Andri G Wibisana
PERTEMUAN tahunan perubahan iklim menyisakan banyak sekali ketidakpastian wacana masa depan perjanjian pengganti Protokol Kyoto. Meski demikian , Sekretaris Eksekutif Lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Konvensi Perubahan Iklim (UNFCCC) Christiana Figueres memastikan bahwa Mekanisme Pembangunan Bersih (CDM) dan penurunan emisi dari deforestasi dan kerusakan hutan (REDD+) memiliki peluang besar untuk dimasukkan ke dalam perjanjian tersebut.
Banyak pihak mungkin menyambut perkembangan ini sebagai hal yang mengutungkan Indonesia. Saya lebih menentukan untuk bersikap hati-hati terutama kalau CDM dan REDD+ diletakkan dalam kerangka perdagangan karbon.
Perlu internalisasi
Ekonom melihat pencemaran sebagai sebuah eksternalitas , yaitu biaya yang tidak dihitung dalam pengambilan keputusan sehingga menjadi biaya sosial. Karena itu , eksternalitas perlu diinternalisasi.
Dimulai di Amerika Serikat untuk pengurangan SO2 dan NOx tahun 1990-an , cap-and- trade sering dijadikan teladan keberhasilan prosedur pasar untuk mendorong internalisasi. Dalam cap-and-trade , pemerintah menentukan besaran cap berupa kuota emisi bagi industri tertentu di wilayah tertentu.
Mereka yang berhasil menurunkan emisi memiliki sisa emisi yang sanggup dijual kepada pihak lain yang emisinya melebihi kuota (Percival , et al , 2013:624-625).
Keberhasilan cap-and-trade di AS mendorong beberapa negara menerapkan metode ini dalam payments for environmental services (PES) , perdagangan karbon di bawah rezim Protokol Kyoto , atau tawaran pendanaan proyek REDD+. Gagasan dasarnya tetaplah sama: komodifikasi fungsi ekologis lingkungan.
Dalam sebuah artikel , Corbera menawarkan gimana komodifikasi alam terjadi di dalam konteks REDD+ , ditandai dengan pengisolasian fungsi ekologis alam. Manfaat hutan sebagai penyerap karbon dipisahkan dari fungsi ekologis hutan lainnya , serta diukur dalam jumlah ton CO2 yang diserap. Melalui proses monitoring , pelaporan , dan verifikasi , jumlah ton CO2 memperoleh ”nilai ekonomi” sehingga sanggup diperjualbelikan (Corbera , 2012: 613).
Kosoy dan Corbera menyatakan , proses isolasi fungsi lingkungan ibarat ini merupakan bentuk fetisisme komoditas. Isolasi ini memungkinkan diuangkannya alam , tetapi gagal melihat kompleksitas fungsi ekologis. Hubungan insan dengan alam pun direduksi menjadi korelasi dagang (Kosoy dan Corbera , 2010: 1231-1232). Alam tidak lagi dinilai dalam konteks fungsi sosial , budaya , dan korelasi ekologisnya dengan manusia.
Logika pasar
Di samping berpotensi mereduksi fungsi ekologis alam dan korelasi alam-manusia , model perdagangan karbon juga sanggup mengubah motivasi konservasi menjadi sepenuhnya mengikuti kecerdikan pasar.
Akibatnya , tidak ada jaminan bahwa konservasi lingkungan bakal tetap dilakukan kalau harga karbon jatuh atau kalau opportunity costs konservasi meningkat. Logika pasar memaksa kita untuk melaksanakan trade-off antara fungsi ekologis alam dan komoditas.
Di sisi lain , perdagangan karbon dicurigai hanyalah trik negara maju supaya mereka sanggup memenuhi sasaran penurunan emisi dengan membeli jatah emisi atau akta penurunan emisi dari negara lain , tanpa harus menurunkan emisi serta mengubah pola produksi dan konsumsi di dalam negeri.
Cara ibarat ini dikhawatirkan tidak saja menjadikan penjajahan gres , ”CO2-lonialism” , tetapi juga bakal menjauhkan kita dari upaya serius mencegah pemanasan global (Takacs , 2010: 570; Anderson , 2012: 7).
Perdagangan karbon pun dikhawatirkan mengabaikan aspek keadilan. Dalam konteks ini , beberapa kalangan berulangkali memberikan kekhawatiran bahwa kalau tidak dilaksanakan setrik hati-hati , proyek semacam REDD+ sanggup mengukuhkan ketidakadilan sosial yang semakin memarjinalkan masyarakat adat.
Perubahan iklim
Salah satu hal yang menjadi alasan keberhasilan cap-and-trade yaitu sasaran penurunan emisi serta adanya bahaya hukuman bagi mereka yang emisinya melampaui kuota.
Penetapan kuota yang terlalu longgar bakal membuat harga emisi jatuh , ibarat terjadi di pasar emisi Eropa saat harga kredit karbon turun dari 40 euro per ton karbon menjadi hampir nol hanya dalam waktu dua tahun (Hunter dan Lacasta , 2010: 584-585).
Sayangnya , baik kuota emisi yang signifikan maupun bahaya pertolongan hukuman yang kredibel , justru mangkir dalam rezim perubahan iklim internasional.
Kuota emisi yang diharuskan oleh Protokol Kyoto atau dijanjikan oleh negara maju masih jauh dari mencukupi (UNEP , 2013). Penegakan aturan dan penjatuhan hukuman bukan pula kasus yang gampang dalam aturan internasional.
Hal ini sanggup dilihat dari tidak adanya hukuman aturan apa pun terhadap AS yang menolak meratifikasi Protokol Kyoto , terhadap Kanada yang menarik diri dari Protokol , atau terhadap Rusia , Jepang , dan Selandia Baru yang menolak berkomitmen menurunkan emisi pasca-2012.
CDM dan REDD+ sanggup saja memiliki peranan cukup penting. Namun saat keduanya dianggap sekadar peluang dagang , maka Arsel dan Büscher menyatakan: ”Nature is dead. Long live NatureTM Inc...!” (Arsel dan Büscher , 2012: 53).
Untuk itu diharapkan rambu-rambu supaya CDM dan REDD+ benar-benar berfungsi sebagai prosedur penurunan emisi yang efektif , adil , dan jujur. Saya percaya , perubahan iklim terjadi sebab kegagalan pasar. Karena itu , menjadikan pasar sebagai prosedur utama penurunan emisi yaitu tidak tepat.
Andri G Wibisana , Pengajar Hukum Lingkungan Fakultas Hukum UI; Visiting Scholar pada Center for Climate Change Law , Columbia University Law School
0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Perdagangan Karbon Dan Perangkap Komodifikasi"