Sukirno
Peristiwa yang menimpa suku Anak Dalam ini bukan kejadian satu-satunya di Indonesia. Menurut catatan Koordinator Serikat Petani Kelapa Sawit Mansuetus Darto , sepanjang tahun 2013 telah terjadi konflik sosial melibatkan 150 masyarakat sopan santun dengan perkebunan kelapa sawit di Sumatera. Konflik serupa terjadi di Kalimantan , melibatkan 96 komunitas lokal di Kalimantan Timur , 94 komunitas di Kalimantan Barat , dan 56 komunitas di Kalimantan Tengah (Kompas , 23/12/2013).
Segimana diketahui , Menteri Pertanian Suswono dalam kegiatan ”Indonesian Palm Oil Conference Ke-9” mengemukakan , dengan luas kebun lebih dari 9 juta hektar , Indonesia telah menjadi negara penghasil minyak kelapa sawit mentah terbesar di dunia dengan tingkat produksi 23 juta ton (2012). Suswono juga menyatakan , devisa ekspor khusus produk kelapa sawit sendiri mencapai 19 ,65 miliar dollar AS atau Rp 200 triliun. Data Sawit Watch memperlihatkan , hingga Juni 2010 pemerintah telah memperlihatkan 9 ,4 juta hektar kepada perkebunan sawit dan diperkirakan mencapai 26 ,7 juta hektar pada 2020 (Kompas , 14/1/2012).
Terhadap perkara yang menimpa suku Anak Dalam Bathin IX dan masyarakat sopan santun lainnya yang diperlakukan sebagai warga negara kelas dua , semakin menegaskan bahwa pemerintah belum memperlihatkan proteksi kepada mereka sebagai belahan dari bangsa Indonesia. Selain itu , menegaskan pula bahwa dalam proses pengambilan keputusan , pemerintah belum memperlihatkan ruang adanya partisipasi publik , dalam arti pemerintah merasa paling tahu dan paling benar apa yang bakal dilakukan tanpa meminta pendapat masyarakat.
Bukan sekadar pengakuan
Setelah kemerdekaan , setrik implisit legalisasi masyarakat aturan sopan santun dan hak ulayatnya diakui dalam Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian , sehabis Undang-Undang Dasar 1945 diamendemen , kesatuan masyarakat aturan sopan santun dan hak-hak tradisionalnya (termasuk hak ulayat) juga diakui dalam Pasal 18B Ayat 2. Pengakuan hak ulayat setrik eksplisit ditegaskan dalam Pasal 3 UU No 5/1960. Namun , legalisasi dalam Pasal 3 UU Pokok Agraria (UUPA) itu oleh sebagian kalangan disebut sebagai legalisasi setengah hati , semu , dan ambigu karna legalisasi disertai syarat , baik dalam keberadaan maupun pelaksanaannya. Pola legalisasi hak ulayat dalam UUPA ini kemudian ”diikuti” sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya , contohnya UU Kehutanan , UU Perkebunan , bahkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 hasil amendemen.
Selain legalisasi dengan syarat , semenjak awal pembentuk UUPA sudah menjustifikasi bahwa hak ulayat bakal segera lenyap sehingga tidak perlu diatur lebih lanjut. Akan tetapi , menghadapi kenyataan bahwa masih banyak konflik hak ulayat , maka dikeluarkanlah Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 5/1999.
Namun , hingga ketika ini , dari 413 kabupaten di Indonesia , tidak hingga 5 persen kabupaten yang mengatur eksistensi hak ulayat , menyerupai Lebak , Kampar , Nunukan , Merangin , dan Malinau. Hal ini memperlihatkan kepedulian pemerintah kabupaten untuk mengatur lebih lanjut keberadaan hak ulayat sangat rendah. Bahkan , ada kabupaten yang setrik implisit menegasikan hak ulayat dan menyamakannya sebagai tanah negara segimana terdapat dalam Perda Kabupaten Kutai Barat No 7/2012 wacana Izin Memakai Tanah Negara.
Pengakuan hak ulayat dengan syarat ini memperlihatkan adanya hegemoni negara. Setrik historis pembentukan UUPA dilahirkan dalam suasana yang kurang demokratis dan kekuasaan direktur yang sangat besar sehingga partisipasi publik tidak mendapat ruang yang semestinya. Alhasil , legalisasi hak ulayat dilakukan setrik sepihak oleh pemerintah , tanpa mau mendengar kebutuhan masyarakat adat.
Sebagai komparasi , sebelum terbentuknya Agrarische Wet tahun 1870 , Pemerintah Hindia Belanda mendahuluinya dengan mengadakan survei di 808 desa di Jawa pada 1868-1869 , dengan laporan 1.464 halaman termasuk lampiran (Kano , 1984 : 34).
Setrik khusus , penggusuran permukiman dan hak ulayat suku Anak Dalam Bathin IX akhir keputusan pinjaman izin lokasi dan hak guna perjuangan (HGU) oleh pemerintah memperlihatkan pula ada kemunduran dari apa yang dilakukan Pemerintah Hindia Belanda. Misalnya , wilayah Dusun Depati Djentik dari suku Anak Dalam Batin IX telah diakui oleh Belanda dengan surat keputusan dari De Controleur van Moeara Tembesi tanggal 20 November 1940 (M Rizki Maulana , 2013). Pemerintah Belanda melalui Keputusan Presiden Riau No 82 , 20 Maret 1919 , juga mengakui hutan ulayat berupa 26 rimba larangan dan padang gembala ternak dari suku Talang Mamak.
Jauh sebelum itu , Pemerintah Hindia Belanda dengan Pasal 62 Paragraf 3 Regeringsreglement 1854 mengakui adanya tanah yang dibudidayakan , termasuk ladang penggembalaan , dalam lingkup milik bersama komunitas adat. Bahkan , dalam Pasal 6 kontrak sewa tanah antara Sultan Siak (Riau) dan pengusaha Belanda disebutkan: jika di dalam batas-batas tanah yang diserahkan terdapat kampung atau tanah yang masih digunakan penduduk , pihak penyewa tanah tak boleh menguasai tanah-tanah itu (Mahadi , 1978).
Di samping itu , kurangnya perhatian dari negara tampak dari UU mengenai legalisasi dan proteksi hak-hak masyarakat sopan santun yang diamanatkan oleh Pasal 18B Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 semenjak 2000 , masih menjadi daftar tunggu dalam Prolegnas semenjak masa bakti dewan perwakilan rakyat 2004-2009 hingga sekarang. Dalam Pasal 18B Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 juga masih menekankan pada legalisasi dan penghormatan , dan tidak diteruskan dengan kata proteksi , sebagai kata yang lazim dikaitkan dengan tanggung jawab negara dalam melindungi hak asasi warganya.
Dengan demikian , pemerintah belum sepenuhnya mengakui hak ulayat sebagai belahan dari HAM segimana telah ditentukan dalam UU HAM. Berbeda dengan ketentuan dari Konstitusi Filipina yang mengatur tanah leluhur (ancestral domein) dalam empat ketentuan. Di antaranya dalam Bagian 5 Pasal XII yang memilih bahwa negara tunduk pada ketentuan-ketentuan konstitusi dan kebijakan-kebijakan serta program-program pembangunan nasional , serta bakal melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah leluhur mereka. Hal ini untuk memastikan kesejahteraan ekonomi , sosial , dan budaya mereka.
Di samping itu , legalisasi dengan syarat juga mengakibatkan ketidakadilan sosial bagi masyarakat adat. Dalam tata trik pembuatan peraturan perundang-undangan yang baik , ketentuan peraturan dihentikan terlalu rinci atau ketat karna hal itu bakal menyingkirkan substansi keadilan dari peraturan yang bersangkutan. Demikian pula , sesuai dengan Pancasila , khususnya keadilan sosial sebagai kaidah penuntun dalam pembentukan peraturan perundang-undangan , seharusnya masyarakat sopan santun sebagai golongan lemah memperoleh proteksi dengan memberi affirmative action supaya tidak tergilas golongan yang kuat.
FPIC
Maraknya konflik antara masyarakat sopan santun dan pengusaha perkebunan atau pertambangan , selain disebabkan ketiadaan peta tunggal yang sanggup digunakan untuk memilih batas oleh semua pihak , juga disebabkan tidak dilakukannya mekanisme free , prior and informed consent (FPIC) oleh pemerintah dalam menerbitkan izin lokasi. FPIC ialah suatu prinsip persetujuan tanpa paksaan atas dasar info awal atas tindakan yang memengaruhi tanah , wilayah , dan sumber daya alam masyarakat adat.
Setrik implisit dan eksplisit , FPIC diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Antara lain dalam Pasal 68 Ayat 2b UU No 41/999 wacana Kehutanan , yang menegaskan bahwa masyarakat ”dapat” mengetahui rencana peruntukan hutan , pemanfaatan hasil hutan , dan info hutan. Kemungkinan besar karna kata ”dapat’ ini bukan suatu keharusan , maka FPIC sering diabaikan pemerintah.
Sebagai perbandingan , di Filipina , FPIC antara lain diatur dalam Konstitusi 1987 dan Indigenous Peoples Rights Act (IPRA) 1997. Dalam Bagian 17 Pasal XIV , Konstitusi Filipina menyebutkan , negara harus mengakui , menghormati , dan melindungi hak-hak masyarakat budaya orisinil untuk melestarikan dan menyebarkan budaya , tradisi , dan institusi mereka. Negara harus mempertimbangkan hak-hak sopan santun dalam perumusan rencana dan kebijakan nasional. Bahkan , dalam Bagian 3g IPRA , FPIC didefinisikan sebagai konsensus dari semua anggota masyarakat sopan santun yang ditetapkan sesuai hukum dan praktik sopan santun mereka masing-masing , bebas dari segala manipulasi dari luar , campur tangan paksa , dan dicapai setelah maksud dan jangkauan kegiatan sepenuhnya diinformasikan dalam bahasa dan proses yang sanggup dimengerti masyarakat.
Dengan demikian , untuk meminimalisasi konflik mengenai hak ulayat , selain harus membenahi peraturan perundang-undangan supaya sanggup memperlihatkan proteksi dan keadilan sosial bagi masyarakat sopan santun , juga setrik konsisten mengimplementasikan HAM yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan UU HAM.
Di samping itu , pemerintah tempat dituntut konsistensinya atas pelaksanaan otonomi tempat yang pada mulanya diniatkan supaya masyarakat di tempat sanggup terlayani dan terlindungi dengan baik , serta membuka ruang partisipasi publik dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak pada masyarakat.
Sukirno , Dosen Hukum Adat dan Antropologi Hukum , FH Undip
0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Diskriminasi Masyarakat Adat"