Munafrizal Manan
Berlakunya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan semenjak 1 Januari 2014 , bakal diikuti oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015 , merupakan momentum mulai memosisikan hak-hak sosial—dan seharusnya juga hak ekonomi dan budaya—sejajar dengan hak-hak sipil dan politik.
Pengalaman panjang dibelenggu oleh rezim diktatorial agaknya telah membentuk kesadaran kolektif bangsa kita untuk lebih memprioritaskan hak-hak sipil dan politik daripada hak-hak ekonomi , sosial dan budaya (ekosob). Sesudah berakhirnya rezim diktatorial , prioritas pertama sepertinya diberikan pada pemulihan hak-hak sipil dan politik , gres kemudian diikuti oleh hak-hak ekosob. Pengalaman menyerupai ini juga terjadi di banyak negara lain pasca-rezim otoriter.
Dua faktor penyebab
Anggaran Rp 19 ,93 triliun telah dialokasikan dalam APBN 2014 untuk pembiayaan BPJS Kesehatan dan aktivitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk menjamin kesehatan sebanyak 86 ,4 juta warga yang sangat miskin , miskin , dan rentan miskin. Meskipun kita belum tahu niscaya hasil balasannya , dan sering dinilai jelek dalam soal implementasi , ini ialah terobosan yang layak diapresiasi. Jika implementasinya sukses , tentu rakyat bakal menuai manfaat kasatmata meningkatkan standar kualitas hidup mereka.
Bandingkan dengan berapa banyak anggaran negara telah digelontorkan semenjak abad reformasi untuk pemenuhan hak-hak politik. Contoh paling mencolok ialah pembiayaan pemilihan umum (pemilu) nasional. Meskipun tidak menemukan data resmi yang akurat , dari sumber media daring disebutkan bahwa biaya untuk Pemilu 1999 mencapai Rp 1 ,3 triliun , Pemilu 2004 sekitar Rp 6 triliun , Pemilu 2009 Rp 8 ,5 triliun , dan Pemilu 2014 Rp 16 ,2 triliun.
Biaya pemenuhan hak-hak politik ternyata sangat mahal dan selalu meningkat setiap pemilu. Ini belum termasuk biaya-biaya lain yang legal maupun ilegal , yang terkait dengan pesta demokrasi itu. Belum pula termasuk biaya pemilihan kepala tempat yang berserak di sejumlah provinsi , kota , dan kabupaten seluruh Indonesia. Kini saatnya dibentuk terobosan kebijakan/hukum menyusutkan biaya hak-hak politik tanpa mengurangi substansi pemenuhan hak asasinya.
Sedikitnya ada dua faktor penyebab munculnya persepsi hak sipil dan politik lebih penting didahulukan ketimbang hak-hak ekosob. Pertama , diadopsinya dua kovenan HAM internasional setrik terpisah pada tahun 1966 dan mulai berlaku tahun 1976 , yaitu International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan International Covenant on Economic , Social and Cultural Rights (ICESCR). Pemisahan ini seolah menjustifikasi adanya ketegangan intrinsik dan dikotomik di antara dua kategori hak asasi insan (HAM) tersebut.
Padahal , jikalau dilihat konteks historis perumusan dua kovenan ini , pemisahan terjadi lebih dipicu oleh perseteruan politis dan ideologis Perang Dingin ketika itu. Akibatnya , sebagian negara lebih mementingkan hak-hak sipil dan politik , sebagian lain lebih mengutamakan hak-hak ekosob. Namun , dalam sejarah HAM dunia , hak-hak ekosob cenderung menerima perhatian sedikit dibandingkan hak sipil dan politik.
Menurut Martin Scheinin , instrumen HAM internasional umumnya tidak disusun setrik dikotomik , memisahkan hak-hak sipil dan politik dengan hak-hak ekosob , tetapi meliputi semua kategori hak-hak asasi ini dalam satu instrumen HAM yang sama. Contohnya ialah International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (1965) , Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (1979) , Convention on the Rights of the Child (1989) , dan Convention on the Right of Person with Disabilities (2006) (dalam Krause dan Scheinin , 2012: 23).
Kedua , pengarusutamaan hak-hak sipil dan politik daripada hak-hak asasi lainnya seolah menerima pembenaran melalui argumentasi Karel Vasak wacana pembagian terstruktur mengenai periodisasi perkembangan HAM yang dicetuskan tahun 1979. Vasak , yang ikut berkontribusi merumuskan Deklarasi Universal HAM 1948 , membagi sejarah perkembangan HAM menjadi tiga periode setrik berurut: periode hak-hak sipil dan politik; periode hak ekonomi , sosial , dan budaya; serta periode hak-hak kelompok atau kolektif. Klasifikasi periodisasi HAM menyerupai ini setrik keliru sering diartikan mengutamakan pemenuhan hak-hak sipil dan politik dahulu , gres kemudian diikuti oleh hak-hak asasi lainnya.
Cara pandang di atas problematik dan mendistrosi realisasi HAM setrik integratif. Maka Konferensi HAM Dunia di Vienna tahun 1993 kemudian menegaskan bahwa HAM bersifat saling bergantung (interdependent) dan tidak sanggup dibagi (indivisible).
Antonio A CanÇado Trindade , Wapres Mahkamah HAM Inter-American dan profesor aturan internasional , menekankan pentingnya konsepsi integral untuk promosi dan perlindungan totalitas hak-hak sipil dan politik serta hak-hak ekosob (1998: 515). Amartya Sen melalui buku Development as Freedom (1999) berargumen , dikotomi hak-hak sipil dan politik serta hak-hak ekosob dalam praktik gotong royong tidak relevan sebab keduanya sama-sama penting.
Mesti integral dan simultan
John Peters Humphrey , penulis draf pertama Deklarasi Universal HAM 1948 , mengakui , tanpa hak-hak ekosob , maka hak-hak sipil dan politik hanya bermakna sedikit bagi banyak orang (1973: 101). Apa maknanya hak sipil jikalau insan hidup dalam kondisi subhuman? Apa pula maknanya hak politik jikalau insan meregang nyawa sebab kelaparan atau tak bisa berobat?
Kini semakin diyakini , penghormatan (respect) , sumbangan (protec) , dan pemenuhan (fulfil) hak-hak sipil dan politik harus dilakukan setrik integral dan simultan dengan pemenuhan hak-hak ekonomi , sosial , dan budaya.
Semoga pelantikan BPJS Kesehatan dan peluncuran aktivitas JKN sebagai janji lapang dada menuju realisasi integrasi HAM bukan sebagai tunggangan politik untuk kepentingan Pemilu 2014.
Munafrizal Manan , Alumnus University of Melbourne , Australia; Mahasiswa Utrecht University School of Law , Belanda
0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Menuju Realisasi Integrasi Ham"