Latest News

Kumpulan Opini Kompas: Menggugat Partai Politik

Reza Syawawi

MUNGKIN hanya terjadi di Indonesia , partai politik seolah menjadi entitas yang tak tersentuh hukum. Tidak menjadi problem ketika para politikus berbondong-bondong menjadi pesakitan alasannya yaitu didakwa korupsi.

Termasuk hal yang lumrah juga ketika partai politik tidak disiplin terkait dengan pelaporan keuangannya. Padahal , pendanaan partai politik menjadi kunci utama untuk melihat sejauh mana partai menggunakan sumber pendanaan yang ”halal”.

Di lain pihak , publik mungkin juga tidak punya cukup corong untuk ”menghukum” partai politik , sementara sistem kepartaian dan sistem perwakilan tidak mengakomodasi wewenang publik untuk turut campur dalam urusan internal partai politik. Dengan kata lain , publik hanya diperlukan sebagai pemilih untuk meraih bunyi dalam pemilihan umum.

Diakui atau tidak , sistem semacam ini justru semakin menjauhkan pemilih dengan wakil yang dipilihnya. Survei Litbang Kompas (”Rapor Merah Kinerja Parpol” , 23/12) setidaknya menjadi cermin ketidakpuasan publik atas kinerja partai politik.
Hasilnya cukup menyedihkan , tingkat ketidakpuasan publik atas kinerja partai politik mencapai titik terendah.

Penjatuhan pidana

Rendahnya kinerja tubuh legislatif dan partai politik seiring sejalan dengan tingginya tingkat korupsi oleh para politisi. Bahkan partai politik telah menjadi alat pengeruk uang untuk membiayai aktivitas politiknya.

Dari sisi aturan , undang-undang (UU) terlihat tak tegas dikala partai politik menggunakan sumber pendanaan yang dilarang. Ada kesan , politik legislasi sengaja dirancang untuk melepaskan partai politik dari jerat hukum.

Setidaknya ada tiga UU yang sanggup dikomparasikan untuk melihat gimana legislator ”menyiasati” aturan terkait dengan pendanaan partai politik. UU itu yaitu UU Nomor 2 Tahun 2008 ihwal Partai Politik , UU No 8/2010 ihwal Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU) , serta UU No 31/1999 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Di dalam UU Partai Politik dicantumkan larangan untuk mendapatkan dukungan dari pihak tertentu , menyerupai dari pihak absurd , orang/badan yang tak terperinci identitasnya , melebihi batas dukungan , BUMN/BUMD/badan perjuangan milik desa , atau menggunakan fraksi di tubuh legislatif sebagai sumber pendanaan partai (Pasal 40 Ayat 3).

Sayangnya , UU hanya memuat bahaya pidana bagi individu pengurus partai politik bila melanggar larangan tersebut. Partai politik setrik institusi tidak bakal dikenai pidana. Padahal , pendanaan politik dijalankan sebagai bab dari aktivitas institusi.

Hal berbeda justru diatur dalam UU PPTPPU dan UU Tipikor. Kedua UU ini memungkinkan tubuh aturan dijatuhi pidana , termasuk bagi partai politik. Bahkan dalam UU PPTPPU , hukuman pembubaran terhadap tubuh aturan yang terbukti melaksanakan pembersihan uang sanggup dijatuhkan.

Sebagai tubuh aturan , partai politik seharusnya bukanlah entitas yang kebal hukum. Sepanjang memenuhi unsur untuk dijatuhi pidana , partai politik tidak sanggup berkelit dari jeratan hukum. Pengaturan yang berbeda dari ketiga UU ini tentu saja menjadi bukti , ada upaya untuk melindungi partai politik melalui UU yang khusus mengatur parpol.

Gugatan konstitusional

Di luar prosedur aturan pidana untuk menawarkan hukuman kepada partai politik , ada satu prosedur konstitusional yang dimungkinkan untuk membubarkan partai politik. Mekanisme tersebut dilakukan melalui forum peradilan , yaitu Mahkamah Konstitusi (MK).

Sayangnya , pembubaran partai politik melalui MK memiliki hambatan dalam dua hal. Pertama , alasan pembubaran setrik eksplisit tidak dimungkinkan terhadap kejahatan korupsi dan pembersihan uang. Di dalam UU Parpol , pembubaran hanya dimungkinkan bila partai politik melaksanakan kejahatan terhadap keselamatan dan keutuhan negara serta menganut , mengembangkan , dan membuatkan pedoman komunisme/marxisme-leninisme.

Kedua , pengajuan permohonan untuk membubarkan partai politik hanya sanggup dilakukan pemerintah. Di dalam UU No 24/2003 ihwal Mahkamah Konstitusi terperinci dibatasi bahwa yang berhak mengajukan permohonan pembubaran partai politik hanyalah pemerintah (Pasal 68 Ayat 1).

Di tengah ketiadaan kiprah publik dalam mengontrol partai politik , UU ini terperinci telah ikut ”mengisolasi” hak publik untuk menjalankan hak konstitusionalnya. Padahal , konstitusi sama sekali tidak membatasi bahwa pembubaran partai politik hanya sanggup diajukan pemerintah.

Jadi , peluang mengajukan somasi konstitusional ke MK sangat terbuka lebar. Pemerintah tetap sanggup menjadi pihak bila aktivitas parpol terkait dengan kepentingan negara/pemerintah , tetapi kiprah publik tidak sanggup ditiadakan.

Parpol yaitu institusi yang menjalankan fungsi kepentingan publik sebagai penyerap , penghimpun , dan penyalur aspirasi. Itu berarti , hampir semua fungsi dan kiprah parpol berafiliasi pribadi dengan publik , menjadi sangat tidak relevan bila fungsi pengawasan publik terhadap partai politik ditiadakan.

Penghukuman , somasi , atau apa pun namanya tolong-menolong ditujukan semoga parpol mau mengubah dirinya. Menggugat partai politik tidaklah bertujuan membunuh demokrasi , tetapi justru untuk memperbaiki demokrasi yang ”dirusak” partai politik.

Reza Syawawi ,  Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia

0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Menggugat Partai Politik"

Total Pageviews