Hajriyanto Y Thohari
BAGAIMANA kita membaca maraknya konvensi calon presiden di luar partai politik? Juga kian menguatnya kelompok penekan terhadap beberapa partai untuk mengajukan calon presiden tertentu akhir-akhir ini? Atau uji bahan terhadap UU Pilpres yang menyangkut ambang batas kepresidenan 20 persen serta tekanan untuk diperbolehkannya calon perseorangan atau independen dan gagasan calon presiden alternatif?
Pertanyaan itu penting , bahkan sangat penting , dalam kala demokrasi eksklusif dan deliberatif kini ini. Pasalnya , tanda-tanda menyerupai itu gres pertama kali terjadi sepanjang sejarah pemilu presiden (pilpres) di Indonesia dan justru berlangsung pada ketika konstitusi setrik eksplisit menetapkan satu-satunya institusi politik yang berhak mengajukan pasangan calon presiden (dan calon wakil presiden) dalam pemilu yakni dan hanyalah partai atau campuran partai. Fatalnya , partai-partai politik abai terhadap tanda-tanda ini.
Apakah tanda-tanda ini merefleksikan kegalauan , bahkan skeptisisme , masyarakat berkenaan dengan calon presiden 2014 yang bakal tiba segimana yang diangkat ke permukaan oleh sebagian kalangan? Jika benar demikian yang terjadi , sejatinya partailah satu-satunya yang bertanggung jawab atas situasi ini.
Pasalnya , sekali lagi , sebagai satu-satunya institusi yang berhak mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden , partai yang memiliki fungsi menangkap dan menyerap aspirasi rakyat sanggup jadi telah salah tangkap dan keliru serap sehingga capres yang dielu-elus tidak paralel dengan aspirasi rakyat.
Tidak ada yang salah
Sungguh tak ada yang salah dengan sistem ini: partai menjadi satu-satunya yang berhak mengajukan calon presiden. Partai , suka atau tidak , yakni tulang punggung demokrasi. Di negara mana pun yang demokratis , partailah yang berhak dan bertanggung jawab menyiapkan kepemimpinan nasional: presiden atau perdana menteri. Semua perdana menteri di negara dengan sistem parlementer niscaya dari atau ketua partai. Mustahil orang menduduki jabatan politik tertinggi ini bila tidak menjabat ketua partai atau dari partai dan menang dalam pemilu.
Dalam konteks dan perspektif ini , gagasan calon presiden tanpa partai justru merupakan anakronisme berat. Susah dalam sebuah negara demokrasi membayangkan seorang calon presiden muncul tanpa melalui parpol. Seorang calon presiden semestinya orang yang berkeringat dan mencicipi susahnya menghidupkan partai: mereka harus berdarah-darah membesarkan partai dan menghirup debu kampanye selama bertahun-tahun. Itulah alasan mengapa konstitusi kita menegaskan bahwa partai politik merupakan satu-satunya pintu masuk bagi calon presiden. Undang-Undang Dasar 1945 bukanlah teks untuk diperdebatkan , melainkan untuk ditaati. Suka atau tidak , partai diberi keistimewaan politik oleh konstitusi.
Tragisnya , keistimewaan politik ini pula yang menjadi pangkal kegalauan dan skeptisisme di atas! Sulit dibantah bahwa kepercayaan rakyat terhadap partai kini ini rendah. Saking rendahnya , institusi politik terkait dengan partai juga mengalami kemerosotan kepercayaan yang parah. Hampir semua jajak pendapat menyimpulkan hal ini. Kemerosotan kepercayaan terhadap partai disebabkan faktor internal dan eksternal. Yang pertama yakni sikap koruptif orang-orang partai; yang kedua yakni kritik pada parpol yang cenderung kelewat batas.
Politik partai dalam persepsi publik sangatlah transaksional: politik yang sedikit-sedikit duit! ”Suara rakyat bunyi Tuhan” pun sudah mereka geser menjadi ”suara rakyat bunyi duit”. Jangankan partai-partai besar , bahkan partai-partai gurem sekalipun juga tak kurang transaksional.
Memperbaiki diri
Lantas , gimana rakyat bakal percaya kepada institusi yang sedang mengalami kemerosotan legitimasi ini menggodok kader-kadernya menjadi calon presiden? Jangan-jangan nama yang muncul sebagai calon presiden hanyalah hasil transaksional belaka dari sistem yang kian oligarkis dan plutokratis itu.
Tak asing bila respek kepada pemimpin partai juga surut dalam sekali. Alih-alih dipandang negarawan , bahkan publik punya memori unik , benar atau salah , bahwa naiknya seseorang menjadi pemimpin partai bukanlah lantaran supremasi dalam olah kepiawaian politik , kepemimpinan , ketokohan , dan kenegarawanan , melainkan lebih lantaran keunggulan bertransaksi belaka.
Yang eksternal yakni kritik luar biasa keras dan begitu intensif , ekstensif , dan eksesifnya sehingga partai tergerus legitimasinya setrik institusional. Pasalnya , kritik sering kali dilakukan setrik tidak analitis. Yang koruptif hanyalah sebagian , tetapi yang dihantam yakni keseluruhan. Walhasil , pembusukan dan perusakan partai terus berlangsung setrik efektif.
Mungkin evaluasi tersebut terkesan dramatis. Namun , fakta mengatakan kritik-kritik terhadap partai cenderung berlebihan. Obat berlebihan yang diberikan kepada seorang pasien pastilah mematikan!
Partai kini ini sudah ada tanda-tanda menuju ke arah itu. Memang mengkritik partai itu sangatlah menarik dan tidak berisiko. Benar , kritik kepada penguasa memang juga ada , tetapi tidak seintensif dan ekstensif kritik kepada partai.
Jika faktanya partai sedang dalam situasi yang begitu mengecewakan , lantas apa yang harus dilakukan partai-partai politik kini ini? Jawaban ekstrem yakni partai-partai politik harus turun mesin! Benahi setrik total dan menyeluruh sistem kaderisasi dan regenerasi , perekrutan kader , dan prosedur pemilihan pemimpin!
Tradisi politik uang dan politik transaksional yang sangat destruktif itu mutlak harus tidak boleh setrik kategoris. Kedua , partai harus benar-benar membaca Undang-Undang Dasar 1945 dalam semangat inklusivisme , bukannya justru eksklusivisme yang monopolistik dan oligarkik dalam penentuan calon presiden. Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945 sejatinya bersemangat inklusivisme.
Partai harus menjawab kegalauan dan skeptisisme masyarakat dengan langkah-langkah aktual tersebut. Sebagai pilar demokrasi , partai politik harus memiliki prosedur untuk memperbaiki diri.
Mustahil orang luar partai mau mencarikan obat mujarab bila partainya sendiri tidak merasa sakit. Partai harus mencari panacea sendiri untuk dirinya. Jika tidak , janganlah meratap di kemudian hari bila partai politik ditendang lagi dari kancah politik menyerupai dulu. Percayalah!
Hajriyanto Y Thohari , Wakil Ketua MPR RI
0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Panacea Untuk Partai Politik"