Reza Syawawi
Semasih sebagian elite dan petinggi parpol cenderung korup dengan ”mencuri” anggaran negara melalui proyek pemerintah , sangat tak pantas kalau uang yang dikelola dalam APBN kembali ”dirampok” untuk membiayai parpol. Bagi parpol , ketika laporan keuangan partai masih tertutup , pengucuran anggaran itu dianggap masuk akal belaka.
Tak berlebihan menyampaikan bahwa alokasi anggaran semacam ini sebagai bentuk ”persekongkolan” gres pengawas pemilu , dewan perwakilan rakyat , dan pemerintah (Kementerian Dalam Negeri). Parahnya , Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) justru menjadi corong bagi parpol melegalkan praktik itu.
Dana politik
Regulasi yang mengatur perihal dana politik sangat terang melarang parpol mendapatkan dana dari APBN/APBD di luar ketentuan yang ada. Parpol hanya boleh mendapatkan pemberian keuangan dari pemerintah melalui APBN/APBD atas dasar perolehan bunyi dan memiliki dingklik di forum legislatif dalam pemilu sebelumnya (Pasal 34 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 perihal Partai Politik).
Di sisi lain , penggunaan pemberian keuangan dari APBN/ APBD diprioritaskan untuk melakukan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. Prinsipnya , pemberian keuangan kepada parpol yang bersumber dari APBN/APBD tidak dipakai untuk membiayai penyelenggaraan pemilu (baca: saksi).
Dalam konteks pemilu legislatif (DPR , DPD , dan DPRD) , alokasi anggaran dalam APBN/APBD untuk membiayai saksi parpol yaitu bentuk pelanggaran atas ketentuan Pasal 139 Ayat 1 Huruf (c) UU No 8/2012 bahwa penerima pemilu dihentikan mendapatkan pendanaan yang bersumber dari pemerintah. Dari sudut konsep penganggaran , sumber pendanaan dari pemerintah mengarah pada alokasi anggaran pada APBN.
Dengan semua ketentuan di atas , pengucuran dana APBN untuk membiayai saksi parpol di tempat pemungutan bunyi (TPS) yaitu bentuk pelanggaran atas undang-undang. Pemerintah dan dewan perwakilan rakyat selaku pemegang kuasa atas penganggaran yang seharusnya memahami soal aturan itu justru jadi pemain drama utama atas semua pelanggaran ini.
Dalam perkara ini , pemerintah dan dewan perwakilan rakyat bergotong-royong menyampaikan ”wajah aslinya”. Tak sanggup dimungkiri bahwa keduanya memang berasal dari entitas yang berjulukan parpol. Maka , tidaklah mengherankan apabila peruntukan alokasi anggaran itu disetujui.
Bagi parpol , di tengah tingginya biaya politik , pengucuran anggaran ini tentu menjadi dana segar untuk membiayai atrik politiknya (saksi). Maka , korelasi antara persetujuan alokasi anggaran itu di tingkat APBN dan kebutuhan parpol ketika ini menjadi tak terbantahkan.
Lalu , di mana tugas Bawaslu? Bawaslu bermetamorfosis ”alat” bagi pemerintah dan dewan perwakilan rakyat menyalurkan dana itu kepada parpol. Tujuannya sangat jelas: menghindari semoga dana APBN tak setrik eksklusif diberikan kepada parpol.
Jalur penyelundupan
Bawaslu telah menyediakan diri menjadi jalur ”penyelundupan” anggaran kepada parpol. Padahal , kalau anggaran tersebut diarahkan untuk penguatan kelembagaan pengawas pemilu di tempat , ini jauh lebih memungkinkan dibandingkan dengan mengambil alih tanggung jawab membiayai saksi parpol.
Dari sisi institusi , penguatan pengawas pemilu jauh lebih menjamin terselenggaranya pengawasan pemilu yang independen. Maka , pembiayaan saksi parpol oleh APBN tidak hanya melanggar undang-undang , tetapi sekaligus juga melemahkan pengawasan pemilu.
Dalam konteks aturan , alokasi anggaran ini terang mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah , dewan perwakilan rakyat , dan Bawaslu. Ada upaya yang sistematis dari ketiga forum ini untuk melegalkan praktik penyalahgunaan anggaran dalam pengawasan pemilu.
Untuk itu , perlu kiranya ada kebijakan meninjau ulang pengalokasian anggaran. Bawaslu sebagai forum yang dimanfaatkan sebagai corong ”penyelundupan” anggaran seharusnya berani menolak anggaran itu dipakai untuk membiayai saksi dari parpol.
Jika tidak , Bawaslu bakal menjadi forum yang paling dipersalahkan alasannya memfasilitasi parpol menerima dana APBN di luar ketentuan yang diperbolehkan. Pelaksanaan Pemilu 2014 tentu bakal kehilangan legitimasinya sebagai sarana demokrasi alasannya diselenggarakan dengan trik-trik yang melanggar hukum.
Penyelundupan anggaran pemilu untuk kepentingan parpol terang telah mencederai kepercayaan publik terhadap parpol
dan pengawas pemilu. Bawaslu yang seharusnya mengawasi setiap tahap penyelenggaraan pemilu telah bermetamorfosis ”penyelundup” anggaran pemilu.
Reza Syawawi , Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia
0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Penyelundupan Anggaran Pemilu"