Ikrar Nusa Bhakti
Papua masih tetap merupakan ”Tanah yang Dilupakan”. Ia gres diingat ketika suatu gejolak politik yang disebabkan faktor-faktor dari luar atau dalam terjadi di wilayah itu. Ini bukan saja terjadi pada masa kolonial Belanda , melainkan juga pada masa Indonesia.
Tengok , contohnya , gimana Residen Hollandia dikala itu , JPK van Eechoud , mempercepat pembangunan ekonomi dan politik di Papua pada tamat 1950-an hingga awal 1960-an Agar Indonesia kesulitan mengembalikan Irian Barat ke pangkuan Ibu Pertiwi. Belanda menggelontorkan jutaan gulden untuk mempercepat pembangunan di Papua , Batalyon Papua dibuat , orang Papua diberi kedudukan pada birokrasi rendahan , partai politik dibangun , dan Dewan New Guinea (DNG) juga dibuat pada 1 April 1961.
Bahkan , Van Eechoud membolehkan tokoh DNG membuat ”Manifesto Politik” pada 1 Desember 1961. Isinya soal penaikan bendera Bintang Kejora setingkat di bawah bendera Belanda , lagu ”Hai Tanahku Papua” boleh dinyanyikan Setelah lagu kebangsaan Belanda , ”Wilhelmus”. Burung mambruk pun jadi lambang Papua. Intinya , Belanda ingin Netherlands Nieuw Guinea tetap ada di genggamannya.
Dalam kadar yang berbeda , kebijakan Pemerintah Indonesia juga sama saja dengan apa yang dilakukan Belanda. Papuanisasi birokrasi pemerintahan di Papua gres dilakukan setrik besar-besaran semenjak reformasi bergulir pada 1998 , untuk meredam gejolak politik yang menuntut referendum kemerdekaan Papua pada dikala itu. Padahal , di masa Orde Baru , proses Irianisasi birokrasi pemerintahan berjalan lamban lantaran khawatir , jikalau putra kawasan mendominasi birokrasi pemerintahan , bisa-bisa orang Irian minta merdeka.
Kebijakan lipstik
Kebijakan pemerintah mengenai Papua terasa membingungkan , tak konsisten , dan sekadar gincu (lipstik) suplemen bibir. Kompas (27/10) setrik gamblang sudah mengungkap aneka macam kebijakan empat presiden RI soal Papua pasca-jatuhnya Soeharto: dari masa BJ Habibie , Abdurrahman Wahid , Megawati Soekarnoputri , hingga Susilo Bambang Yudhoyono. Contoh yang paling faktual ialah kebijakan untuk memperlihatkan otonomi khusus kepada Papua dan pemekaran daerah.
Tanpa persiapan matang mengenai penataan dan perekrutan birokrasi di Irian Jaya , juga tanpa konsultasi dengan DPRD Irian Jaya , pemerintahan Habibie tiba-tiba menerbitkan UU No 45/1999 ihwal pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah dan Irian Jaya Barat pada 4 Oktober 1999. Ini disusul penerbitan Dekrit Nomor 327/1999 yang mengangkat Gubernur Irian Jaya Tengah dan Irian Jaya Barat pada 5 Oktober 1999. Karena ditentang oleh DPRD Irian Jaya , UU No 45/1999 ditunda pelaksanaannya dan dekrit dicabut.
Presiden Abdurrahman Wahid ialah presiden RI yang paling dikenang tokoh dan masyarakat Papua lantaran pendekatan politiknya yang manusiawi atas kasus Irian Jaya. Ia tidak hanya mengganti nama Irian Jaya menjadi Papua , mengawali obrolan menuju otonomi khusus Papua , mengesampingkan pendekatan militeristik , tetapi juga membolehkan Bintang Kejora jadi lambang Papua.
Di masa Megawati , UU No 21/2001 mengenai Otonomi Khusus Papua disetujui. Namun , kurang dari dua tahun , terbit pula Inpres No 1/2003 ihwal Percepatan Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah dan Irian Jaya Barat. Tujuh bulan kemudian , hanya Provinsi Irian Jaya Barat yang dibuat , Irian Jaya Tengah ditunda lantaran mendapat penolakan dan perlawanan dari masyarakat Papua. Hal lain di masa Megawati , kekerasan terhadap tokoh- tokoh Papua dan penjeblosan ke penjara bagi mereka yang menyuarakan Papua Merdeka terjadi kembali.
Di masa Yudhoyono , kekerasan pegawapemerintah terhadap orang Papua setrik masif kembali terjadi mirip di masa Orde Baru. Apa yang dilakukan pegawapemerintah terhadap mereka yang kebetulan berbeda pandangan politik begitu brutal dan keji. Aparat lebih memperlihatkan kelakuan sebagai tentara penjajah ketimbang kekuatan yang ingin merangkul sesama anak bangsa yang berbeda warna kulit dan rambutnya Agar tetap berada dalam NKRI. Persepsi pegawapemerintah terhadap pelopor Papua belum berubah , yakni memandang mereka sebagai pemberontak atau separatis yang harus dilibas atau dihabisi. Contoh faktual ialah gimana mereka menangani pelopor yang hadir di Kongres Rakyat Papua III.
Aparat militer dan polisi sudah niscaya tahu bahwa Kongres Rakyat Papua III di Lapangan Zakheus , Abepura , 17-19 Oktober 2011 , bakal berakhir dengan deklarasi politik mengenai kemerdekaan Papua. Ternyata pegawapemerintah melaksanakan penyerangan Setelah dua jam kongres itu selesai dan bukan mencegahnya ketika kongres itu dimulai. Tiga korban jiwa yang ditemukan di belakang markas korem , semua dalam kondisi yang amat mengenaskan.
Diskriminasi politik
Di masa Yudhoyono pula pemerintah mengeluarkan kebijakan berbau diskriminasi politik sekaligus menafikan UU Otonomi Khusus Papua. Tengok hukum mengenai calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang mengharamkan mantan pelopor politik pro-kemerdekaan jadi calon anggota MRP , sementara bakal calon gubernur Papua atau Papua Barat boleh mantan narapidana politik. Mengapa pemerintah tak mau merangkul pelopor kemerdekaan Papua mirip pemerintah merangkul pelopor Gerakan Aceh Merdeka?
Tengok pula inpres percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat yang dikeluarkan pada 2007 , yang sekarang diperbarui melalui Perpres No 65/2011 ihwal Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat. Sebagai pelaksanaannya , dibuat Perpres No 66/2011 ihwal Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat. Kedua perpres itu dikeluarkan pada 20 September 2011 , tetapi gres diumumkan kepada publik dikala Papua sedang bergolak. Perpres itu dilengkapi dokumen rinci mengenai Rencana Aksi yang Bersifat Cepat Terwujud Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat Tahun 2011-2012.
Jika kita analisis substansinya , mana mungkin membangun Papua hanya melalui rencana agresi setahun. Selain itu , perpres itu juga menafikan keberadaan pemerintahan Provinsi Papua dan Papua Barat beserta jajaran di kabupaten/kota. Bagaimana mungkin pula pemerintah sentra bitrik ”percepatan pembangunan” tanpa melaksanakan penilaian fundamental atas pelaksanaan otonomi khusus Papua dalam kurun waktu 2002-2011.
Apabila segala rencana pembangunan Papua dan Papua Barat dilakukan unit kerja yang dipimpin oleh Bambang Dharmono tersebut , kita patut bertanya: pembangunan di Papua untuk apa dan untuk siapa? Mengapa pemerintah tak mau membantu usaha para anak bangsa yang bekerja di PT Freeport Indonesia Agar mendapat upah yang layak? Kapan renegosiasi kontrak karya Freeport dimulai Agar pemerintah dan rakyat Indonesia di tanah Papua mendapat keadilan dari pendapatan perusahaan tambang tersebut. Suatu hal yang gila , Freeport mengeruk kekayaan emas , tembaga , perak , dan mineral berharga lainnya , tapi hanya dikenai pajak 1 persen. Itu pun dianggap galian C , setara dengan kerikil dan pasir!
Inilah nasib negeri yang konyol lantaran pemerintahnya lebih mirip ”komprador asing” ketimbang pembela kepentingan nasional dan belum dewasa bangsa.
Ikrar Nusa Bhakti , PROFESOR RISET LIPI
0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Pembangunan Papua Buat Siapa?"