Sholahuddin
“Kiai Sahal Mahfudh yakni kiai yang berani menyeberang dari tradisinya sendiri.” (Azyumardi Azra)UMAT nahdliyin dan umat Islam Indonesia berduka terkait wafatnya Rais Aam PBNU KH MA Sahal Mahfudh , Jumat (24/1) dini hari lalu. Kiai Sahal yakni sosok kiai yang alim ilmu ushul fiqih dan menjadi aktivis gagasan fikih sosial. Sejumlah karangan bunga ungkapan belasungkawa tiba dari Presiden RI , pejabat , tokoh ormas Islam dan NU sendiri.
Sebagai seorang kiai-intelektual , Kiai Sahal memiliki penguasaan khazanah klasik Islam yang tidak perlu diragukan lagi. Kepakarannya dalam bidang fikih bisa mengantarkan kiai yang santun ini mendapatkan gelar doktor honoris causa dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah , Jakarta.
Salah satu gagasan penting yang dihasilkan Kiai Sahal yakni gagasan mengenai fikih sosial. Menurut Kiai Sahal , fikih perlu dihadirkan dalam bentuk yang gres , yang bukan hanya mengatur halal-haram , hitam-putih hukum-hukum Islam saja. Fikih juga dipakai sebagai alat untuk melaksanakan transformasi sosial , budaya , dan ekonomi masyarakat.
Setrik epistemologis , fikih sosial dibangun di atas lima metodologi transformatif , yaitu kontekstualisasi kepercayaan fikih; beralih dari mazhab qouli (tekstual) menuju manhaji (metodologis); verifikasi kepercayaan yang ashal (fundamental-permanen) yang tidak bisa berubah , dan far’u (instrumental) yang bisa berubah; menghadirkan fikih sebagai etika sosial; dan mengenalkan pemikiran filosofis , terutama dalam duduk kasus sosial budaya.
Lima metodologi ini bisa kita kaji dalam produk pemikiran Kiai Sahal itu , antara lain pendayagunaan zakat , konservasi ekologis , emansipasi wanita , pendidikan integralistik , pluralisme , dan pengentasan warga dari kemiskinan. Ia tetap berpijak pada kekayaan tradisi pesantren melalui pendekatan sosial humaniora yang transformatif.
Kritisisme sang kiai
Jelas di sini kita melihat gimana kritisisme Kiai Sahal terhadap fikih konvensional yang demikian hegemonik. Fikih seolah menjadi disiplin yang kaku , rigid , dan tidak bisa menjawab perkembangan zaman yang semakin maju.
Fikih sebagai pengejawantahan aliran Tuhan dalam realitas individu dan sosial kehilangan fungsi transformasi , baik setrik struktural maupun kultural. Fikih terjebak oleh tekstualitas , formalitas , dan simbolitas. Di sisi lain , sikap masyarakat jauh dari nilai-nilai agama , khususnya kepercayaan fikih. Sekularitas , hedonitas , dan imoralitas menjadi fakta sosial yang lepas dari bimbingan agama.
Fikih sosial Kiai Sahal bergerak untuk mengubah kemiskinan , keterbelakangan , dan kemunduran masyarakat Kajen Pati , dari setrik geografis tandus dan kering menjadi kaya , maju , dan , berperadaban. Bagi masyarakat tradisional , miskin-kaya yakni sebuah takdir Tuhan. Manusia tinggal menjalani hidup ini apa adanya , taken for granted. Namun , kiai santun tersebut terpanggil melaksanakan perubahan paradigmatik.
Fikih sosial dijadikan sebagai basis kritisisme Kiai Sahal atas fikih konvensional yang sulit mendapatkan dijadikan sebagai alat untuk transformasi sosial , budaya , dan ekonomi masyarakat. Namun , jangan Anda bayangkan kritisisme Kiai Sahal ini sama menyerupai kritisismenya Sadiq Jalal al-Azm , Nashr Hamid Abu Zaid , dan Ulil Abshar-Abdalla. Kritisisme Kiai Sahal yakni kritisisme moderat. Dia tak mau melampai tabu-tabu agama (Islam). Ada rambu-rambu ortodoksi yang masih dipegang dengan teguh oleh kiai karismatik ini. Dia tidak mau larut dalam ingar-bingar kontrkelewat / oversi. Dia menjauhi kontrkelewat / oversi yang , berdasarkan beliau , tidak perlu.
Semangat kritisisme Kiai Sahal ini berasal dari semangat ”ijtihad” yang menggelora pada dirinya. Menurut Kiai Sahal , ijtihad merupakan kebutuhan mendasar. Karena kebutuhan mendasar , beliau berusaha untuk membekali dirinya sendiri dengan prasyarat-prasyarat keilmuwanan dan standar moral yang dijadikan modal memenuhi kebutuhan ijtihad tersebut.
Kiai Sahal beropini bahwa fikih bersama-sama yakni wilayah ijtihad , maka suatu ijtihad yang tidak mendatangkan kemaslahatan umum (maslahat al-ammah) haruslah direvisi. Di sini kita lihat gimana konsep kemaslahatan umum yang dipakai oleh Kiai Sahal mengadopsi konsep maslahat Imam Abu Ishaq As-Syatibi (W. 1388) yang terdapat dalam kitab Al-muwafaqaat.
Kiai Sahal menulis: ”Pada prinsipnya tujuan syariat Islam yang dijabarkan oleh para ulama dalam aliran fikih (fikih sosial) ialah penataan hal ihwal insan dalam kehidupan duniawi dan ukhrawi , kehidupan individual , bermasyarakat , dan bernegara. Unsur-unsur kesejahteraan dalam kehidupan duniawi dan ukhrawi saling memengaruhi. Apabila hal itu dikaitkan dengan syariat Islam yang dijabarkan oleh fikih sosial dengan bertitik tolak dari lima prinsip maqasid syari’ah (MA Sahal Mahfudh: Nuansa Fiqih Sosial , 4-5).
Kiai Sahal tidak heroik memproklamasikan ijtihad segimana banyak agamawan lantang menggalakkan ijtihad. Kiai Sahal lebih tawaduk dan jauh dari sikap takabur. Kiai Sahal melaksanakan ijtihad dan mempromosikan balasannya kepada masyarakat lewat karya-karyanya. Tulisannya pada 1985 perihal ijtihad sebagai kebutuhan , dan juga gagasan-gagasan beliau perihal kontekstualisasi fikih , dan lain-lain , cukup menjadi bukti bahwa beliau juga mempromosikan keniscayaan ijtihad itu.
Kritisisme moderat
Dalam hal ini yang menarik yakni bahwa beliau menyarankan supaya seorang mujtahid haruslah memiliki ”kepekaan sosial” dan bisa melaksanakan ”analisis sosial” yang bagus. Ini maknanya bahwa seorang mujtahid haruslah memiliki pengetahuan yang memadai mengenai ilmu-ilmu sosial. Ini yang missing dalam kriteria ijtihad dalam fikih klasik , setidaknya tidak terungkapkan setrik eksplisit. Ini yakni salah satu kritik mendasar beliau terhadap praktik ijtihad konvensional yang sering kali hanya bersifat tekstual , dan mengabaikan realitas sosial.
Dia tidak memungkiri bahwa setrik implisit prasyarat pengetahuan sosial itu memang ada , segimana terjadi pada Imam Syafi’i dengan qaul qadim (pendapat lama) dan qaul jadid (pendapat baru)-nya. Namun , yang implisit ini perlu dieksplisitkan dan menjadi prasyarat embel-embel bagi para mujtahid.
Maka , benar apa yang ditulis Azyumardi Azra bahwa Kiai Sahal yakni kiai yang menyeberang dari tradisinya sendiri , dengan mengambil jalan kritisisme moderat. Selamat jalan , Kiai. Kita semua bakal meneruskan gagasan fikih sosialmu.
Sholahuddin , Pemerhati Fikih Sosial , Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Mathali’ul Falah (STAIMAFA) , Pati
0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Fikih Sosial Kiai Sahal"