Satryo Soemantri Brojonegoro
Akhir-akhir ini ramai dipersoalkan mengenai remunerasi peneliti utama atau peneliti senior (penulis belum menggunakan istilah profesor riset) yang lebih rendah daripada guru sekolah dasar.
Pembandingan juga dilakukan di mana penghasilan guru besar di sekolah tinggi tinggi jauh melebihi peneliti utama. Belum lagi kalau dibandingkan dengan peneliti di negara maju , remunerasi peneliti kita tampak semakin kecil.
Profesor riset , nomenklatur yang dipakai oleh peneliti yang telah mencapai tingkatan tertinggi , sejujurnya merupakan sebutan yang dipaksakan dalam sistem jabatan fungsional di pemerintahan ini. Nomenklatur tersebut sengaja dibentuk Agar peneliti memperoleh tunjangan pemanis yang setara dengan tunjangan guru besar di sekolah tinggi tinggi.
Tunjangan guru besar telah usang ada dalam sistem penganggaran pemerintah , sedangkan tunjangan profesor riset gres diadakan semenjak tahun 2005. Sebenarnya , bagi peneliti sudah ada tunjangan mahir peneliti utama untuk mereka yang mencapai tingkatan tertinggi dalam bidang penelitian , tetapi besarannya lebih kecil daripada tunjangan guru besar. Itulah sebabnya nomenklatur profesor riset diadakan.
Profesor riset dan guru SD
Ternyata meskipun sudah ada profesor riset , pendapatan para peneliti masih rendah , bahkan lebih rendah daripada guru SD. Pembandingan ini mudah-mudahan tidak mengganggu para guru SD yang berdedikasi tinggi lantaran terkesan bahwa guru SD lebih rendah statusnya daripada para peneliti , di mana peneliti tidak sanggup mendapatkan kenyataan bahwa pendapatannya di bawah guru SD.
Keliru sekali apabila peneliti dibandingkan dengan guru SD ataupun dengan guru besar di sekolah tinggi tinggi. Kita tidak selayaknya membandingkan profesi tertentu dengan profesi lainnya lantaran sejatinya tidak ada profesi yang lebih rendah atau lebih tinggi statusnya. Setiap profesi memiliki ruang lingkup dan tanggung jawab cakupannya masing-masing. Setiap profesi memiliki bantuan yang signifikan terhadap pembangunan masyarakat dan negara.
Pemahaman masyarakat terhadap profesi peneliti juga belum utuh. Pemerintah pun bahkan belum seutuhnya paham mengenai profesi peneliti sehingga trik sumbangan remunerasinya disamakan dengan struktur honor dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) pada umumnya. Memang itu trik yang paling gampang dan kondusif bagi pemerintah. Selain sesuai dengan undang-undang yang berlaku , juga gampang diaudit oleh pemeriksa.
Segimana kita ketahui bersama bahwa sistem penggajian PNS tidak mengenal prestasi dan kinerja. Maknanya , profesi apa pun bakal sama gajinya selama golongannya sama. Selain itu , dalam sistem ini mereka yang rajin dan berprestasi juga mendapatkan honor yang sama dengan mereka yang malas dan tanpa kinerja asalkan golongannya sama.
Pendek kata , sistem penggajian PNS sangat melemahkan peningkatan kinerja birokrasi dan tidak mendorong orang untuk menekuni profesinya , tetapi mendorong orang untuk mencari jabatan dalam rangka naik golongan. Selama pemerintah masih menggunakan sistem penggajian yang ada selama ini , problem disparitas penghasilan bakal selalu ada dan tidak bakal terselesaikan. Oleh lantaran itu pula , para PNS bakal selalu mengeluh dan protes lantaran pendapatannya rendah , termasuk para peneliti di forum pemerintah.
Penataan remunerasi
Reformasi harus dilakukan dalam penataan besaran remunerasi untuk setiap profesi yang ada di negara ini. Penetapan remunerasi tak semata-mata didasarkan pada kebutuhan pasar , tetapi harus didasarkan pada kemampuan profesi yang mumpuni.
Sangat tidak etis apabila peneliti dipersalahkan lantaran hasil penelitiannya hanya dalam bentuk publikasi dan tidak sanggup dipakai oleh industri , bahkan peneliti disalahkan lantaran meneliti hanya untuk minatnya , kemudian pemerintah terkesan memagarkan rendahnya remunerasi peneliti. Bahkan , perhatian pemerintah terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi masih sangat rendah tanpa ada kenaikan yang signifikan.
Pemerintah memang kurang peduli atau belum peduli terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi , tetapi sebaliknya sangat peduli terhadap ekonomi dan keuangan. Padahal , negara bakal maju kalau peduli terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi lantaran diyakini sebagai motor aktivis kemajuan.
Bagaimana menata sistem yang tak menganggap peneliti lebih tinggi daripada guru SD? Bagaimana menata sistem yang tak menyalahkan peneliti yang kesudahannya hanya berupa publikasi dan tak dipakai oleh industri?
Perlu ada konsep yang bisa menghitung atau menilai kapital intelektual yang terkandung dalam setiap individu ataupun institusi daerah individu tersebut bernaung. Besaran kapital intelektual itu kemudian dipakai untuk menakar kelayakan remunerasi , baik bagi institusi maupun individunya.
Dengan trik ini , remunerasi bakal menjadi layak , terlepas dari apa pun profesinya; bisa lebih tinggi atau lebih rendah , bergantung pada kapital intelektualnya dan bukan lantaran status atau status sosialnya. Kapital intelektual tidak semata-mata ditera menurut IQ atau intelegensinya , tetapi menurut potensi menyeluruh yang ada dalam diri individu bersangkutan. Kapital intelektual bakal memperlihatkan nilai tambah sehingga kapital intelektual tersebut seyogianya terus ditingkatkan melalui pengembangan.
Dengan kapital intelektual , setiap profesi memiliki dosis masing-masing sehingga tidak ada yang lebih rendah atau lebih tinggi statusnya. Dengan kapital intelektual , peneliti tidak bakal disalahkan lantaran hanya menghasilkan publikasi , bahkan bakal dihargai meskipun belum ada hasil penelitiannya. Penelitian tidak selalu berhasil. Peraih Hadiah Nobel sekalipun gres berhasil sehabis selama sekian tahun mengalami kegagalan.
Penganggaran forum riset ataupun sekolah tinggi tinggi , termasuk SD , bakal memadai dan layak kalau didasarkan kepada kapital intelektual yang dimiliki institusinya. Dengan demikian , pemborosan anggaran pemerintah sanggup diminimalkan lantaran semua institusi mendapatkan anggaran yang proporsional.
Kapital intelektual merupakan tolok ukur potensi dan kinerja sekaligus sebagai tolok ukur audit oleh publik. Reformasi sistem remunerasi di semua lini , termasuk di pemerintah , seyogianya mengacu kepada kapital intelektual sehingga asa keadilan pun bisa tercapai.
Satryo Soemantri Brojonegoro , GURU BESAR ITB
0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Kapital Intelektual"