Latest News

Kumpulan Opini Kompas: Akhiri Kekerasan Terhadap Perempuan

Musdah Mulia

Membaca laporan Indeks Demokrasi Indonesia selama tiga tahun terakhir terlihat kualitas demokrasi yang masih rendah.

Indikasi paling menonjol ialah meningkatnya masalah kekerasan di banyak wilayah Indonesia , baik oleh masyarakat dalam bentuk tindakan anarkistis dan main hakim sendiri maupun oleh abdnegara pemerintah dan penegak aturan berupa tindakan represif dan otoriter.

Akibatnya , demokrasi belum banyak membawa keadilan , kedamaian , dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat menyerupai dijamin dalam Pancasila dan konstitusi Indonesia. Hal itu terperinci mengindikasikan adanya kesenjangan (diskrepansi) antara tuntutan demokrasi berupa nilai-nilai keadaban publik yang luhur dan sikap demokrasi yang cenderung tidak beretika segimana dipertontonkan setrik konkret , baik oleh abdnegara pemerintah maupun masyarakat luas.

Gunung es kekerasan

Perilaku kekerasan meliputi makna yang amat luas , di dalamnya ada bentuk khusus , yaitu kekerasan terhadap wanita (KTP). Data masalah KTP di Indonesia dari tahun ke tahun meningkat drastis. Jika pada 2012 ada lebih dari 600 masalah , pada 2013 tercatat 992 masalah , yang setrik umum dikuasai ialah masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 372 masalah dan masalah kekerasan dalam patrikn berjumlah 59 masalah (data resmi LBH APIK Jakarta).

Sebuah peningkatan jumlah yang signifikan dan mengerikan. Namun , bagaikan gunung es , masalah yang terdata hanya sedikit sekali. Itu pun bukan data dari forum negara , melainkan dari forum swadaya masyarakat (NGO) yang peduli terhadap informasi perempuan. Ketiadaan data menandakan betapa negara masih abai dan belum serius menangani masalah KTP. Padahal , dalam banyak sekali dokumen Perserikatan Bangsa-Bangsa , KTP dinyatakan sebagai kejahatan hak asasi insan yang sistemik dan berdampak luas.

Bentuk KTP setrik umum sanggup dikelompokkan dalam dua kategori: kekerasan di ranah domestik (di dalam rumah tangga) dan kekerasan di ranah publik (di luar rumah tangga).

KDRT sanggup pula dibagi ke dalam empat jenis: penganiayaan fisik , menyerupai tamparan , pukulan , tendangan; penganiayaan psikis , menyerupai ancaman , hinaan , cemoohan; dan penganiayaan seksual dalam bentuk pemaksaan relasi seksual , baik dalam ijab kabul maupun di luar pernikahan. Jenis keempat ialah pengabaian kewajiban memperlihatkan nafkah materi kepada istri atau mengontrol uang belanja.

KDRT merupakan persoalan yang sangat kompleks dan jumlah kasusnya amat besar. Namun , alasannya kejahatan ini terjadi di dalam rumah tangga , sering kali sulit dipantau dan lalu terabaikan. Yang lebih menyedihkan , ada anggapan bahwa KDRT hanyalah urusan internal keluarga dan merupakan malu jikalau dibitrikkan dengan orang luar. Akibatnya , KDRT menjadi sesuatu yang dipandang lumrah di masyarakat. Merespons anggapan sesat ini , dalam Konferensi Internasional di Vienna muncul semboyan ”the personal is political.” Persoalan eksklusif sekalipun jikalau membawa ancaman bagi orang banyak , harus dibawa ke ruang publik. Tujuannya , menghindarkan orang lain mengalami ancaman dan penderitaan serupa.

Menarik untuk dicermati , pelaku KTP dari 992 masalah yang disebutkan di awal , ternyata bukan orang biasa , melainkan terdapat juga aparatur negara yang seharusnya berkewajiban melindungi masyarakat. Terdapat 14 masalah yang pelakunya aparatur negara:  TNI dan Polisi Republik Indonesia , serta pejabat dari institusi lain.

Bentuk KTP yang dilakukan aparatur negara cukup bermacam-macam , menyerupai ingkar kesepakatan , pelecehan seksual , penelantaran ekonomi , perselingkuhan , dan penganiayaan fisik. Fatalnya , proses aturan 14 masalah tersebut berjalan sangat lambat. Ada banyak faktor berkelindan di dalamnya , menyerupai kurangnya sensitivitas jender dalam penyidikan , selain persoalan birokrasi yang berbelit-belit.

Minim referensi hukum

Problem lain yang dihadapi , minimnya referensi aturan bagi masalah KTP. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengatur dua jenis kekerasan seksual terhadap wanita yang masuk ranah tindak pidana , yaitu pelecehan seksual dan pencabulan , padahal ada begitu banyak jenis KTP. Betul , sudah ada UU PKDRT , UU Perlindungan Anak , dan UU Trafficking , tetapi implementasinya masih berjalan tertatih-tatih. Bahkan , sebagian abdnegara penegak aturan (APH) belum tahu keberadaan undang-undang tersebut , apalagi implementasinya.

Selain terkait materi aturan , juga problem terkait struktur aturan dan budaya aturan yang masih sangat kuat. Tidak jarang korban harus berhadapan dengan aparatur yang sinis , tidak ramah , serta cenderung membela pelaku  dan menyalahkan korban. Tambahan pula , budaya aturan patriarki yang masih kental , membuat korban enggan dan sangat malu untuk melapor. Alih-alih mereka dilindungi dan diperlakukan sebagai korban yang memerlukan welas asih dan sumbangan , mereka malah menerima cemoohan serta stigma sebagai wanita bandel dan tidak taat aturan.  

Begitu pula proses penyidikan dalam masalah kekerasan seksual menyerupai pelecehan seksual dan pelecehan seksual. Laporan korban  cenderung tidak dipercayai. Bahkan , sering kali penyidik meragukan dan menyalahkan korban. Lebih parah lagi , korban justru dipersalahkan sebagai pemicu kekerasan. Akibatnya , dalam banyak sekali masalah kejahatan pelecehan seksual , penyidik dan publik masih cenderung menganggap pelecehan seksual sebagai bentuk relasi masuk akal atas dasar suka sama suka. Ini sangat mengerikan!

Kesimpulannya , sangat perlu membangun sistem aturan yang adil (fair trial) sehingga siapa pun yang menjadi korban kekerasan bakal terpenuhi haknya  memperoleh peradilan yang adil. Sebaliknya , siapa pun pelaku kekerasan terhadap wanita bakal diperlakukan sama di hadapan aturan (equality before the law). Bukankah keadilan sosial merupakan tujuan utama dari Pancasila , landasan pijak kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?

Akhirnya , dalam rangka memperingati  Hari Perempuan Sedunia (International Women’s Day) , 8 Maret , saya kelompok wanita yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Korban Kekerasan Terhadap Perempuan menentukan tema sentral , ”Akhiri Kekerasan Sekarang Juga!” Perempuan Indonesia sebagai warga negara penuh dan insan seutuhnya berhak hidup tenang dan sejahtera tanpa kekerasan dalam bentuk apa pun semoga mereka sanggup menyumbangkan partisipasi dan bantuan positif dan konstruktif setrik optimal dalam seluruh bidang pembangunan bangsa. Selamat Hari Perempuan.

Musdah Mulia , Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah; Direktur Eksekutif Megawati Institute

0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Akhiri Kekerasan Terhadap Perempuan"

Total Pageviews