Syarif Hidayat
Data Indeks Demokrasi Indonesia yang dipublikasikan Bappenas , BPS , dan Kemenko Polhukam bekerja sama dengan UNDP sangat terang mengatakan tiga tahun terakhir (2010-2012) tren capaian indeks nasional (rata-rata 33 provinsi) untuk aspek Kebebasan Sipil selalu di atas angka 75. Lebih spesifik , capaian indeks aspek Kebebasan Sipil tahun 2010-2012 masing-masing 82 ,53; 80 ,79; dan 77 ,94.
Ironisnya , kurun waktu sama , capaian indeks aspek Hak-hak Politik selalu berada pada kategori ”buruk” , bahkan cenderung memburuk , yaitu 47 ,87 (2010); 47 ,57 (2011); dan 46 ,33 (2012). Sementara capaian indeks aspek Lembaga Demokrasi , kendati mengalami tren kenaikan , yakni 63 ,11 (2010); 74 ,72 (2011); dan 69 ,28 (2012) , tetap pada kategori ”sedang”.
Demokrasi simbolik
Dalam narasi kualitatif , angka-angka indeks tersebut mengindikasikan sejauh ini Indonesia relatif telah sangat berhasil dalam membangun dan menyebarkan Kebebasan Sipil , yang ditandai oleh , antara lain , adanya ekspansi arena dan bangkitnya gairah partisipasi publik. Namun , pada sisi lain , gairah kebebasan sipil yang meningkat begitu pesat ini belum disertai oleh inherennya sikap demokrasi dan meningkatnya kapasitas forum demokrasi yang berfungsi menampung , menyalurkan , dan merespons tuntutan publik.
Implikasinya , kebebasan sipil dan hak-hak politik kemudian lebih banyak diekspresikan dalam bentuk tindak kekerasan , atau bahkan dalam bentuk praktik-praktik politik transaksionis.
Pertanyaannya , pada konteks lebih luas , apa yang sanggup dijelaskan oleh kecenderungan di atas apabila dikaitkan dengan gerakan reformasi politik yang telah berlangsung di Tanah Air 15 tahun terakhir? Salah satu kelemahan fundamental konsep dan kebijakan reformasi yang berlangsung semenjak 1998 yakni gerakan perubahan yang berlangsung lebih terfokus pada upaya membangun dan memperbaiki institusi negara (state institutions). Sementara , upaya membangun dan memperkuat kapasitas negara (state capacity) cenderung tak sanggup perhatian seimbang.
Konsekuensinya , sanggup dimengerti jikalau kemudian ”kehadiran negara” dalam kehidupan sehari-hari (state in practice) menjadi kurang jelas dan dalam beberapa kasus cenderung ”absen”.
Argumentasi hampir sama dikemukakan Hidayat dan Gismar (2010: 5) , bahwa reformasi yang berlangsung di Tanah Air sejauh ini masih didominasi oleh adanya ”tarik-tegang” antara harapan melaksanakan perubahan pada satu sisi dan harapan untuk tetap mengekalkan ”tradisi” usang pada sisi lain.
Setrik ideologis , perubahan pasti harus dilakukan , tetapi kelompok elite , terutama ”keturunan Orde Baru” , tidak sepenuh hati mendukung gelombang perubahan lantaran hal ini bakal berimplikasi pada perubahan ”tradisi” yang telah mereka bangun dan nikmati selama ini. Dengan memanfaatkan struktur , sistem , dan mekanisme yang ada , para elite tersebut melancarkan reformasi tandingan (counter reform) untuk memastikan bahwa gerakan reformasi yang sedang berlangsung tidak mengusik kepentingan-kepentingan yang dimiliki.
Apabila sejumlah argumentasi teoretis ini diderivasi pada konteks demokratisasi di Indonesia , konstruksi preposisi yang sama pun sanggup dibangun untuk menjelaskan realitas demokrasi yang ada. Setrik singkat sanggup dikemukakan , terjadinya ”bias demokrasi” ketika ini disebabkan gerakan demokratisasi yang berlangsung 15 tahun terakhir lebih dicurahkan pada upaya menghadirkan forum demokrasi , baik pada ranah negara maupun masyarakat. Sementara upaya meningkatkan kapasitas forum demokrasi dan membangun sikap demokrasi di kalangan para penyelenggara negara , politisi , dan masyarakat madani sendiri cenderung terabaikan.
Akibatnya , tak mengejutkan jikalau kemudian hasil yang dituai dari gerakan ”reformasi demokrasi” yang berlangsung , lebih dalam bentuk ”memperluas arena demokrasi” dan ”menghadirkan forum demokrasi” di ranah negara dan masyarakat , tetapi ”minus sikap demokrasi”. Dalam kondisi ibarat ini , sejatinya , praktik demokrasi yang kita saksikan dan rasakan yakni ”demokrasi simbolik” (struktur dan prosedur).
Sementara ”yang menggerakkan ”jasad demokrasi” yang terbangun masih sangat kental diisi nilai dan sikap ”kontra-demokrasi” yang ditunjukkan oleh , antara lain , masih dominannya praktik kekerasan dan politik transaksionis.
Sosok demokrasi ibarat ini , tentunya , sangat menguntungkan bagi para elite pendukung ”tradisi lama” (otoritarian) yang sedang melancarkan gerakan counter reform untuk melindungi hegemoni politik yang telah mereka bangun dan juga bagi para ”elite baru” (anak kandung reformasi) yang ingin mendapat kekuasaan tanpa harus lebih banyak mengeluarkan ”keringat politik”. Namun , sangat tak menguntungkan bagi kepentingan bangsa ke depan , khususnya dalam upaya mendorong gerak maju transisi demokrasi.
Peningkatan kapasitas
Refleksi teoretis dan empiris di atas bukan sama sekali bermaksud untuk menebar perspektif ”pesimistik” dalam menyikapi dan menengarai masa depan demokrasi di Tanah Air. Justru sebaliknya , berupaya menjelaskan salah satu akar dilema yang sedang dihadapi untuk selanjutnya sanggup dijadikan asupan nutrisi dalam melaksanakan ”reformasi” konsep maupun kebijakan demokrasi ke depan. Dengan merujuk preposisi ”demokrasi simbolik” di atas , sangat terang tergambarkan , salah satu penyebab ”bias praktik demokrasi” yang terjadi ketika ini yakni lantaran konsep dan kebijakan ”reformasi demokrasi” yang berlangsung 15 tahun terakhir lebih menekankan upaya memperluas arena dan menghadirkan institusi demokrasi (”jasad demokrasi”) , tetapi minus penguatan kapasitas demokrasi (”roh demokrasi”).
Di antara kebutuhan mendesak dan harus dipenuhi dalam waktu bersahabat adalah membangun dan menghadirkan ”adab berdemokrasi” (perilaku demokrasi) di kalangan penyelenggara negara , politisi , dan masyarakat , lewat pendidikan politik , pada khususnya , dan pendidikan kebangsaan , pada umumnya. Dengan demikian , ”jasad demokrasi” yang telah dibesarkan 15 tahun terakhir ini juga setrik bersamaan sanggup diisi dan digerakkan oleh ”roh demokrasi”.
Syarif Hidayat , Peneliti LIPI
0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Demokrasi Simbolik"