Hatanto Reksodipoero
Ekspor nonmigas Indonesia menurun dalam situasi di mana kawan dagang utama—khususnya AS dan Eropa—sedang resesi. China , selaku kawan dagang lain , membelokkan ekspornya pula ke Indonesia dan ini menambah besar defisit perdagangan kita.
Dalam situasi mirip ini , sering muncul desakan untuk menutup atau menghambat impor supaya industri dalam negeri sanggup dibangun atau ditingkatkan sehingga sanggup mencukupi kebutuhan dari produksi sendiri. Mengapa produksi dalam negeri hingga tidak sanggup memenuhi kebutuhan nasional? Padahal , dikala impor meningkat , pengusaha Indonesia berebut meningkatkan produksi.
Jika keran impor tidak dibuka , apakah bakal otomatis kebutuhan nasional sanggup ditutup dari kenaikan produksi dalam negeri? Jawabannya tidak , lantaran butuh waktu untuk menanam atau meningkatkan kapasitas produksi. Itu pun masih dengan perkiraan industriawan tidak bakal menunda proses menaikkan kapasitas produksi. Yang sering dialami , pengusaha atau industriawan bakal menuntut banyak sekali macam kemudahan dari pemerintah terlebih dahulu , terutama berkaitan dengan tingkat bunga , pajak , dan ketersediaan tanah. Katanya , tanpa kemudahan tersebut , penanam modal tidak tertarik.
Karena pembahasan terkait kemudahan sanggup memakan waktu lama—terkait peraturan yang berlaku—konsumen (konsumen simpulan ataupun industri) sanggup telantar. Akibatnya , terjadi kelangkaan , harga bakal naik dan konsumen bakal bereaksi. Apalagi dibarengi dengan kenaikan inflasi jikalau barang itu masuk kelompok barang pangan , sandang , dan papan. Pemerintah bakal menghadapi tekanan dari dua kubu yang beda kepentingan.
Kebijakan mirip apakah yang sanggup diambil dalam situasi mirip ini? Dari kacamata industriawan , yang dikehendaki tentu pasar dalam negeri yang captive , artinya dengan persaingan sekecil mungkin atau lebih anggun lagi tanpa saingan. Ini berarti pemerintah dibutuhkan menutup atau menghambat masuknya barang impor , dengan banyak sekali macam trik. Persoalannya , menghambat impor dihentikan oleh hukum main perdagangan internasional.
Para ”pemerhati ekonomi” dan ”pemerhati kebijakan publik” , khususnya , banyak yang melihat WTO menyerupai anak yang tidak diinginkan. Namun , apakah kelahiran anak itu lantaran kecelakaan sehingga tidak diinginkan? Dan apakah kita sanggup mengasuh anak tersebut sehingga sanggup tumbuh sesuai impian kita? Untuk itu , kita perlu menengok ke belakang beberapa dasawarsa yang lalu.
Depresi besar
Kita perlu melihat depresi ekonomi 1930-an yang membuat rakyat Amerika dan negara-negara di Eropa dikala itu jatuh miskin. Depresi ini terjadi lantaran negara-negara yang berdagang dikala itu saling menerapkan kebijakan perlindungan besar-besaran atas perekonomian masing-masing , Karena semua negara melaksanakan hal sama (begging-thy-neighbour) , yang terjadi perekonomian bukan menjadi berkembang , tetapi justru kian usang kian menciut hingga tidak ada perdagangan lagi dan industri manufaktur dan pertanian turut hancur. Otomatis terjadi pengangguran besar , diikuti keresahan sosial yang luar biasa.
Untuk menghindari berulangnya depresi ekonomi dunia , para mahir ekonomi menyepakati hukum bersama di bidang moneter , perbankan , dan perdagangan. Pentingnya peraturan yang dibentuk bersama setrik multilateral yaitu lantaran peraturan itu mengikat semua negara penanda tangan , baik negara maju maupun negara berkembang. Prinsip utama yang dipegang di sini ”nondiskriminasi”.
Aturan bersama ini menjadi sakral lantaran ada akad bahwa yang melanggar bakal sanggup eksekusi berupa perlakuan yang sama dari negara-negara yang terkena efek dari pelanggaran tersebut. Namun , sebaliknya , jikalau Indonesia merasa saluran pasarnya di suatu negara tertentu juga dihambat setrik diskriminatif , Indonesia sanggup meminta kompensasi dan kalau sanggup dibuktikan bahwa Indonesia benar , Indonesia sanggup mengambil langkah balasan.
Misalkan Indonesia meningkatkan kendala impor untuk produk atau barang tertentu , negara pemasok sanggup menuntut ”kompensasi”. Kompensasi sanggup berbentuk perbaikan saluran impor untuk barang lain ke pasar Indonesia. Itu berarti bakal ada sektor lain yang harus ”dikorbankan”. Apakah ada sektor tertentu yang mau jadi korban , untuk kepentingan sektor lain? Tentu tidak. Baik pemerintah maupun masyarakat pengusaha harus melihat pengaturan perdagangan multilateral ini bukan hanya dari aspek persaingan , melainkan juga dari aspek risiko.
Semua jenis kebijakan publik itu memiliki trade off. Tidak ada kebijakan yang tepat dan memuaskan semua pihak. Itu sebabnya , suatu kebijakan perdagangan harus dibentuk dengan sangat hati-hati dan dengan perencanaan jangka panjang menurut skala prioritas pembangunan perekonomian bangsa.
Perundingan tingkat menteri di Bali bakal membahas kasus pertanian , kasus fasilitasi perdagangan , dan duduk kasus pembangunan di negara-negara yang pembangunannya paling terkebelakang (LDC). Di antara tiga warta ini yang terberat yaitu kasus di sektor pertanian. Sebagai tuan rumah , keberhasilan KTM Bali bakal bergantung pada kepiawaian Indonesia dalam mencari ”jalan tengah”. Apakah ada peluang itu? Ini yang menjadi tanda tanya besar.
Masalah pertanian yaitu yang selalu jadi sticking point. Sejak putaran negosiasi sebelumnya (Putaran Uruguay) berhasil menghentikan kebijakan perdagangan protektif di sektor tekstil , pakaian jadi , dan otomotif; Amerika dan Eropa masih belum berhasil menghentikan atau mengatasi lobi para petani mereka dalam upaya menghentikan bermacam-macam subsidi di sektor pertanian mereka. Di lain pihak , duduk kasus di dalam negeri terkait pembangunan pertanian jauh lebih banyak menyangkut politik dalam negeri yang koruptif dibandingkan dengan kasus hukum perdagangan multilateral.
Yang dibutuhkan dari kepemimpinan Indonesia di Bali yaitu terbukanya deadlock sehingga negosiasi di tingkat pejabat senior sanggup berlanjut. Keberhasilan KTM Bali amat ditentukan oleh seberapa jauh negosiator Indonesia sanggup mengurai benang kusut sehingga kemudian sanggup mulai ditenun kembali. Sistem perdagangan multilateral sama sekali bukan mimpi jelek kalau dilihat alternatifnya. Masalahnya , perlu pemimpin nasional visioner yang sanggup memanfaatkan peluang yang dibuka sebuah sistem multilateral bagi kesejahteraan bangsa.
Hatanto Reksodipoero , Mantan Dirjen Kerja Sama Perdagangan Internasional , Kementerian Perdagangan
0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Menyikapi Hukum Perdagangan Dunia"