Didik Supriyanto
Salah paham pertama ialah anggapan bahwa pemilu serentak merupakan pemilu untuk menentukan beberapa jabatan yang dilaksanakan bersamaan waktunya. Maksudnya , ketika memasuki bilik bunyi , pemilih membawa dua atau lebih surat bunyi , dan setiap surat bunyi mengatakan adanya satu jabatan yang hendak dipilih.
Anggapan itu tak sepenuhnya salah jikalau ditilik praktik santunan suara. Namun setrik konsep , pemilu serentak merupakan penggabungan pemilu legislatif dan pemilu administrator dalam satu hari-H pemilihan (Lijphart: 1992 , Linz and Valenzuela: 1994 , Payne: 2002 , Cheibub: 2007). Makara , kalau pemilu legislatif saja , atau pemilu administrator saja , kemudian digabungkan pelaksanaannya , tidak sempurna disebut pemilu serentak. Itu sebabnya , pemilu dewan perwakilan rakyat , DPD , DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota , atau pemilu legislatif tidak disebut pemilu serentak. Rencana penggabungan pilkada dalam satu hari-H pemilihan tentunya juga tak sempurna disebut pemilu serentak.
Konsep pemilu serentak hanya dikenal di negara-negara pengguna sistem presidensial. Sebab , di sini anggota legislatif dan pejabat administrator sama-sama dipilih melalui pemilu. Berbeda dengan penganut sistem parlementer , di mana hanya dibutuhkan satu pemilu dewan legislatif , selanjutnya dewan legislatif mengangkat perdana menteri dan kabinet.
Salah paham kedua yang menjangkiti para perancang undang-undang , yang kemudian diamini para pengamat pemilu , ialah obsesi untuk menyebabkan pemilu serentak sekadar trik menghemat biaya. Soal ini tidak perlu diperdebatkan alasannya 65 persen biaya pemilu untuk membayar gaji petugas. Padahal , para petugas itu dibayar menurut event pemilu , bukan menurut volume pekerjaan.
Saat ini dalam kurun lima tahun bisa digelar tujuh event pemilu: legislatif , presiden putaran pertama , presiden putaran kedua , gubernur putaran pertama , gubernur putaran kedua , bupati/wali kota putaran pertama , dan bupati/wali kota putaran kedua. Itu artinya gaji petugas harus dibayarkan tujuh kali meskipun beban pekerjaan masing-masing pemilu berbeda. Jelas sekali , kalau pemilu-pemilu itu digabungkan jadi satu atau dua maka bakal terjadi penghematan luar biasa.
Demi efektivitas
Menghemat biaya bukanlah tujuan utama pemilu serentak. Tujuan pemilu serentak ialah untuk membuat pemerintahan kongruen , di mana pejabat administrator terpilih mendapat sokongan lebih banyak didominasi legislatif semoga pemerintahan kuat dan efektif. Di sinilah pemilu serentak memanfaatkan coattail effect demi mengejar efektivitas pemerintahan segimana terjadi dalam sistem parlementer.
Lebih jelasnya , dalam pemilu serentak , kemenangan calon pejabat administrator dari Partai A cenderung diikuti perolehan bangku lebih banyak didominasi dewan legislatif oleh Partai A atau koalisi yang di dalamnya terdapat Partai A. Coattail effect ini terjadi lantaran pemilih ataupun partai berpandangan sama: jabatan administrator lebih penting daripada legislatif. Inilah yang mendorong partai-partai membangun koalisi jauh hari sebelum pemilu.
Dalam jangka pendek , pemilu serentak—di satu pihak—membuat koalisi pemerintahan solid lantaran proses pembentukannya usang dan matang; di lain pihak , koalisi yang kalah memperebutkan bangku presiden terpaksa menjadi oposisi. Bandingkan dengan proses pembentukan koalisi dikala ini , di mana semua partai menunggu hasil pemilu legislatif , yang jaraknya hanya satu bulan dari jadwal pencalonan presiden.
Proses pembentukan koalisi dikala ini pun bertahap: koalisi sebelum pemilu presiden , kemudian ada partai bergabung menjelang pemilu presiden putaran kedua , dan ada partai masuk lagi seusai pemilu presiden. Akibatnya , koalisi yang dihasilkan pun rapuh. Partai yang pertama bergabung merasa berhak mendapat bangku kabinet lebih banyak; sementara partai lain , meskipun bergabung belakangan , juga merasa memiliki hak serupa lantaran punya bangku besar di parlemen. Lalu , mereka menggunakan anggotanya di legislatif untuk merecoki pemerintahan di mana mereka ikut dalam koalisi.
Dalam jangka panjang , pemilu serentak sanggup menyederhanakan sistem kepartaian lantaran koalisi—baik yang menang maupun yang kalah—cenderung bertahan. Tentu ada partai yang berubah mitra koalisi , tapi sikap ini hanya pinggiran. Partai-partai utama cenderung dalam posisi sama dalam berkoalisi. Selain itu , coattail effect juga cenderung menggerus partai yang tak pernah punya calon presiden hebat.
Masalahnya ialah model pemilu serentak macam apa yang hendak kita pilih? Effendi Gazali (Kompas , 23/11/2013) menentukan model pemilu serentak lima kotak: menentukan DPD , dewan perwakilan rakyat , DPRD provinsi , DPRD kabupaten/kota , serta presiden dan wakil presiden dalam satu hari-H pemilihan. Ini mudah dan hemat. Juga , katanya , dikehendaki pembuat konstitusi.
Masalahnya , setrik teknis pemilu lima kotak itu bisa membikin pemilih mabuk. Jangankan pemilu lima kotak , pemilu empat kotak (pemilu legislatif) telah sukses membuat pemilih tidak bersikap rasional. Bagaimana bisa rasional kalau untuk menentukan empat forum (DPR , DPD , DPRD provinsi , dan DPRD kabupaten/ kota) , pemilih harus menghadapi 600 hingga 1.800 calon dikala di bilik bunyi pada Pemilu 2009?
Jumlah partai penerima pemilu pada Pemilu 2014 memang berkurang signifikan sehingga calon yang dihadapkan pada pemilih turun menjadi 125 hingga 450 calon. Namun , jumlah calon itu pun masih terlalu banyak buat pemilih untuk bisa bersikap rasional. Inilah pemilu paling berat di dunia yang dihadapi pemilih. Makara , bakal bertambah berat buat pemilih jikalau pemilu legislatif harus ditambah dengan menentukan presiden.
Pemilu nasional dan daerah
Sejak 2006 , dikala pemerintah menyusun draf RUU Pemilu , saya bersama Prof Ramlan Surbakti , Prof Syamsuddin Haris , dan Pipit Kartawijaya mengusulkan model pemilu nasional (memilih dewan perwakilan rakyat , DPD , serta presiden dan wakil presiden) dan pemilu tempat (memilih DPRD dan kepala daerah). Kelebihan model ini ialah kemampuannya dalam membuat pemerintahan kongruen setrik horizontal (hubungan legislatif-eksekutif) sehingga terbentuk pemerintahan kuat dan efektif.
Model ini juga bakal menghindari pemerintahan terputus setrik vertikal (hubungan pusat-daerah). Gambaran aktual pemerintahan terputus ialah presiden RI dari Partai Demokrat , gubernur Jawa Tengah dari PDI Perjuangan , bupati Pekalongan dari Partai Golkar. Dengan peta politik ibarat itu , sulit diperlukan pemerintah nasional dan tempat efektif menjalankan program-programnya. Bisa saja terjadi persamaan kegiatan , tetapi sulit dikerjakan bersama lantaran masing-masing punya kepentingan politik berbeda.
Nah , pemilu nasional dan pemilu tempat bisa mengatasi duduk perkara efektivitas pemerintahan setrik horizontal dan vertikal , yang selama 10 tahun terakhir ini selalu dikeluhkan. Sebab , jikalau pemilu serentak nasional diikuti pemilu serentak tempat dua tahun sesudahnya , koalisi nasional cenderung bertahan pada pemilu daerah.
Demikian juga coattail effect pemilu nasional juga bakal besar lengan berkuasa terhadap hasil pemilu tempat , di samping coattail effectyang terjadi pada setiap daerah.
Apakah pemilu nasional dan pemilu tempat melanggar konstitusi? Berbeda dengan Fajrul Falakh (Kompas , 27/11/2013) , saya sependapat dengan Prof Saldi Isra bahwa Undang-Undang Dasar 1945 hanya mengatur jenis-jenis pemilu , sama sekali tidak mengatur jadwal pemilu. Akan tetapi , masa jabatan presiden dibatasi lima tahun sehingga pemilu presiden bisa jadi patokan , sementara pemilu-pemilu lain sanggup menyesuaikan. Oleh lantaran itu , jikalau pembuat undang-undang berkehendak mengatur jadwal pemilu , itu masuk wilayah legal policy-nya.
Didik Supriyanto , Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Salah Paham Pemilu Serentak"