Mochtar Naim
Karena Negara Kesatuan Republik Republik Indonesia (NKRI) dasarnya ialah unitarisme , satu kesatuan sistem manajemen pemerintahan yang seragam dari atas hingga ke bawah untuk seluruh Indonesia , Nagari tidak punya pilihan lain kecuali melebur diri kembali jadi desa menyerupai di Jawa , sesuai UU Desa yang gres itu.
Maka dongeng pun berulang menyerupai masa Orde Baru saat Nagari dan semua sistem lokal yang bermacam-macam di Nusantara diwajibkan mengikuti trik di desa di Jawa.
Kecuali kalau rakyat dan masyarakat serta unsur pemerintahan yang berfungsi di Sumatera Barat (Sumbar) mau menerapkan peluang yang diberikan oleh pasal 18 B ayat (2) dari Undang-Undang Dasar 1945 , menyerupai yang kini diikuti di Aceh dan Papua selain Daerah spesial Yogyakarta (DIY).
Masyarakat dan rakyat Sumbar kini dalam keadaan renyuh dan linglung , mau kembali ke desa lagi sehabis beralih kembali ke Nagari di masa Reformasi ini , atau setrik ksatria mengajukan tuntutan untuk mendapat hak khusus sebagai kawasan istimewa Sumbar atau Minangkabau.
Sesuai dengan suara Pasal 18 B Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 , ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat aturan budpekerti beserta hak-hal tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) , yang diatur dengan undang-undang.”
Memilih istimewa
Kelihatannya yang bakal dipilih oleh rakyat Sumbar ialah mengajukan penerapan pasal 18 B ayat (2) dari UUD1945 itu , dengan tetap mengakibatkan Nagari sebagai unit kesatuan administratif pemerintahan terendah di bawah kabupaten dan kecamatan yang sekaligus berfungsi sebagai kesatuan masyarakat aturan adat.
Karena ini berlaku untuk seluruh wilayah administratif Provinsi Sumbar , maka yang dituntut ialah kawasan istimewa Sumbar ataupun Minangkabau menyerupai yang juga berlaku di DI Aceh Darussalam , Papua , dan DIY.
Dengan Nagari tetap dipertahankan sebagai unit kesatuan administratif pemerintahan terendah setingkat desa di Jawa di bawah naungan kawasan istimewa Provinsi Sumbar , maka Nagari di Sumbar memiliki empat fungsi utama.
Pertama , Nagari sebagai unit kesatuan administratif pemerintahan terendah setingkat desa menyerupai di Jawa.
Kedua , Nagari sebagai unit kesatuan keamanan dan pengamanan di bawah komando wali nagari dengan dubalangnya dalam menggerakkan cowok berfungsi sebagai parik-paga Nagari. Kesatuan polisi di kecamatan gres turun ke Nagari kalau tenaga mereka memang dibutuhkan dan diminta.
Ketiga , Nagari sebagai unit kesatuan perjuangan ekonomi kerakyatan yang sifatnya kolektif- korporatif , dengan prinsip koperasi syariah.
Dengan Nagari memiliki tanah ulayat Nagari , di samping hak-hak ulayat lainnya , menyerupai perkampungan , perhutanan , perkebunan , air , sungai , dan pantai , maka hak guna perjuangan yang selama ini diberikan kepada unit perjuangan ekonomi swasta yang dalam praktik diborong habis oleh perusahaan swasta konglomerat yang dalam praktik juga menguasai ekonomi Nusantara dari hulu hingga ke muara , di darat , maritim , dan udara , perlu direkonstruksi kembali.
Dengan kembalinya tanah-tanah ulayat Nagari ke tangan rakyat , perjuangan bersama yang bersifat saling menguntungkan (joint-mutually profitable enterprise) , menyerupai yang biasa berlaku di RRC , Jepang , dan Korea , belakangan juga di Vietnam , Thailand , dan Malaysia , dapat dikembangkan.
Sementara itu perjuangan ekonomi kerakyatan yang sifatnya kolektif-korporatif atas dasar koperasi syariah perlu digalakkan. Intinya ialah ekonomi dibangun untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Keempat , Nagari sebagai unit kesatuan budpekerti , sosial-budaya , dan agama. Dasar filosofi yang digunakan dan mendasari ialah prinsip pemikiran ”ABS-SBK”—Adat Bersendi Syarak , Syarak Bersendi Kitabullah.
Minangkabau ialah Negeri Beradat dan Beragama. Adatnya ialah budpekerti matrilineal Minangkabau yang dasarnya ialah egaliter-demokratis. Agamanya ialah Islam dengan kitabnya ialah Al Alquran Kitabullah.
Prinsip ketuhanan
Dengan itu masyarakat dan kebudayaan Minangkabau menerapkan prinsip sila pertama Pancasila: ”Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam artian positif , konsekuen , dan fundamental. Agama apa pun yang tidak menurut kepada Ketuhanan YME tidak diterima sebagai pegangan hidup.
Sikap terhadap agama dan penganut agama lain ialah sama dengan perilaku yang diperlihatkan oleh Islam kepada agama dan penganut agama lain itu.
Keistimewaan Sumbar sebagai kawasan istimewa ialah alasannya ialah penerapan konsep Islam dalam arti yang konsekuen dan konsisten , baik setrik konseptual-teoretis maupun praktikal-empiris.
Masalah-masalah terkait , menyerupai adanya kelompok etnik minoritas yang non-Minangkabau yang juga menempati wilayah DI Sumbar , menyerupai suku Mentawai , transmigran Jawa , dan etnik China , tentunya dapat dicarikan solusi dengan Sumbar menjadi DI itu.
Bukankah hal yang senada di mana-mana , menyerupai di Aceh , Papua , dan DIY , itu juga bersua. Dengan gerakan kembali ke Nagari , rakyat dan masyarakat diharapkan juga terselamatkan.
Mochtar Naim , Sosiolog
0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Nasib Nagari Di Sumbar"