawa dampak politik yang negatif dalam kehidupan bernegara. Jejaring menyerupai ini kemungkinan besar bakal memperkuat segregasi sosial yang dibangun atas dasar sentimen komunal dan sektarian dalam proses politik bernegara. Orang bakal lebih bersandar pada ikatan-ikatan kultural yang berwatak parokial dibandingkan ikatan-ikatan yang dibangun atas dasar simpul kebangsaan dengan tabiat kesetaraan warga (equal citizenship).
Ketentuan aturan ihwal jaminan sosial intinya ialah tindakan koreksi negara terhadap pasar , sekaligus jalan tengah Agar orang mentransformasikan kesetiaan komunal dan sektariannya kepada konsep negara-bangsa. Bersama seluruh pelaku pasar dan organisasi yang ada di masyarakat , negara melaksanakan tindakan koreksi tersebut dengan semangat kesetiakawanan dan gotong royong.
Ada dua alasan sederhana mengapa jaminan sosial harus dibangun atas dasar semangat kesetiakawanan dan gotong royong. Pertama , orang-orang muda yang bekerja dan sehat itu juga suatu ketika jadi bau tanah , tak produktif , dan kemungkinan juga bakal jatuh sakit dalam perjalanan hidup mereka. Oleh lantaran itu , sistem jaminan sosial merefleksikan kepentingan semua pihak. Memberikan donasi untuk membantu yang tua-pensiunan , yang menganggur , dan yang jatuh sakit tidak semata atas dasar prinsip kemanusiaan sepihak , tetapi juga prinsip kepentingan timbal balik yang mekanistik dan fungsional.
Kedua , membuat simpul-simpul kebersamaan yang berpengaruh antara negara dan seluruh pelaku pasar dan masyarakat. Simpul-simpul ini muncul ketika donasi pendanaan untuk membuat sistem jaminan sosial itu berasal dari semua pihak. Kontribusi negara diberikan melalui anggaran pengeluaran sosial lewat anggaran negara (APBN). Kontribusi yang diberikan perusahaan dan pekerja melalui pajak , iuran , serta pecahan upah dan gaji. Melalui donasi bersama menyerupai inilah , yang diwujudkan melalui ketentuan aturan yang mengikat , masyarakat mencicipi kehadiran negara dan negara sanggup mengharapkan pinjaman dari masyarakat ataupun pelaku pasar untuk memelihara suatu tatanan aturan dan kehidupan masyarakat yang tertib.
Oleh lantaran itu , sepertinya tak sempurna apabila seluruh beban tanggung jawab sistem jaminan sosial ditimpakan pada anggaran negara. Selain soal keterbatasan anggaran negara , juga lantaran pilihan itu melemahkan simpul korelasi antara negara dan pelaku pasar dan masyarakat. Dampak lain meletakkan sepenuhnya beban dan tanggung jawab sistem jaminan sosial kepada negara bakal menggerus prinsip kesetiakawanan dan bersama-sama di antara warga negara.
Perjuangan politik
Walau disebutkan mulai berlaku Juli 2015 , akreditasi UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada 28 Oktober 2011 sanggup dianggap momen sejarah sangat penting. Untuk pertama kali , Indonesia punya ketentuan aturan yang lebih konkret-terpadu untuk menawarkan suatu sistem jaminan sosial yang lebih universal meliputi ketenagakerjaan , pensiunan , kesehatan , hari bau tanah , dan kecelakaan.
Namun , lantaran naskah final UU BPJS ini belum selesai dibentuk (lihat Kompas , 1 November 2011) , sukar untuk memproyeksikan apakah tabiat dari ketentuan hukumnya bakal mengarah kepada penguatan korelasi negara dengan pasar dan masyarakat melalui prinsip kesetiakawanan dan gotong royong. Oleh lantaran itu , seluruh kekuatan politik yang ada perlu terus memantau muatan naskah selesai UU BPJS ini.
Dalam kaitan ini , sepertinya perlu merenungkan perjalanan sistem jaminan sosial di negara-negara maju. Studi yang dilakukan Esping Anderson (1990) ataupun John D Stephans (2007) telah memberikan dua fakta menarik untuk direnungkan.
Pertama , sistem jaminan sosial merupakan konsesi politik untuk tetap sanggup melestarikan ekonomi pasar. Konsesi ini diberikan kepada pekerja sehabis melalui usaha politik yang getir dan panjang. Ia bukan sesuatu yang diberikan setrik cuma-cuma. Oleh lantaran itu , jikalau kita memang menginginkan ekonomi pasar terus berlangsung , sistem jaminan sosial harus diciptakan untuk membuat ekonomi pasar memiliki wajah dan sentuhan yang lebih manusiawi dan Agar ekonomi pasar itu juga memiliki akar yang berpengaruh di masyarakat.
Kedua , variasi dari model sistem jaminan sosial di antara negara-negara industri maju sangat ditentukan pinjaman politik yang diberikan oleh lapisan sosial. Di negara-negara Skandinavia , contohnya , yang dikenal memiliki cakupan jaminan sosial yang sangat universal , pinjaman yang sangat luas dari banyak sekali lapisan sosial telah ada semenjak sistem jaminan sosial di negeri ini diperkenalkan pada era ke-19. Situasi yang hampir menyerupai ditemukan juga di negara-negara Eropa lainnya.
Namun , pinjaman menyerupai ini tak tampak cukup berpengaruh di AS. Sistem jaminan sosial di AS lebih terbatas dibandingkan dengan negara-negara Eropa. Penyebabnya ialah tak terdapat pinjaman yang luas dari banyak sekali lapisan sosial di negeri itu. Hal ini juga yang menjelaskan mengapa di Amerika Serikat , menyerupai yang pernah disebutkan oleh Obama dalam pidatonya ketika meluncurkan reformasi kesehatan di negeri tersebut pada Oktober 2009 , masih terdapat puluhan juta warga AS yang tidak memiliki asuransi kesehatan.
Berangkat dari dua fakta ini , sepertinya tak berlebihan untuk menyatakan derajat kesadaran dan pelibatan politik yang aktif dari banyak sekali lapisan sosial di Indonesia bakal sangat memilih tabiat dan implementasi UU BPJS ini pada masa depan.
Makmur Keliat , PENGAJAR ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL , FISIP UI
0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Negara| Pasar| Dan Jaminan Sosial"