Latest News

Kumpulan Opini Kompas: Pilkada Asimetris Dan Tafsir Pasal 18 Ayat (4) Uud 1945

Ridwan Mukti

Pembahasan RUU Pemilihan Kepala Daerah yang berlangsung di dewan perwakilan rakyat baru-baru ini , gimanapun , sangat penting dalam mengukur kapasitas demokrasi kita. Apakah keputusan tamat pembahasan itu bisa menjawab banyak sekali soal krusial yang selama ini jadi kritik keras terhadap model pemilihan pribadi setrik seragam? Sejauh yang saya amati , perkembangannya masih tetap terbelah: apakah kepala tempat dipilih pribadi rakyat atau malah dipilih DPRD.

Iramanya tetap pada penyeragaman , bukan keberagaman (asimetris) , yang justru menjadi titik lemah utama dalam penyelenggaraan pilkada dan bertentangan dengan fakta keberagaman Indonesia.

Pluralitas yakni keniscayaan. Karena itu , pilkada seyogianya beragam. Pelaksanaan pilkada pribadi menunjukkan bahwa dari awal sampai ketika ini lebih banyak menjadikan ekses negatif. Pilkada pribadi menjadi bumerang melalui penafsiran seragam terhadap makna frasa ”dipilih setrik demokratis” dalam Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Pemerintahan Daerah.

Harus bermacam-macam model

Sebagai seorang kepala tempat yang juga merupakan produk perundang-undangan terkait pilkada pribadi yang seragam , saya mencicipi sendiri banyak sekali kelemahan model pilkada itu. Seharusnya ini direnungkan anggota dewan perwakilan rakyat ketika ini.

Saya berharap ada kesadaran gres mencari model pilkada yang merupakan koreksi terhadap model pemilihan pribadi ataupun model sebelumnya , yakni dipilih DPRD. Sebuah model yang diadaptasi dengan karakteristik tempat dibutuhkan bisa mencegah polarisasi pemilih emosional dan transaksional , serta memperkuat NKRI.

Berdasarkan hasil penelitian saya untuk disertasi di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya , frasa ”dipilih setrik demokratis” untuk pilkada dalam Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 bertujuan semoga bersifat fleksibel. Menurut saya , pasal itu telah ditafsirkan setrik tidak sempurna , parsial , dan restriktif oleh UU No 32/2004.

UU No 32/2004 melaksanakan tafsir setrik parsial terhadap Pasal 18 Ayat (4) sebab tidak mempertimbangkan 16 pasal lain dalam Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu , pilkada diselenggarakan setrik pribadi dan diseragamkan. UU itu dibuat terburu-buru dan setengah diam-diam.
Pembuat UU sanggup menentukan sistem pilkada yang sesuai dengan kondisi tempat tertentu (langsung atau melalui DPRD) sebagai penghargaan konstitusi terhadap keragaman budpekerti istiadat dan budaya masyarakat antardaerah yang berbeda.

Pada ekonomis saya , penting sekali kalau dalam membahas RUU Pilkada digali model yang paling sempurna penerapannya di Indonesia tanpa menafikan pergaulan internasional (globalisasi) dan kearifan lokal dalam wadah NKRI. Disertasi saya menyimpulkan bahwa model pilkada ke depan merupakan conditio sine qua non , harus bermacam-macam , yang mencerminkan kebinekaan dalam kerangka NKRI.

Model itu bukan untuk meniadakan pilkada pribadi dan pemilihan melalui DPRD , melainkan memungkinkan untuk  menambahkan model lain. Sebagai pola , menggabungkan antara pilkada pribadi dan tidak pribadi melalui sistem pemilihan pribadi bertingkat yang dipersempit (popular vote). Konkretnya , pilkada sanggup dipilih DPRD , dipilih pribadi , atau dipilih sistem adonan , yakni: (a) pemilihan oleh DPRD diperluas; (b) pemilihan pribadi dipersempit; atau (c) pemilihan oleh adat.

Jika ingin melihat menurut tempat , hasil penelitian saya menawarkan , model pilkada pribadi paling sempurna dilaksanakan di Pulau Jawa dan Sumatera (kecuali untuk Kepulauan Riau , yang cocok menggunakan sistem perwakilan diperluas , dan Provinsi Aceh yang cocok dengan sistem pilkada pribadi dipersempit). Model pilkada dengan sistem perwakilan diperluas cocok dilaksanakan di Pulau Bali , Sulawesi , dan Kalimantan , termasuk DKI Jakarta mengusulkan sistem perwakilan diperluas.

Adapun model lembaga budpekerti wilayah cocok diterapkan di Kabupaten Buleleng (Bali) , Kabupaten Bau-Bau (Pulau Buton) , Provinsi DI Yogyakarta , dan kabupaten-kabupaten di Provinsi Papua. Model pilkada dengan sistem perwakilan DPRD cocok diterapkan di Sumatera Selatan , termasuk untuk Provinsi Papua.

Semua responden di setiap tempat yang berhasil dikumpulkan setuju untuk tetap menjadikan prinsip-prinsip dalam Pancasila , terutama sila ke-4 , diterapkan dalam menengahi demokratisasi liberal dengan tetap mempertahankan kearifan lokal.

Desentralisasi hukum

Pertanyaannya yakni gimana aturan hukumnya? Menurut saya , pengaturan pilkada ke depan dilakukan melalui UU yang bersifat umum dan dilaksanakan setrik teknis oleh Peraturan Daerah masing-masing provinsi atau kabupaten/kota. Peraturan perundangan yang berkaitan dengan pilkada , baik di pusat maupun tempat didesain setrik efektif dan efisien.

Perundang-undangan itu dirumuskan dalam kerangka pokok untuk mendukung penguatan sistem politik demokrasi Indonesia , penguatan negara aturan Pancasila , penguatan kekuasaan pemerintahan di bawah presiden , tujuan pembangunan berkelanjutan dalam rangka pembentukan masyarakat demokratis Pancasila , memantapkan konsensus bahwa NKRI yakni harga mati , menghasilkan akuntabilitas tertinggi dari sebuah legitimasi sosial di tempat , dan mengedepankan kearifan lokal. Akan tetapi , ia tetap responsif terhadap perkembangan global.

Penempatan Peraturan Daerah sebagai landasan aturan sanggup dilihat dari perjalanan sejarah desentralisasi. Pada Orde Lama sampai tamat Orde Baru sanggup terlihat hubungan antara pusat dan tempat hanya sebatas hubungan administratif atau hanya ditempatkan sebagai obyek pusat. Di abad Orde Reformasi , dalam UU No 22/1999 dan UU No 32/2004 , dalam konteks pilkada , tugas tempat meningkat sebagai subyek. Di sini tempat yang menyelenggarakan , menentukan , dan tetapkan hasil pilkada. Artinya , terjadi pergeseran paradigma dari desentralisasi administratif ke desentralisasi politik , selanjutnya mengarah ke desentralisasi aturan , yaitu pengaturan pilkada melalui perda.

Berdasarkan tanda-tanda pergeseran tugas tersebut , dicermati pula bahwa otonomi administratif telah bergeser jadi otonomi dalam pengaturan pilkada. Namun , tetap dalam koridor UU yang mengatur pokok-pokok pilkada untuk mengikat Peraturan Daerah yang berada dalam kesatuan sistem aturan nasional. Bagaimanapun pengaturan pilkada tetap dalam format sistem politik nasional.

Pertanyaan berikutnya: gimana posisi KPU dan wakil kepala daerah? Menurut saya , posisi wakil kepala tempat sebaiknya dihilangkan atau diatur sesuai kebutuhan. Untuk penyelenggara pilkada bermacam-macam tidak harus KPUD. Pengaturan KPUD sebagai penyelenggara pilkada dalam UU Pemilu harus dikeluarkan sebab sudah tidak relevan. Lembaga penyelenggara pilkada bermacam-macam tak harus seragam , tetapi harus memiliki dapat dipercaya tinggi serta bersifat ad hoc dan on call. Lembaga penyelenggara juga tak perlu berkantor setrik permanen.

Ridwan Mukti ,  Bupati Musi Rawas , Sumsel; Doktor Hukum FH Universitas Sriwijaya

0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Pilkada Asimetris Dan Tafsir Pasal 18 Ayat (4) Uud 1945"

Total Pageviews