Latest News

Kumpulan Opini Kompas: Spektrum Otonomi Kekhususan

Irfan Ridwan Maksum

POLITIK yang memanas pada 2014 ini diperkirakan dibarengi dengan pergeseran korelasi pusat-daerah.

Pergeseran teladan korelasi itu telah berulang kali terjadi. Perpindahan dari masa penjajahan ke masa kemerdekaan kemudian bergeser ke masa demokrasi liberal , kemudian dari demokrasi liberal ke demokrasi terpimpin , dari demokrasi terpimpin ke masa Soeharto , sampai yang terakhir ini dari masa Soeharto ke masa Reformasi selalu ditandai dengan pergeseran teladan korelasi pusat-daerah.

Bahkan , jauh sebelumnya , berdasarkan Hoessein (1993) , pada 1903 di bumi Nusantara terjadi perubahan teladan korelasi pusat-daerah karna di Belanda terjadi perputaran arus politik yang keras menyangkut korelasi antara raja , perdana menteri , menteri urusan negeri jajahan , dan gubernur Hindia Belanda.

Tampaknya korelasi pusat-daerah yang mengguncang ialah soal impian beberapa tempat mengikuti Aceh , Yogya , Papua , dan Jakarta untuk menerima kekhususan.  Sementara itu , kita tahu Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) geram mengatasi problem Jakarta dengan kekhususannya karna tak bisa menghadapi kekuasaan beberapa unit pusat yang semestinya memberi bantuan di wilayahnya.

Persoalan Papua tak kunjung padam. Masalah bendera Aceh belum tuntas. Daerah spesial Yogyakarta menimbulkan imbas berantai kepada sejumlah wilayah bekas kesultanan di Indonesia.

Gradasi

Kekhususan dalam otonomi muncul karna ketakpuasan tempat bakal kebijakan pusat. Pertanyaannya , apakah dalam konteks negara bangsa , perubahan yang timbul mendorong diskriminasi korelasi pusat-daerah. Munculnya istilah  khusus ini merupakan respons atas standardisasi , biasanya dilakukan di banyak sekali negara yang berbentuk kesatuan.

Di negara federal , kekhususan amat jarang muncul. Kalaupun ada , ia muncul didorong faktor budaya yang amat sulit diakomodasi dalam struktur dasar federalnya. Contohnya , Negara Bagian Quebec di Kanada. Struktur pemerintahan federal Kanada tak menampung kekhasan kultural penduduk Quebec sehingga penduduknya menuntut lebih dari sekadar tata kelola yang ada.

Sebagai catatan: di negara federal , negara cuilan masing-masing memiliki Undang-Undang Dasar yang antara lain mengatur struktur pemerintahan tempat masing-masing. Di negara kesatuan hal tersebut tak mungkin karna hanya satu UUD. Struktur pemerintahan di bawahnya setrik nasional diatur dalam satu UU mengenai pemerintahan tempat yang berdasar Undang-Undang Dasar tersebut.

Sebetulnya sanggup dipolakan gradasi kekhususan yang terjadi dalam kekerabatan pusat-daerah. Gradasi itu umumnya ditengarai tiga aspek: (1) teladan tata kelola internal; (2) besar kewenangan; (3) besar sumber keuangan. Tuntutan yang bergulir sesudah Papua , Aceh , dan Yogya agaknya lebih ke sumber keuangan ,  tuntutan kekhususan yang amat vulgar.

Setrik konseptual , dalam desentralisasi ,  besar kewenangan dan besar sumber keuangan mengikuti apa yang menjadi makna otonomi itu sendiri. Sudah seharusnya tempat yang tidak memiliki bahari , katakanlah , tidak mengurusi soal kelautan atau banyak sekali hal mengenai laut.

Begitu pula mengenai sumber keuangan , terdapat block grant yang mengikuti kemauan tempat jikalau dikembangkan sesuai dengan konsep dan spirit block grant. Tentu antara satu tempat dan tempat lain bakal berbeda dalam hal ini , terlebih karna terdapat pendapatan orisinil daerah.

Kekhususan masa depan

Dua pertimbangan kekhususan yang mungkin sanggup dibentuk di Indonesia di masa depan.

Pertama , menyangkut kekhususan untuk daerah-daerah metropolitan dan megalopolitan. Kedua , kekhususan dengan sistem nonprefektorat.
Kota-kota besar Indonesia jikalau tidak diakomodasi dalam kekhususan—seperti Jakarta , Surabaya , Medan , Makassar , Semarang , dan Bandung—tetap bakal berperilaku standar dan tidak bisa bersaing dengan kota-kota internasional lainnya di dunia. Kekhususan yang dimaksud bukan kekhususan menyerupai Jakarta kini , melainkan terobosan fungsional dalam tata kelola internal kotanya.

Pertimbangan menyusun kekhususan di negara Indonesia yang menganut prefektoral terintegrasi semenjak masa Hindia Belanda juga sanggup dilakukan dengan menyusun teladan nonprefektorat. Artinya , kita rancang respons tuntutan tempat bakal kekhususan dengan memperlihatkan peluang tata kelola internalnya dengan tidak menganut wakil pemerintah , menyerupai negara-negara yang berkiblat ke Inggris-Amerika Serikat yang berpola fungsional.

Di daerah-daerah tersebut , DPRD menjadi pengendali utama dengan kepala tempat diambil dari anggota DPRD sebagai CEO (commissioner-system) , atau berpola managerial yang diambil dari elemen masyarakat yang dipilih DPRD (council-manager system). Kaprikornus , bukan soal wewenang atau sumber keuangan semata.

Kedua teladan di atas , jikalau diterapkan di Indonesia , sepertinya tidak mengganggu struktur negara Indonesia sebagai negara kesatuan dan mendorong kekerabatan yang lebih akomodatif , fleksibel , berkarakter lokal , dan mendorong keefektifan dan efisiensi pemerintahan. Semoga.

Irfan Ridwan Maksum , Ketua Program Pascasarjana Ilmu Administrasi , Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik , Universitas Indonesia

0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Spektrum Otonomi Kekhususan"

Total Pageviews