Todung Mulya Lubis
Saya menghafal klarifikasi guru sekolah yang menyampaikan bahwa Indonesia terdiri atas ribuan pulau , suku , etnisitas , agama , dan latar belakang budaya serta ideologi. Semua itu diikat oleh semangat ”satu tanah air , satu bangsa , dan menjunjung tinggi bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan”.
Tak pernah saya merasa asing. Saya yaitu bab dari bangsa besar berjulukan Indonesia , yang kalau keluar berpaspor Indonesia , dan kalau mengibarkan Merah Putih besar hati dan berkaca-kaca. Melihat pemain badminton memperoleh medali emas , saya juga terharu dan bangga. Hasil jerih payah bangsa ini berhasil merajut kebersamaan yang mengharukan.
Satu hari saya berjalan bersama advokat Yap Thiam Hien di tengah kota Banda Aceh , yang dulu berjulukan Kutaraja. Yap menawarkan gereja kawasan keluarganya beribadah. Di Ambon saya bertemu keluarga yang sebagian beragama Islam dan sebagian lagi beragama Kristen. Mereka makan dan bernyanyi bersama. Di Semarang saya bertemu keluarga sederhana yang berbeda suku dan agama , China , Jawa , Nasrani , dan Islam. Di Jakarta saya ketemu orang Batak hidup rukun dan senang dengan orang Banjar. Semuanya tak mempersoalkan perbedaan. Semuanya melihat diri mereka sebagai insan yang punya otonomi personal , punya kebebasan , dan melaksanakan kebebasan mereka dengan tanggung jawab dalam sebuah keluarga , komunitas , dan bangsa.
Saya tak menyampaikan tak ada konflik , kontradiksi , atau ketegangan. Di sana-sini ada konflik dan ketegangan. Sesekali ada tawuran antarkampung alasannya yaitu anak gadis di kampung yang satu digoda oleh cowok kampung sebelah. Atau alasannya yaitu kalah pertandingan sepak bola. Ada juga ketegangan alasannya yaitu khotbah yang emosional. Atau ada keluarga yang mengadakan pesta dengan musik terlalu keras.
Semua itu yaitu ketegangan yang sehat dan masih bisa dikelola. Saya sama sekali tak terganggu. Malah saya menganggap semua konflik dan ketegangan itu merupakan bab dari nation and character building yang dewasa. Kita sedang melangkah menjadi bangsa yang besar.
Kemajemukan digugat
Akan tetapi , beberapa tahun terakhir ini—sejalan menguatnya demokrasi dan hak asasi manusia—ruang kebebasan semakin terbuka. Media sosial juga memberi kawasan bagi kebebasan menyatakan pendapat. Berbagai aliran pendapat menyeruak ke permukaan. Sebagian malah setrik diametral bertentangan dengan semangat demokrasi dan hak asasi insan , bertentangan dengan kemajemukan kita sebagai bangsa , bertentangan dengan keutuhan kita sebagai sebuah bangsa.
Kemajemukan digugat , kesatuan bangsa digugat , dan keutuhan teritorial ikut terganggu. Importasi pikiran dari luar masuk tanpa filter , dan seluruh usaha pendiri negara ini menyerupai dipersalahkan. Demokrasi ditafsirkan sebagai setrik umum dikuasai absolut; minoritas harus tunduk kepada mayoritas. Perlindungan terhadap minoritas itu tak dihormati. Tafsir terhadap agama juga makin dipaksakan dengan kekerasan di mana perbedaan tafsir sama sekali diharamkan. Kebebasan beragama yang dianut oleh Undang-Undang Dasar 1945 tak dihormati. Suara untuk menghidupkan Piagam Jakarta terdengar meski tak gemuruh , tetapi bunyi itu muncul dalam banyak sekali perilaku intoleransi terhadap kelompok minoritas dan kelompok seagama yang tak setafsir.
Dalam bahasa aturan , telah muncul kembali permusuhan dan kebencian (sosial) di muka umum melalui goresan pena atau orasi yang sering sekali sangat kasar. Media sosial kita penuh kebencian dan permusuhan. Demonstrasi dan poster di banyak sekali pojok jalan sering menghasut dan mengafirkan kelompok lain. Gerakan sektarian memanifestasikan dirinya dalam banyak sekali bentuk yang disertai tindak kekerasan.
Telah muncul apa yang disebut sebagai hate speech yang dulu diatur dalam Pasal 156 , 156a , dan 157 kitab undang-undang hukum pidana yang kita kenal sebagai pasal-pasal penyebar kebencian (hatzaai artikelen). Tetapi , pasal-pasal yang dulu digunakan pemerintah kolonial untuk mematikan perlawanan pribumi terhadap kolonialisme , juga oleh pemerintahan Orde Baru untuk menindas perlawanan kelompok-kelompok kritis menyerupai mahasiswa dan buruh , kini sudah dianggap tak bisa diperlakukan lagi: dinyatakan bertentangan dengan demokrasi , hak asasi insan , dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sekarang pernyataan kebencian dan permusuhan hanya bisa dikejar atas dasar pasal-pasal penghinaan , pencemaran nama baik dan fitnah (Pasal 310 , 311 KUHP) , dan Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No 11/2008). Hanya saja , pasal-pasal tersebut di atas sangat terbatas daya jangkaunya , dan dalam banyak hal tak bisa menjangkau pernyataan kebencian dan permusuhan. Sekarang , mungkin ada yang berpikir ulang untuk menghidupkan kembali pasal-pasal yang mengatur mengenai hate speech tersebut , yang dulu ditolak alasannya yaitu penyalahgunaan tafsir oleh penguasa pada waktu itu. Kita semua tak mau pasal-pasal hate speech digunakan sebagai instrumen mematikan perbedaan pendapat , kritik , atau oposisi. Tetapi , pada sisi lain kita harus akui: pernyataan kebencian dan permusuhan di muka umum dengan niat jahat , sistematis , dan disertai kekerasan haruslah juga bisa dihukum. Tak boleh ada impunitas.
Fenomena hate speech bisa muncul dalam banyak sekali bentuk: goresan pena , orasi , poster , demonstrasi , dan khotbah. Bisa juga dalam banyak sekali pengumuman yang menolak kemajemukan menyerupai yang tecermin dalam goresan pena Achmad Munjid , ”Pengajaran Agama Interreligius” (Kompas , 4 Januari 2014).
Fenomena ini digambarkan sebagai kelumpuhan nalar kita dalam merawat kemajemukan (pluralisme). Dari sejumlah masalah yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir , kita bakal melihat setrik telanjang bahwa kebencian dan permusuhan itu telah semakin deras dan keras. Pilar-pilar pluralisme yang dibangun oleh pendiri negara ini semakin ringkih dimakan rayap-rayap intoleransi , kebencian , dan permusuhan.
Negara lakukan pemagaran
Sungguh saya khawatir menatap masa depan. Merebaknya hate speech , absennya akuntabilitas , dan diamnya negara , kalau keadaan ini tak dilawan , maka jangan heran kalau hate speech ini bakal menjelma menjadi ideologi kebencian (ideology of hatred). Jika ideologi kebencian ini melembaga , nasib kemajemukan , nasib dari nation yang berjulukan Indonesia bakal berada di ujung tanduk.
Dalam bahasa Niza Yanay dalam bukunya , The Ideology of Hatred , ideologi kebencian ini bisa ditafsirkan sebagai signifier of danger dalam konteks korelasi kekuasaan. Kebencian tak lagi semata-mata anti-Islam , anti-Kristen , anti-China , atau anti-Jawa. Ideologi kebencian ini bakal jadi instrumen kekuasaan , pribadi dan tak pribadi , baik oleh negara maupun non-negara dalam pembenaran terhadap intoleransi , sektarianisme , dan diskriminasi.
Dalam konteks kekinian Indonesia , ideologi kebencian ini diperankan oleh kelompok atau organisasi yang tak memberi ruang bagi pluralisme dalam arti luas. Negara jadi pihak yang bertanggung jawab alasannya yaitu melaksanakan pemagaran. Sekarang Indonesia belum cerai-berai , tapi sekat-sekat pemisah mulai ditegakkan. Kita hidup dalam sebuah negara , tapi kita hidup terpisah-pisah , kita sama tetapi tidak sama , separate but equal. Di dinding rumah kita goresan pena Bhinneka Tunggal Ika menyerupai bergetar , menunggu jatuh ke lantai.
Indonesia belum bubar. Tetapi , jangan meremehkan menyebarnya ideologi kebencian yang bakal menghilangkan Indonesia dari peta dunia.
Todung Mulya Lubis , Ketua Yayasan Yap Thiam Hien
0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Bertumbuhnya Ideologi Kebencian"