Bambang Widodo Umar
Setelah sekitar 11 tahun reformasi Polisi Republik Indonesia berlangsung , sekarang kinerja polisi menjadi sorotan tajam.
Sorotan ini menyeruak di tengah gonjang-ganjing masyarakat yang melihat indikasi polisi melaksanakan kriminalisasi terhadap pejabat (nonaktif) KPK , Bibit dan Chandra. Terungkapnya rekaman pembitrikan antara Anggodo dengan beberapa petinggi polisi , yang diduga sebagai upaya rekayasa terhadap proses aturan , telah mengebiri dan mengaborsi alasan keberadaan harapan polisi. Inilah bukti positif bahwa forum Polisi Republik Indonesia perlu dibenahi.
Gonjang-ganjing polisi menjadi perdebatan penting dikala terjadi konflik kepentingan antara masyarakat dan pemerintah sebagai pemegang kekuasaan politik. Peristiwa itu tidak menggembirakan kalau dilihat dari upaya membangun polisi profesional. Terlebih dalam upaya reformasi , memisahkan Polisi Republik Indonesia dari struktur , kultur , dan konten Tentara Nasional Indonesia masih merupakan bayang-bayang ketimbang realitas.
Kini masyarakat sedang menggugat Polri. Gugatan itu patut menerima perhatian serius kalau Polisi Republik Indonesia benar-benar hendak mereformasi diri dan tidak ingin dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Tanpa keseriusan dalam melaksanakan reformasi kelembagaan , gambaran dan reputasi Polisi Republik Indonesia bakal kian terpuruk. Citra polisi tidak bisa dicapai hanya dengan menunjukkan prestasi kerja saja , perubahan kelembagaan merupakan syarat utama.
Dari hari ke hari , tantangan yang dihadapi Polisi Republik Indonesia kian bervariasi dan kompleks. Kultur polisi usang yang represif , besar kepala , langsung , dan merasa paling benar tidak layak lagi untuk digunakan. Norma-norma demokrasi , ibarat kesetaraan , keadilan , independen , dan transparan , harus menjadi aliran kerja Polisi Republik Indonesia sehari-hari.
Refleksi reformasi Polri
Reformasi Polisi Republik Indonesia dimulai semenjak dipisahkannya organisasi kepolisian dari lingkungan militer menurut TAP MPR No VI Tahun 2000 wacana Pemisahan Polisi Republik Indonesia dari Tentara Nasional Indonesia dan TAP MPR No VII Tahun 2000 wacana Peran Polisi Republik Indonesia dan TNI.
Selanjutnya Polisi Republik Indonesia menyusun Buku Biru Reformasi Menuju Polisi Republik Indonesia yang Profesional , yang berisi rumusan perubahan dari aspek struktural , mencakup perubahan posisi kepolisian dalam ketatanegaraan , bentuk organisasi , susunan , dan kedudukan. Aspek instrumental mencakup perubahan filosofi , iman , fungsi , kewenangan , dan kompetensi. Aspek kultural mencakup perubahan sistem perekrutan , pendidikan , anggaran , kepegawaian , administrasi , dan operasional kepolisian.
Dalam proses reformasi , elite politik telah mendudukkan otonomi kepolisian setrik luas , ibarat menempatkan Polisi Republik Indonesia di bawah Presiden , struktur kepolisian terpusat , berdikari dalam sistem penyidikan tindak pidana , berdikari dalam sistem kepegawaian , berdikari dalam sistem anggaran. Hal ini mencerminkan Polisi Republik Indonesia sebagai bab rezim kekuasaan yang menjauhkan diri dari kapasitas kontrol masyarakat.
Reformasi Polisi Republik Indonesia seharusnya ditentukan gimana meletakkan forum kepolisian dalam negara demokrasi yang berbasis kekuatan masyarakat sipil. Setrik normatif , fungsi kepolisian sanggup ditetapkan sebagai: (1) penegak aturan , (2) penjaga ketertiban dan keamanan , dan (3) pelayan publik. Ketiga fungsi itu belum menggambarkan sesuatu , kecuali wilayah kerja yang perlu diisi banyak sekali konsep dalam konteks fungsionalisasi. Melihat kiprah elite politik itu , ada kekhawatiran ketiga fungsi kepolisian tersebut terisi oleh aspek-aspek yang tidak terkait upaya membangun kepolisian yang profesional.
Pengamatan ini tidak bermaksud untuk tidak menghargai kemajuan dan upaya yang telah dilakukan Polisi Republik Indonesia dalam memperbaiki forum , tetapi upaya itu menunjukkan kemandirian polisi belum cukup dikala bekerja menurut konsepsi otonomi dan konsepsi jati diri dalam ruang negara yang masih melibatkan polisi sebagai instrumen kekuasaan.
Tidak jelas
Konsep reformasi Polisi Republik Indonesia sendiri bekerjsama masih ada ketidakjelasan dalam: pertama , paradigma Polisi Republik Indonesia terkait sistem keamanan dalam negeri selaras Undang-Undang Pertahanan Nomor 3 Tahun 2002 , UU Pemerintahan No 32/ 2004 , dan UU Tentara Nasional Indonesia No 34/2004.
Kedua , netralitas Polisi Republik Indonesia dalam posisinya di bawah Presiden selaku kepala pemerintahan.
Ketiga , hubungan setrik sistemik antara Polisi Republik Indonesia dan PPNS , serta satuan-satuan pengamanan lainnya.
Keempat , bisnis polisi melalui yayasan Polri.
Kelima , forum eksternal pengawas atrik anggota Polisi Republik Indonesia dalam melaksanakan kiprah sehari-hari.
Implementasi reformasi Polisi Republik Indonesia juga cenderung bersifat konvensional. Hal ini sanggup dilihat dari: pertama , pelaksanaannya dari atas ke bawah , di mana satuan wilayah sekadar sebagai pelaksana kebijakan.
Kedua , tidak disertai ruang bagi satuan bawah untuk melaksanakan inovasi.
Ketiga , tidak disertai penghargaan dan hukuman.
Keempat , tidak disertai jaminan bahwa setiap pergantian pimpinan tidak bakal terjadi perubahan kebijakan yang ditetapkan oleh pemimpin sebelumnya.
Dari gambaran singkat itu , tindak lanjut pemisahan Polisi Republik Indonesia dari Tentara Nasional Indonesia tampak masih tidak jelas. Kebutuhan politik simpel ibarat mengabaikan aspek fundamental dalam melaksanakan pembaruan forum kepolisian setrik keseluruhan. Pemisahan Polisi Republik Indonesia dari Tentara Nasional Indonesia yang semula dibutuhkan bisa mengubah polisi yang militeristik menjadi polisi sipil yang independen tampak menjadi paradoks dengan realitas politik. Bahkan , ada kekhawatiran pemisahan itu menjadi pintu masuk bagi penampilan politis kekuasaan transisi dari krisis legitimasi sosial yang sampai sekarang masih dihadapi (Widjojanto , 1999).
Jalan di tempat
Dari uraian itu , dalam reformasi Polisi Republik Indonesia bekerjsama tidak sekadar menyangkut dilema teknis , tetapi juga menyangkut dilema strategis , yakni (1) mendudukkan fungsionalisasi kepolisian dalam sistem ketatanegaraan , (2) membenahi dan menyebarkan profesionalisme kepolisian , dan (3) membangun forum independen yang berpengaruh untuk mengawasi pelaksanaan kiprah polisi sehari-hari di seluruh wilayah tugasnya.
Tanpa melaksanakan perubahan fundamental dengan donasi pemerintah , Polisi Republik Indonesia , dan masyarakat , reformasi Polisi Republik Indonesia sanggup diprediksi bakal berjalan di tempat.
Bambang Widodo Umar , Dosen di PTIK/Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia
0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Reformasi Polisi Indonesia"