Budhi Achmadi
Kondisi ini bermula dari klaim sepihak China: semenjak 23 November 2013 telah memberlakukan Zona Identifikasi Pertahanan Udara (ADIZ) Laut China Timur yang memasukkan wilayah udara Kepulauan Senkaku atau Diaoyu yang masih berstatus sengketa. Pemerintah AS , Jepang , Korea Selatan , Taiwan , dan Uni Eropa pun setrik resmi mengecam manuver politik China itu. Namun , China masih bergeming sampai ketika ini , bahkan menyatakan bahwa ADIZ Laut China Timur yakni sekadar defensive emergency measures bagi kepentingan negaranya.
Pemberlakuan ADIZ bahwasanya menjadi hal lazim , hak setiap negara berdaulat di dalam daerahnya , dan aplikasinya tidak memerlukan perjanjian regional atau internasional sehingga banyak negara memberlakukan ADIZ dengan pertimbangan sepihak dan diumumkan setrik resmi via Aeronautical Information Publication (AIP) yang diterbitkan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
Sebagai pola , Amerika Serikat memiliki empat ADIZ , yaitu perairan yang mengelilingi wilayah daratan negara , Alaska , Guam , dan Hawaii; sedangkan Indonesia memiliki ADIZ di atas Pulau Jawa dan Bali. Namun , ADIZ Laut China Timur menjadi kontrkelewat / oversial lantaran titik-titik koordinat yang diundangkan setrik sepihak oleh China telah mencakup Kepulauan Senkaku yang disengketakan dengan Jepang (didukung AS) dan Taiwan.
Bagi AS , Jepang , dan Taiwan , ADIZ China dianggap tidak lagi sekadar ”pagar” kedaulatan negara , tetapi instrumen untuk melegitimasi klaim teritorialnya. Kontrkelewat / oversi ADIZ China tersebut makin menjadi-jadi ketika pemberlakuannya terjadi di tengah derasnya tekanan AS yang meminta China menghormati kedaulatan Jepang atas wilayah Kepulauan Senkaku di bawah ADIZ Laut China Timur itu.
Saat membaca peraturan ADIZ Laut China Timur yang diumumkan Kementerian Pertahanan China pada 23 November 2013 , sekilas tidak banyak perbedaan mencolok dengan ketentuan ADIZ lain pada umumnya.
Pertama , semua pesawat sipil atau militer yang melintas dalam ADIZ Laut China Timur harus tunduk pada peraturan yang ditetapkan oleh negara yang menerapkan ADIZ (China). Kedua , semua pesawat yang bakal melintasi ADIZ harus dilengkapi dengan perangkat yang ditentukan: melaporkan rencana penerbangan kepada Kementerian Luar Negeri atau Otoritas Penerbangan Sipil , radio untuk berkomunikasi dengan komando pertahanan udara China , transponder untuk identifikasi posisi , dan mewajibkan adanya logo negara di pesawat.
Ketiga , setiap pesawat yang melintas harus tunduk kepada perintah atau menaati perintah komando pertahanan udara China. Keempat , Kementerian Pertahanan China yakni institusi yang bertanggung jawab atas operasionalisasi dan pembuatan peraturan perhiasan terkait ADIZ. Berdasarkan isi naskah itu , operasionalisasi penerbangan komersial dalam ADIZ Laut China Timur relatif bakal sama amannya ketika terbang di ADIZ lain.
Hal ini disebabkan sejatinya ADIZ Laut China Timur bukan merupakan zona larangan terbang , zona ancaman terbang , atau zona pembatasan terbang , penerbangan komersial dari semua negara masih dapat menikmati ”Lima Kebebasan di Udara” yang diamanahkan ICAO , yaitu lintas hening , pemberhentian teknis , embarkasi tujuan , embarkasi pemberangkatan , dan embarkasi perlintasan.
”Coba-coba”
Namun , hal paling mengkhawatirkan bagi Jepang dan Taiwan justru bukan pada problem keamanan dan keselamatan penerbangan komersial bagi maskapainya , melainkan terkait agresivitas China untuk ”coba-coba” mengambil paksa atas hak pengamanan wilayah udara di wilayah tersebut melalui deklarasi ADIZ. Dengan adanya ADIZ Laut China Timur , semua penerbangan sipil dan militer yang bakal melintas di sana harus memproses izin lintas kepada otoritas China. Hal itu sama saja dengan mengakui kedaulatan China di wilayah udara Kepulauan Senkaku.
Terlepas bahwa isi peraturan ADIZ Laut China Timur memiliki kesamaan dengan ADIZ lainnya , tetapi keberadaannya dipastikan memicu problem besar bila dihadapkan pada teori dan prinsip internasional yang menjadi dasar keabsahan ADIZ.
Landasan utama pembuatan ADIZ mengacu pada Bab 1 Konvensi Chicago tahun 1944 bahwa ”setiap negara memiliki kedaulatan yang langsung dan komplet atas ruang udara di atas wilayah kedaulatannya”. ADIZ hanya boleh dibentuk di wilayah udara kedaulatan yang sah. Maka , keputusan China memberlakukan ADIZ dengan memasukkan wilayah Senkaku yakin tidak disebabkan oleh ketidaktahuan China atas hukum dalam Konvensi Chicago , tetapi untuk mengirim sinyal ke dunia bahwa Kepulauan Senkaku yakni wilayah kedaulatannya.
Pemberlakuan ADIZ Laut Cina Timur yakni menandakan jelek bagi masa depan Asia Timur. Konflik senjata niscaya tak bakal terhindarkan bila China tidak menarik mundur batas ADIZ itu ke dalam wilayah kedaulatannya. Jika China bersikeras , Jepang dan Taiwan dapat ikut-ikutan pasang tubuh menerapkan ADIZ dalam wilayah yang sama dengan ADIZ China. Maka , tak dapat dihindari , China , Jepang , dan Taiwan bakal berebut menjadi otoritas keamanan di wilayah sengketa dan dapat jadi , ketiganya bakal mengakibatkan wilayah udara ADIZ Laut China Timur sebagai palagan pertempuran udara dalam waktu dekat.
Tren ke arah itu sudah terlihat ketika China telah rutin patroli pesawat tempur di dalam ADIZ. Ternyata dua pesawat pengebom AS jenis B-52 dan puluhan jet tempur Jepang juga sengaja masuk ke wilayah yang sama beberapa hari lalu. Ini terang membuat berbahaya. Beberapa hari ke depan , kita bakal melihat komitmen China dalam empat pilihan: membatalkan ADIZ , menarik mundur batas ADIZ , batas ADIZ dipertahankan tetapi tanpa manuver penindakan bagi yang melanggar , dan yang paling ditakutkan yakni pilihan keempat , yakni ADIZ dipertahankan disertai manuver penindakan.
Pilihan ketiga yakni yang paling mungkin menghindarkan China dari penghinaan politik dan menghindari konflik lebih besar. Namun , bila situasi makin tak terkontrol , pilihan terakhir masuk akal. Jika demikian , Perang Pasifik Jilid II di ambang mata.
Budhi Achmadi , Perwira Tentara Nasional Indonesia AU , Mahasiswa Program Doktor Universitas Brawijaya
0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Adiz China Dan Risiko Perang Pasifik Jilid Ii"