Latest News

Kumpulan Opini Kompas: Politik Pesisir 2014

Arif Satria

DI pengujung 2013 karnanya revisi UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil disahkan.

Pro-kontra menyertai proses revisi tersebut. Melanjutkan goresan pena saya (Kompas , 16/11/ 2013) , ada sejumlah catatan terkait pasal-pasal kontrkelewat / oversial dalam revisi UU tersebut dan gimana implementasinya pada 2014.

Rezim izin

Pada Pasal 16 ditegaskan bahwa setiap orang yang melaksanakan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil setrik menetap wajib memiliki izin lokasi , yang menjadi dasar kontribusi izin pengelolaan.
Pertama , ternyata izin lokasi wajib bagi semua pengguna , termasuk masyarakat tradisional , kecuali  masyarakat aturan adat. Ini untuk membuat akuntabilitas pemanfaatan pesisir.

Pola pengaturan izin lokasi menyerupai ini menggunakan prinsip kesetaraan: masyarakat dan pengusaha punya status aturan yang sama , yakni pemegang izin lokasi. Tapi ada pepatah: ”equality is not always justice”. Ada kekhawatiran , pengusaha dan masyarakat tak mungkin setara. Keduanya punya susukan dan kemampuan administratif berbeda.

Mestinya izin lokasi memang hanya bagi pengguna yang eligibel mendapat izin perjuangan dan masyarakat tradisional sanggup diperlakukan setrik khusus melalui instrumen pendaftaran yang lebih ringan. Tapi , sebab revisi UU ini sudah disahkan , dalam peraturan pemerintah nanti perlu ada prosedur afirmatif yang berbeda untuk masyarakat tradisional. Mereka harus diperlakukan khusus sehingga susukan untuk pemanfaatan pesisir tak terganggu.

Kedua , terminologi izin pengelolaan dalam UU ini ternyata dimaknai sebagai izin untuk pemanfaatan. Ini agak rancu. Setrik saintifik , terminologi pengelolaan lebih bermakna pada pembuatan dan pelaksanaan aturan main. Tampaknya penyusun UU ini menentukan terminologi ”izin pengelolaan” untuk mengganti istilah ”izin pemanfaatan” yang dianggap berkonotasi eksploitasi , meski gotong royong merupakan istilah saintifik yang netral.

Sasaran tembak lain terhadap revisi UU ini perihal investasi abnormal , yang sekarang mulai diatur. Kekhawatiran sebagian LSM terhadap pasal ini sangat beralasan , mengingat pada kenyataannya pelaku perjuangan abnormal di pesisir , khususnya wisata laut , sering menyebabkan konflik dengan masyarakat nelayan tradisional. Ini terjadi sebab susukan pada lahan di pulau kecil selalu diikuti klaim pada wilayah perairan terdekatnya dan nelayan sering ditutup aksesnya , baik untuk menangkap ikan maupun sekadar menambatkan bahtera di pantai.

Dalam kajian agraria , masalah ini bisa disebut ”pencaplokan” pesisir dan dalam ekologi-politik Bryant dan Bailey (2000) tergolong ”tragedi pemagaran”. Hal ini menjadikan nelayan sekadar tamu di lautnya sendiri.

Namun , sepertinya UU ini juga menyadari realitas itu sehingga persyaratan untuk investasi abnormal tidak semudah yang dibayangkan. Pasal 26A menegaskan , pemanfaatan pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal abnormal harus mendapat izin menteri sehabis ada rekomendasi bupati/wali kota. Syaratnya , pihak abnormal tersebut: a) merupakan tubuh aturan berbentuk perseroan terbatas , b) menjamin susukan publik , c) di lokasi tidak berpenduduk , d) belum ada pemanfaatan oleh masyarakat lokal , d) bekerja sama dengan akseptor Indonesia , e) melaksanakan pengalihan saham setrik sedikit demi sedikit kepada akseptor Indonesia , f) melaksanakan alih teknologi , dan g) memperhatikan aspek ekologi , sosial , dan ekonomi pada luasan lahan.

Persyaratan tersebut merupakan bentuk kompromi dari pro-kontra investasi abnormal di wilayah pesisir. Tantangannya yaitu gimana syarat-syarat tersebut bisa diterapkan sehingga abnormal tidak merajalela.

Implementasi 2014

Bagaimana implementasi hasil revisi UU ini? Pertama , hal yang penting bukan pada pengaturan pemanfaatan pesisir yang bakal tiba , melainkan justru pada gimana membereskan kasus-kasus dikala ini yang bertentangan dengan UU. Hal ini sebab pengaplingan pesisir setrik ilegal telah terjadi , khususnya oleh pengusaha abnormal wisata laut yang dikala ini masih dominan. Begitu pula budidaya mutiara oleh pihak abnormal yang apabila beroperasi di wilayah perikanan tradisional dan bermasalah dengan masyarakat , berdasarkan UU ini mestinya direlokasi ke wilayah perairan yang tidak ada atrik nelayan lokal.

Sementara itu , dalam menyikapi membeludaknya budidaya rumput laut oleh masyarakat yang juga berpotensi menyebabkan ”pengaplingan” , lokasinya perlu ditata bersama-sama mereka supaya perjuangan ekonominya terlindungi dan susukan publik tetap terjaga. Di sinilah urgensi hadirnya organisasi lokal yang berpengaruh sehingga bisa bersama mengelola wilayah pesisir sebagai wilayah komunal dan bukan wilayah individual mereka.

Kedua , pada tahun 2014 perlu sosialisasi publik yang intensif kepada pemangku kepentingan dan semua pemerintah daerah. Sebab , sangat sedikit tempat yang sudah memiliki planning strategis dan planning zonasi pesisir meski diamanatkan UU. Padahal dokumen perencanaan ini merupakan dasar pengelolaan pesisir yang di dalamnya diatur soal izin lokasi dan pemanfaatan.

Ketiga , prosedur proteksi susukan masyarakat terhadap pemanfaatan dan pengelolaan pesisir perlu diperkuat. Hal ini sebab pengelolaan pesisir bukan semata untuk kelestarian lingkungan dan estetika , melainkan juga harus menyejahterakan masyarakat. Spirit ini mestinya mewarnai peraturan pemerintah yang harus selesai awal 2014.

Arif Satria , Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB; Anggota Dewan Kelautan Indonesia

0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Politik Pesisir 2014"

Total Pageviews