Arista Atmadjati
AKHIR-akhir ini kita banyak mendengar penundaan (delay) penerbangan berkepanjangan , banyak di antaranya di atas empat jam , terutama di maskapai bertarif rendah. Namun , kalau dulu penumpang tidak menerima kompensasi apa pun terhadap segala kerugiannya , kini sudah ada keputusan yang mengatur penggantian terhadap penundaan berkepanjangan , yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 perihal Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Saat ini , berdasarkan Kementerian Perhubungan (2013) , maskapai penerbangan yang paling sempurna waktu ialah Garuda Indonesia (87 ,24 persen) diikuti Batik Air (83 persen) , Tigerair Mandala (81 ,7 persen) , Sriwijaya Air (80 ,34 persen) , Wings Air (79 ,38 persen) , Citilink (77 ,8 persen) , Lion Air (75 ,8 persen) , AirAsia Indonesia (74 ,78 persen) , dan Merpati (70 ,46 persen).
Sayang , hukum gres ini belum banyak dipahami pengguna moda transportasi udara alasannya ialah sosialisasi pemerintah memang sangat kurang.
Padahal , peraturan itu cukup komprehensif , termasuk mengatur kewajiban maskapai penerbangan untuk membayar ubah rugi kepada penumpang sebesar Rp 300.000 apabila pesawat terlambat empat jam atau lebih.
Pemberian kompensasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 77/2011 perihal Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang mulai berlaku pada 1 Januari 2012.
Namun , praktiknya di lapangan ternyata jauh berbeda. Banyak operator maskapai penerbangan yang tidak menerapkan hukum ini , meski jadwal penerbangannya sering terlambat.
Padahal , sebetulnya kewajiban tunjangan kompensasi penundaan sesudah 4 jam ialah sangat ringan dan sangat toleran bagi para operator.
Kita memahami budaya ketepatan waktu (on time performance/OTP) dalam maskapai penerbangan kita memang hal gres mengingat geliat bisnis penerbangan di Indonesia gres berdiri dalam satu dekade terakhir.
Masih tergagap
Wajar kalau kesiapan administrasi operator penerbangan niaga di Indonesia masih tergagap-gagap merespons Permenhub No 77/2011.
Sebagian operator kita masih memiliki rekam jejak OTP di bawah standar Asosiasi transportasi Udara Internasional (IATA) , yakni 85 persen.
Tak mengherankan kalau para operator penerbangan dalam negeri alot mendapatkan hukum kompensasi keterlambatan ini.
Salah satu pola kasus ialah yang terjadi pada ahad kedua Mei 2012 , dengan kasus pada suatu maskapai penerbangan jurusan Jakarta–Pontianak dan Surabaya–Jakarta.
Karena pesawat terlambat terbang berkepanjangan dan tidak terperinci ada tidaknya kompensasi kepada penumpang , para penumpang pun berang dan ”menyandera” manajer stasiun di kedua kota.
Mereka dibawa ke Pontianak dan Jakarta untuk menjamin pengeluaran uang penggantian setrik kas di bandara tujuan.
Memang ada yang absurd dalam hal ini , para manajer mengeluh tidak memiliki uang kas.
Bukankah di setiap bandara , apalagi kasus terjadi di bandara awal kota Jakarta (Soekarno-Hatta) dan Surabaya (Juanda) , setiap maskapai penerbangan memiliki gerai penjualan tiket yang semestinya menyimpan uang kas hasil penjualan tiket?
Jika hanya mengeluarkan Rp 50 juta untuk kompensasi , seharusnya bukanlah persoalan. Makara masalahnya lebih pada perilaku dan kemauan baik operator penerbangan kita untuk memenuhi Permenhub No 77 itu.
Kadang perilaku tidak ”rela” juga terwujud dalam banyak sekali trik.
Awalnya penggantian uang kompensasi keterlambatan juga diberikan dengan semacam voucer(makan) dengan kesahihan tertentu bukan uang.
Padahal , penundaan berkepanjangan selama 4 jam sering membuat penumpang menjadi boros alasannya ialah harus makan dan minum di bandara yang harganya sangat tidak masuk akal.
Sebagai pola , secangkir kopi hitam di kantin Bandara Soekarno-Hatta yang tidak menggunakan AC harganya Rp 35.000.
Apalagi kalau ditambah makan nasi dengan kenyang. Wajar kalau para penumpang pesawat menuntut penggantian uang kontan.
Inilah saatnya pemerintah sebagai regulator yang mengeluarkan Permenhub No 77/2011 bertindak tegas kepada operator bandel dengan mencatat kelakuan jelek mereka terhadap pelanggan/pengguna jasa penerbangan udara.
Jika mereka terus menelantarkan penumpang , sanggup diberikan peringatan , hukuman , sampai pembekuan rute.
Arista Atmadjati , Dosen Aviation Prodi S-1 Pariwisata , Fakultas Ilmu Budaya UGM Yogyakarta
0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Usaha Hak Penumpang Pesawat"