Adnan Pandu Praja
Itulah yang bakal terjadi bila kewenangan didominasi tangan besi eksekutif: sama sekali mengabaikan check and balances dan menafikan hak-hak rakyat sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Belajar dari kondisi itu , reformasi 1998 mengubah bandul dominasi tata kelola negara dari administrator ke legislatif. Dalam perkembangannya , kita mencicipi amanat tersebut diselewengkan. Atas nama kepentingan partai , seorang anggota Dewan mencari sumber-sumber pendanaan setrik tak sehat , ditandai dengan banyak anggota Dewan yang dijerat KPK. Sampai ketika ini sudah 73 anggota Dewan yang telah terjaring KPK. Sepertinya jumlah tersebut bakal terus bertambah.
Ada empat alasan kekhawatiran profil Dewan hasil Pemilu 2014 juga tak bakal jauh berbeda. Pertama , anggota Dewan yang diusulkan partai politik tidak diseleksi menurut kompetensi , rekam jejak , dan yang paling utama integritasnya.
Kedua , calon anggota Dewan tidak membuat visi misi atau planning kerja kasatmata dan terpublikasi dengan baik. Dengan begitu , kinerja yang bersangkutan sanggup dievaluasi bila terpilih sebagai anggota Dewan.
Ketiga , lembaga tempat orang mengadukan sikap anggota Dewan , yaitu Badan Kehormatan , cenderung mandul dan tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Bahkan , yang terjadi kesudahannya saling menyandera.
Keempat , parpol tak membuka peluang pengaduan yang memungkinkannya untuk mengadili anggota Dewan dari partainya. Padahal , hanya parpol yang sanggup melaksanakan pergantian antarwaktu terhadap anggota Dewan dari parpolnya di DPR.
Menghadapi realitas tersebut , KPK dituntut melaksanakan terobosan untuk mencegah semakin terpuruknya negara ini. Meski kini sedang dibahas revisi UU No 27/2009 wacana MPR , dewan perwakilan rakyat , DPD , dan DPRD , sanggup diduga hasilnya tak bakal berbeda alasannya ialah sarat tawar-menawar kepentingan antar-parpol. Karena itu , ada beberapa landasan yang sanggup dipakai KPK untuk mengambil kiprah lebih besar guna memperbaiki situasi ini.
Pertama , Pasal 14 UU No 30/2002 wacana KPK mengamanatkan kiprah monitoring atau pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara kepada KPK. Untuk melaksanakan hal itu , KPK berwenang melaksanakan kajian dan memberi saran untuk melaksanakan perubahan sistem yang rawan korupsi.
Kedua , fakta menawarkan , lembaga rapat dengar pendapat (RDP) di dewan perwakilan rakyat yang seharusnya jadi lembaga pengawasan terhadap kinerja kawan administrator tidak sanggup dipakai setrik maksimal. Misalnya , penggunaan temuan hasil audit BPK sebagai alat pengawasan. Yang sering telihat , lembaga dipakai sebagai ajang show of force , bahkan tidak jarang pihak yang bertanya justru meninggalkan program RDP ketika pertanyaan bakal dijawab. Akibatnya , problem fundamental yang terjadi di kawan kerja administrator tak pernah tuntas dan selalu saja menjadi temuan berulang oleh BPK.
Ketiga , tidak ada prosedur kontrol eksklusif yang dibangun partai politik ataupun institusi lain supaya konstituen sanggup mengevaluasi kinerja anggota Dewan yang mewakilinya.
Dengan demikian , prosedur yang selama ini terjadi semata- mata merupakan implementasi check and balances administrator antarlembaga tinggi negara yang sarat kepentingan. Alhasil , beberapa hal yang menghambat terjadinya siklus tata korelasi antarlembaga ini perlu ditata kembali. Idealnya pada setiap RDP yang utama selalu mengacu pada temuan dan rekomendasi BPK sehingga RDP bakal lebih fokus dan berkualitas serta bakal sanggup memecahkan masalah-masalah yang cenderung berulang tersebut , bukan menurut isu-isu di media semata.
Pada dasarnya lembaga RDP ialah titik sentral dari siklus korelasi kelembagaan antara administrator , legislatif , BPK , dan yudikatif. Pemahaman yang mendalam dan konstruktif terhadap output dan outcome RDP seharusnya mewarnai kinerja kawan kerjanya di masa depan. RDP seyogianya diarahkan tak hanya untuk sebesar-besarnya bagi implementasi ke arah kemakmuran rakyat dalam memenuhi standar hidup layak semata (pasif) , tetapi juga pada people empoweringdalam menghadapi tuntutan keadaan (aktif).
Tanggung jawab
Selama 10 tahun hadir , KPK telah meneguhkan eksistensi di bidang penindakan. Dampaknya , KPK sanggup jadi faktor determinan dalam kebijakan jangka pendek yang bersifat pencegahan. Misalnya , awal bulan ini lembaga koordinasi KPK , Menteri Keuangan , dan Menteri/Kepala Bappenas antara lain telah berhasil menghemat potensi penyalahgunaan Dana Optimalisasi 2014 sebesar Rp 600 miliar di sektor perhubungan. Tahun kemudian , KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 6 ,7 triliun terkait planning pengalihan suplai gas untuk pabrik pupuk Semen Gresik kepada sektor swasta.
Pada tahun politik 2014 ini , yang bakal memilih anggota Dewan 5 tahun mendatang , KPK perlu memainkan posisi yang semakin strategis dan dominan. Setidaknya melaksanakan framing kepada para calon , baik sebelum maupun sehabis mereka terpilih. Yang utama: mereka melepaskan korelasi negatif kepada partai yang membelenggunya. Selain itu , anggota Dewan terpilih juga harus merasa ”terancam” untuk setiap ketika sanggup di-recall melalui prosedur pergantian antarwaktu (PAW) oleh partainya.
Perlu dibangun basis pemantauan kinerja anggota Dewan di setiap kawasan pemilihan setrik sistematis. Dengan begitu , mau tidak mau anggota Dewan bakal setrik terencana mempertanggungjawabkan mandat kepada konstituen dan tidak setrik sembrono menggunakan RDP sebagai ajang ”menghakimi” kawan kerja tanpa dasar argumen yang sanggup dipertanggungjawabkan.
Membangun siklus korelasi antarlembaga di sekitar 500 kabupaten/kota tentu tidak sanggup dilakukan oleh KPK sendiri. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan. Dukungan ini bakal sangat dimudahkan berkat sumbangan situs KPK , radiostreaming KPK dengan nama Kanal KPK , dan yang bakal segera diresmikan TV streaming KPK.
Untuk sanggup mewarnai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 5 tahun sebagai turunan dari visi misi calon presiden atau wakil presiden pemenang pemilu , KPK perlu melaksanakan framing sebelum visi misi dibentuk oleh calon melalui prosedur induksi. Visi misi para calon supaya berpijak pada kenyataan riil 10 tahun KPK berkiprah. Ini ialah sebagian tanggung jawab yang harus diambil KPK.
Adnan Pandu Praja , Pimpinan KPK
0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Melepas Belenggu Partai"