Anis Hidayah
Pada 9 Februari , amanat presiden tersebut diserahkan kepada Ketua DPR. Dalam sketsa dukungan buruh migran , pengesahan terhadap konvensi tersebut merupakan instrumen paling fundamental bagi Pemerintah Indonesia sebagai negara pengirim. Oleh alasannya ialah itu , hal ini harus jadi momentum bersama untuk menata kembali administrasi dukungan buruh migran yang selama ini selalu menjadi korban pelanggaran HAM , terutama di sejumlah negara tujuan.
Konvensi Buruh Migran yang disahkan Majelis Umum PBB pada 18 Februari 1990 melalui Resolusi No 45/158 merupakan instrumen internasional , berisikan prinsip-prinsip dan kerangka dukungan global bagi buruh migran dan anggota keluarganya berdasarkan standar HAM. Konvensi berlaku efektif Setelah 20 negara meratifikasinya.
Sejak Timor Leste menjadi negara ke-20 yang meratifikasi konvensi tersebut pada Maret 2003 , semenjak 1 Juli 2003 konvensi tersebut menjadi perjanjian berkekuatan aturan mengikat. Hingga 12 Februari 2012 , konvensi ini sudah diratifikasi oleh 45 negara. Sebanyak 33 negara di antaranya telah menandatanganinya.
Tak Bernalar
Dibandingkan Timor Leste yang notabene negara gres , Indonesia bahu-membahu jauh lebih berkepentingan untuk meratifikasi konvensi ini. Sebab , lebih dari 6 juta warga negara Indonesia bekerja di luar negeri dengan sistem dukungan sangat minim. Anehnya , selama ini pemerintah tidak memiliki komitmen untuk menjadikan pengesahan sebagai agenda prioritas.
Kalkulasi untung-rugi yang sering mengabaikan kondisi obyektif buruh migran Indonesia dengan dukungan yang ala kadarnya selalu jadi alasan untuk menghindari ratifikasi. Ketakutan pemerintah terhadap konsekuensi pengesahan yang selalu dipandang bakal membebani kerja birokrasi terbukti tak sanggup dinalar. Ketidaknalaran itu juga tergambar terperinci ketika Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memasang iklan resmi di satu harian nasional pada 24 Februari 2009. Isinya: pengesahan Konvensi Buruh Migran belum mendesak bagi Pemerintah RI.
Padahal , semenjak Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) 1999-2003 , pemerintah telah menetapkan pengesahan sebagai salah satu agenda , kemudian diperbarui dalam RAN HAM 2004-2009 dan 2011-2014. Pada 22 September 2004 , Pemerintah Indonesia menandatangani konvensi tersebut dengan kesepakatan segera meratifikasi. Selain itu , TAP MPR No V/2002 juga telah mengamanatkan Pemerintah RI Agar meratifikasi Konvensi Buruh Migran. Tahun 2005-2009 , dewan perwakilan rakyat juga menetapkan pengesahan sebagai agenda Program Legislasi Nasional.
Ironisnya , dalam banyak sekali kesempatan di forum-forum regional dan internasional , Pemerintah Indonesia tampak sangat membangun pencitraan dengan kesepakatan segera melaksanakan ratifikasi. Misalnya , dalam High Level Dialogue on Migration and Development tahun 2006 , dalam Pledge on UN HRC Candidacy (United Nation of Human Rights Council) , dalam Universal Periodic Report , dalam Global Forum on Migration and Development semenjak 2007 , dalam Colombo Process (forum pertemuan tingkat menteri tenaga kerja di Asia) semenjak 2003 , dalam Abu Dhabi Dialogue (forum antara negara pengirim dan akseptor di Asia) , dan dalam lembaga ASEAN , kesepakatan pengesahan selalu diobral.
Desakan kepada Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi konvensi ini tidak hanya dilakukan kalangan masyarakat sipil di Indonesia , tetapi juga dari banyak sekali komunitas internasional. Di antaranya , pertama , rekomendasi umum Komite CEDAW No 26 on Women Migrant Workers poin 29 pada 2008 , ”Negara pihak didorong untuk meratifikasi semua instrumen internasional yang relevan dengan dukungan HAM wanita pekerja migran , khususnya Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.”
Kedua , rekomendasi pelapor khusus PBB bagi pekerja migran tahun 2006 (A/HRC/4/24/Add.3) poin 66: ”Pemerintah Indonesia harus meningkatkan usahanya untuk segera meratifikasi Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.”
Ketiga , concluding comment Komite CEDAW tahun 2007 (poin 44) mendesak Pemerintah Indonesia meratifikasi traktat yang belum diratifikasi Indonesia sebagai negara pihak , yaitu Konvensi mengenai Perlindungan Hak Semua Tenaga Kerja Migran dan Anggota Keluarganya.
Sikap Pemerintah Indonesia yang selalu menunda agenda pengesahan Konvensi Buruh Migran menjadikan lemahnya dukungan buruh migran Indonesia selama ini. Banyak kebijakan diambil Pemerintah Indonesia , baik nasional maupun bilateral dengan negara tujuan yang tidak mencerminkan standar HAM.
Di tingkat nasional , UU No 39/2004 wacana penempatan dan dukungan TKI (saat ini sedang dalam tahap revisi di legislatif) sama sekali tidak mengatur dukungan buruh migran alasannya ialah lebih mengatur bisnis penempatan. Sementara banyak sekali nota kesepahaman (MOU) dengan negara tujuan juga terbukti tidak efektif , menyerupai MOU dengan Malaysia—ditandatangani pada 13 Mei 2006—yang kesannya harus direvisi Setelah memakan waktu 2 ,5 tahun alasannya ialah setrik substantif tidak memenuhi standar HAM. Demikian pula dengan banyak MOU lain.
Akibatnya , berdasarkan catatan Migrant Care , setiap tahun selalu terjadi pelanggaran HAM serius , terutama terhadap pekerja rumah tangga (PRT) migran di luar negeri. Tahun 2011 , 228.193 buruh migran Indonesia menghadapi banyak sekali permasalahan , menyerupai bahaya eksekusi mati , maut , pemerkosaan , honor tidak dibayar , kelebihan tinggal , deportasi , dan trafficking. Dengan demikian , tak keliru kiranya jikalau dikatakan bahwa menunda pengesahan sama Maknanya memagarkan dengan sengaja buruh migran Indonesia dalam bahaya pelanggaran HAM.
Langkah Awal
Kini , Setelah amanat presiden ditandatangani dan diserahkan kepada Ketua dewan perwakilan rakyat , kita semua berharap legislatif segera melaksanakan upaya proaktif untuk meratifikasi konvensi tersebut tanpa reservasi (pengecualian terhadap pasal tertentu). Dengan pengesahan , pemerintah memiliki kewajiban untuk membentuk prosedur dukungan buruh migran dan anggota keluarganya yang mengedepankan HAM.
Meski demikian , pengesahan Konvensi Buruh Migran ini bahu-membahu bukan final dari tanggung jawab negara. Justru ini merupakan langkah awal dan harus menjadi tonggak penanda perubahan yang lebih baik dalam dukungan buruh migran dan anggota keluarganya yang sudah sangat kasatmata telah memasok devisa bagi negara.
Anis Hidayah , Direktur Eksekutif Migrant Care
0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Jalan Panjang Ratifikasi"