Azyumardi Azra
WAFATNYA Nelson Mandela pada 5 Desember 2013 kemarin meninggalkan banyak ”warisan” (legacy) bukan hanya bagi Afrika Selatan , melainkan juga dunia , termasuk Indonesia.
Jelas , Mandela bakal terus dikenang sebagai tokoh karismatik yang berhasil menumbangkan rezim apartheid di Afrika Selatan , yang selanjutnya mengantarkan negerinya ke dalam demokrasi.
Bagi Indonesia , warisan Mandela lebih daripada sekadar kenangan bagus dan penuh hormat perihal kegemarannya menggunakan baju batik lengan panjang. Banyak juga trik pandang dan perilaku politik Mandela yang sangat relevan dan kontekstual yang semestinya sanggup diaktualisasikan di Tanah Air.
Apartheid bentuk baru
Berefleksi dari penumbangan apartheid , warisan Mandela dalam hal ini masih menjadi aktivitas yang mesti diperjuangkan. Masih bertahannya aneka macam bentuk politik apartheid , termasuk yang subtil sekalipun , menjadi kiprah para pemimpin di banyak negara dan masyarakat sipil untuk menghapuskannya.
Di negara tertentu di muka bumi , masih terdapat aneka macam bentuk politik dan kebijakan apartheid , yang memisahkan golongan warga tertentu atas dasar warna kulit , ras (atau suku) , dan bahkan agama.
Mantan Presiden AS Jimmy Carter , contohnya , pernah menulis buku best seller yang niscaya mengingatkan orang kepada legacy Mandela yang perlu menjadi aktivitas usaha hari ini dan ke depan. Buku itu setrik tegas menggunakan istilah apartheid: Palestine: Peace not Apartheid (2006).
Buku ini begitu diluncurkan ke publik segera menimbulkan kemarahan banyak warga Israel dan Yahudi yang serta-merta menuduhnya sebagai tokoh ”anti-Semitisme”. Carter setrik persuasif , tetapi tegas , mengkritik pembangunan tembok di perbatasan Israel dengan Palestina , yang berdasarkan beliau tidak lain merupakan bentuk gres politik apartheid. Di tengah kritik Carter itu , Pemerintah Israel terus melanjutkan pembangunan dinding tebal dan tinggi tersebut hingga sekarang.
Pandangan dunia dan perilaku politik apartheid juga tengah meningkat di banyak negara Barat dalam beberapa tahun terakhir. Terkait banyak dengan krisis dan kemerosotan ekonomi di sejumlah negara Barat—khususnya di Eropa—kalangan kulit putih dan partai politik tertentu membangkitkan politik ultra-kanan yang anti-migran dan anti-Muslim. Sikap politik ibarat ini bukan tidak mengandung unsur apartheid yang menghalangi penciptaan dunia yang lebih hening dan harmonis.
Memaafkan , tidak melupakan
Warisan Mandela utama lainnya pastilah terkait dengan trik pandang dunia , paradigma dan praksisnya perihal forgiven but not forgotten’ menyangkut pelanggaran hak asasi insan (HAM) yang pernah dilakukan rezim penguasa pada masa lampau. Mandela menjadi korban represi dan penindasan rezim apartheid kulit putih selama 27 tahun dalam tiga penjara yang berbeda—yang paling menakutkan yaitu penjara Robben Island.
Hanya berkat tekanan internasional yang bertubi-tubi , Mandela dibebaskan dari penjara pada tahun 1990. Pasca-pembebasan , Mandela bukan tidak sering pula dituduh lawan-lawannya sebagai ”komunis” dan bahkan ”teroris”. Namun , Mandela tetap teguh menempuh trik hening bernegosiasi dengan Presiden FW de Klerk untuk peniadaan apartheid , yang balasannya berujung pemilu multirasial tahun 1994 yang dimenangi African National Congress (ANC) dan mengantarkannya menjadi presiden (1994-1999).
Mandela menunjukkan teladan perihal ketinggian kebajikan. Alih-alih melaksanakan pembalasan (revenge) terhadap para pelaku kejahatan kemanusiaan di masa sebelumnya , Mandela sebaliknya menunjukkan pemaafan (forgiven). Inilah sebuah kebajikan yang walaupun semua agama dan nilai luhur mengajarkan tidak sanggup dilakukan semua orang.
Pemaafan yaitu kunci utama untuk rekonsiliasi. Tidak ada harmoni dan hidup berdampingan setrik hening kalau kelompok-kelompok warga yang berbeda terpenjara dendam kesumat. Dendam yang terus menyala setrik terpendam tak lain yaitu bara api dalam hati yang menutup pintu bagi rekonsiliasi yang ikhlas (genuine) dan autentik.
Namun , pemaafan tidak berarti harus melupakan (forgotten). Di sini Mandela menunjukkan teladan terbaik dalam menyikapi sejarah. Peristiwa-peristiwa pahit dan kelam dalam sejarah kemanusiaan mestilah tidak dilupakan. Sebaliknya , untuk terus diingat anak insan supaya tidak mengulangi kepahitan dan kenestapaan sejarah. Dari sinilah orang sanggup menjadikan sejarah sebagai pelajaran budbahasa (moral lesson) yang sangat berharga.
Bagi Indonesia , paradigma dan praksis ”pemaafan tetapi tidak melupakan” merupakan warisan Mandela yang masih relevan dan kontekstual. Masih ada sejumlah kepahitan sejarah yang belum terselesaikan hingga kini menyangkut korban-korban kemanusiaan , ibarat Kasus Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI) , Peristiwa Tanjung Priok , Peristiwa Talangsari , atau Kasus Mei 1998.
Belajar dari Mandela
Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ingin mencar ilmu dari Mandela. Penulis pernah menjadi anggota tim yang diutus pemerintahan Gus Dur pada tahun 2000 untuk mengkaji kemungkinan penerapan ”pemaafan tetapi tidak melupakan”. Hasilnya , sehabis melalui perdebatan dan kontrkelewat / oversi , Indonesia balasannya memiliki Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) Nomor 27 Tahun 2004. Namun , UU KKR dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) di bawah pimpinan Jimly Asshiddiqie yang menilainya sebagai ”inkonstitusional’ alias ‘bertentangan’ dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Sampai kini , para korban ”kejahatan kemanusiaan” dalam kasus-kasus tadi masih berharap dibangkitkannya kembali UU KKR yang sanggup menuntaskan kepahitan sejarah masa silam. Jika Indonesia ingin menjaga dan melanjutkan warisan Mandela , terang perlu keberanian mengungkapkan kebenaran menyangkut kasus-kasus pelanggaran kemanusiaan pada masa silam sebelum sanggup terwujud pemaafan dan rekonsiliasi yang sesungguhnya.
Azyumardi Azra , Guru Besar Sejarah; Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta; Pernah Menjadi Anggota Dewan Penasihat International IDEA Stockholm dan UN Democracy Fund , New York
0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Warisan Mandela"