Latest News

Kumpulan Opini Kompas: Lelang Jabatan Kepala Sekolah

Retno Listyarti

RENCANA Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melelang jabatan kepala sekolah mengundang pro dan kontra di kalangan guru dan birokrat pendidikan.

Kecemasan dampak lelang sepertinya menghinggapi para birokrat pendidikan dan kepala  sekolah yang sedang menjabat. Sebaliknya , optimisme dan impian gres justru muncul dari sebagian besar guru yang yakin lelang jabatan kepala sekolah bakal setrik signifikan mendongkrak kualitas pendidikan di DKI Jakarta. Persoalan pokok berkaitan dengan kepala sekolah selama ini yaitu tata trik perekrutan dan pengangkatan kepala sekolah melalui penunjukan oleh kepala dinas pendidikan.

Kepala sekolah dan pengawas sekolah yaitu dua jabatan yang sewarna alasannya yaitu jabatan pengawas selama ini juga didominasi mantan kepala sekolah. Peran kepala sekolah sangat besar , memberi peluang  dan bertindak sebagai penentu  kunci seorang guru meraih jabatan kepala sekolah. Guru kritis yang kerap mengevaluasi kebijakan kepala sekolah dalam mengelola sekolah tertutup peluangnya menerima rekomendasi untuk menjadi calon kepala sekolah.

Guru kritis versus penurut

Dari bermacam-macam pengalaman sanggup disimpulkan , guru berkarakter penurut , tidak mempermasalahkan kebijakan kepala sekolah yang cenderung sering melanggar peraturan , bakal berpeluang besar sanggup rekomendasi sebagai calon kepala sekolah dari kepala sekolah daerah si guru tersebut bertugas. Sebaliknya , guru yang kerap mengkritik kebijakan sekolah dan ketaktransparanan di sekolah tertutup peluangnya sanggup rekomendasi.

Selama ini , ada sejumlah dilema dalam jabatan kepala sekolah yang terjadi hampir di seluruh Indonesia. Pertama , tata trik pengangkatan kepala sekolah yang prosedurnya tak melibatkan pihak luar atau forum yang diperkirakan independen , semisal dewan pendidikan , sanggup ditafsir proses dan hasil perekrutannya tidak lagi didasarkan pada pertimbangan obyektif , tetapi yang mayoritas yaitu pertimbangan subyektif.

Kedua , dilema antre calon kepala sekolah yang terlalu panjang di level kepala SMA. Akibat daftar antre yang terlalu panjang , ada calon yang sudah memasuki masa pensiun tidak kebagian menjadi kepala sekolah. Pertanyaan setiap orang yaitu mengapa Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengambil kebijakan mengadakan atau membuat daftar antre yang terlalu panjang? Alhasil , bagaikan antre yang terlalu panjang dikala bakal memperoleh tiket kereta api , lahirlah calo yang memperlihatkan kemudahan: Anda tidak perlu antre , tetapi harga tiket agak sedikit mahal. Bahkan ada yang tidak sabar antre mencari calo tiket lain walau harganya sangat mahal.

Informasi yang dihimpun Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ) menyebutkan , usang antre bagi calon kepala sekolah di DKI Jakarta 2 tahun hingga 10 tahun. Di Sekolah Menengan Atas Negeri 50 , contohnya , hingga pensiun sang calon tak kebagian menjadi kepala sekolah. Di Sekolah Menengan Atas Negeri 5 , calon kepala sekolah yang antre harus menanti menjadi kepala sekolah selama delapan tahun. Sementara di Sekolah Menengan Atas Negeri 59 , akhir kelamaan waktu antre , kiprah menjadi kepala sekolah hanya dijalani tiga tahun pribadi pensiun.

Padahal , sesuai Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 , Pasal 3 Ayat (2) , waktu antre yang dimulai dari tahap persiapan hingga pengangkatan dan penempatan calon menjadi kepala sekolah hitungan waktunya selama dua tahun.  Daftar antrean calon kepala sekolah menjadi kepala sekolah melebihi waktu dua tahun merupakan bentuk pelanggaran hukum. Selain itu , juga berdampak psikologis yang menekan calon kepala sekolah antrean. Selama ini besar lengan berkuasa dugaan , untuk jadi kepala sekolah kuncinya yaitu ada yang membawa dan harus ada yang dibawa.

Ketiga , dilema kepala sekolah yang diparkir , yakni kepala sekolah yang sudah menjalani kiprah selama dua periode (delapan tahun). Mereka ini masuk dalam daftar parkir untuk menjadi kepala sekolah pada periode ketiga , dengan waktu parkir 6 bulan-24 bulan. Kepala sekolah yang diparkir ini menjadikan beban psikologis dan sanggup memperkecil peluang calon kepala sekolah antre untuk menjadi kepala sekolah. Contoh perkara , mantan Kepala Sekolah Menengan Atas Negeri 13 , Jakarta Utara , yang diparkir tiga bulan kemudian diangkat lagi menjadi kepala sekolah di Sekolah Menengan Atas Negeri 111 Jakarta Utara. Padahal , yang bersangkutan tak punya prestasi menonjol dikala memimpin sekolah sebelumnya.

Sekolah unggul vs reguler

Keempat , dilema penempatan kepala sekolah. Publik tak tahu dasar dan kriteria seorang calon kepala sekolah ditempatkan di suatu sekolah , Akhirnya setiap orang berpikir kalau ditempatkan menjadi kepala sekolah di sekolah yang unggul (favorit) , kemungkinan calon kepala sekolah berkompetensi tinggi. Dugaan yang mendekati kepastian , semakin besar kompetensi yang dimiliki seorang calon , ia bakal dihadiahi bertugas jadi kepala sekolah di sekolah unggulan.

Seharusnya , yang jadi impian publik yaitu semakin rendah tipe sekolah , semakin membutuhkan calon yang berkompetensi tinggi. Dengan begitu , barulah sanggup terjadi perubahan di suatu sekolah , yaitu terangkatnya tipe sekolah dari semula bertipe reguler jadi sekolah bertipe unggul. Kalau calon kepala sekolah berkompetensi tinggi ditempatkan di sekolah unggulan , keadaan menyerupai ini membuat kepala sekolah tak kreatif alasannya yaitu tidak ada tantangan. Tanpa kerja keras pun ia bakal  diuntungkan alasannya yaitu kondisi sekolah yang sudah sempurna

Kelima , dilema mutasi kepala sekolah. Dinas Pendidikan DKI Jakarta diduga tidak memiliki dasar , kriteria , dan peta pola memutasi kepala sekolah. Sebagai contoh Kepala Sekolah Menengan Atas Negeri 100 didesak dimutasi , padahal sisa waktu berdinas tinggal setahun alasannya yaitu memasuki usia pensiun. Sementara Kepala Sekolah Menengan Atas Negeri 113 dipindahtugaskan ke Sekolah Menengan Atas Negeri 100 walau sisa waktu berdinas tinggal satu tahun lagi alasannya yaitu juga memasuki usia pensiun. Pertimbangan mutasi menyerupai ini sungguh tidak mempertimbangkan efektivitas serta hasil pencampaian aktivitas pengelolaan sekolah.

Lelang jabatan kepala sekolah yaitu salah satu langkah Pemprov DKI Jakarta mengatasi kelima permasalahan tersebut. Lelang mendesak dilakukan alasannya yaitu hendak mendongkrak kualitas pendidikan di DKI Jakarta pribadi ke akar masalahnya.

Kualitas kepala sekolah sangat memilih kemajuan suatu sekolah mengingat salah satu fungsi kepala sekolah yaitu  penjaga mutu. Melalui lelang jabatan ini , dibutuhkan DKI Jakarta sanggup kepala-kepala sekolah berkualitas guna mendorong peningkatan kualitas sekolah di DKI Jakarta.

Retno Listyarti , Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia

0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Lelang Jabatan Kepala Sekolah"

Total Pageviews