Budi Widianarko
Saban banjir tiba , mengalirlah litani panjang perihal apa dan siapa penyebabnya , dilanjut- kan dengan desakan pentingnya koordinasi antarwilayah. Untuk banjir Jakarta , entah sudah berapa kali alur dongeng yang serupa disuguhkan dari tahun ke tahun.
Apabila direnungkan , tragedi rutin sejatinya sebuah paradoks. Bagaimana mungkin tragedi diagarkan berlangsung rutin? Bukankah itu kolam memagarkan seekor keledai terperosok lubang yang sama berulang-ulang? Karena itu , penanganan banjir memerlukan pendekatan gres , lepas dari belenggu kelaziman. Perlu terobosan trik pandang.
Dalam Pasal 1 UU No 24/2007 perihal Penanggulangan Bencana , yang dimaksud sebagai tragedi yakni ”peristiwa atau rangkaian insiden yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor insan sehingga menimbulkan timbulnya korban jiwa insan , kerusakan lingkungan , kerugian harta benda , dan efek psikologis”.
Dalam UU yang sama juga ditetapkan tiga jenis bencana: musibah , tragedi non-alam , dan tragedi sosial. Banjir masuk dalam ranah tragedi alam.
Menganggap semua insiden banjir sebagai musibah yakni keliru. Penetapan semua banjir , tanpa terkecuali , sebagai tragedi sangat boleh jadi biang keladi berulangnya insiden banjir tanpa solusi permanen.
Manusia yang penentu
Seharusnya tidak semua banjir dianggap sebagai tragedi alam. Pada kasus banjir Jakarta , contohnya , insan merupakan unsur penentu yang sangat dominan. Dengan kata lain , banjir akhir ulah insan (anthropogenic) tidak seharusnya masuk ranah bencana. Jika banjir disebut sebagai musibah , per definisi ia merdeka dari tanggung jawab manusia. Banjir yang berulang melanda Jakarta terang dipicu ulah insan , mulai dari pembalakan hutan , konversi lahan terbuka hijau , sampai pembuangan sampah yang sewenang-wenang.
Tanpa menafikan tugas perubahan iklim , kajian FKS Chan dan kawan-kawan dari Universitas Leeds (2012) menemukan bahwa risiko banjir di daerah mega-delta Asia sangat ditentukan beberapa faktor anthropogenic , menyerupai pertumbuhan populasi , penurunan muka tanah akhir pengambilan air tanah , serta peningkatan timbunan sedimen akhir pengikisan dan pembuangan sampah di daerah hulu.
Tim peneliti yang sama juga mengamati bahwa prinsip pembangunan yang peka banjir tidak dilaksanakan di kota-kota delta Asia. Penanggulangan banjir umumnya lebih mengandalkan pendekatan proyek yang ad hocsifatnya dan bukan sebagai penggalan taktik penataan daerah yang memberi ruang bagi air , menyerupai restorasi danau dan rawa , sistem drainase kota yang berkelanjutan , dan kemudahan penampungan hujan buatan.
Merujuk pada hasil kajian FKS Chan , banjir gotong royong sanggup dikategorikan sebagai kerusakan lingkungan. Dengan begitu , tanggung jawab ataupun hak masyarakat dan pemerintah atas dilema banjir sanggup dirumuskan setrik jelas. Ketika warga negara memiliki hak menerima derma atas banjir , berarti pemerintah wajib menanggulanginya. Hal ini diatur dalam UU No 32/2009 perihal Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memutuskan ”kerusakan lingkungan” sebagai akhir ”perusakan lingkungan” oleh ulah manusia.
Hak mengadukan
Dalam UU itu perusakan lingkungan hidup diartikan sebagai ”tindakan orang yang menimbul- kan perubahan eksklusif atau tak eksklusif terhadap sifat fisik , kimia , dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”. Mendefinisikan banjir sebagai kerusakan lingkungan memang menuntut penetapan kriteria baku banjir yang berbasis rusak fisik , kimia , dan/atau hayati lingkungan. Tantangan teknis ini tentu sanggup dipecahkan. Metode ilmiah memutuskan kriteria baku itu sanggup diupayakan.
Ketika banjir telah ditetapkan sebagai kerusakan lingkungan , UU No 32/2009 memutuskan setiap orang yang merusak lingkungan hidup wajib menanggulangi , memulihkan , dan mengendalikan kerusakan lingkungan hidup. Setiap orang juga tidak boleh melaksanakan perbuatan yang menimbulkan perusakan lingkungan hidup.
UU ini juga menjamin hak setiap orang mengadukan akhir dugaan perusakan lingkungan hidup. Mereka yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak sanggup dituntut setrik pidana ataupun digugat setrik perdata.
Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang mengajukan somasi ubah rugi dan tindakan tertentu terhadap perjuangan dan/ atau atrik yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup yang akibatkan kerugian lingkungan hidup. Masyarakat juga berhak menggugat perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat bila rugi akhir kerusakan lingkungan.
UU ini juga memuat hukuman untuk tidak dilaksanakannya kewajiban oleh pemerintah. Pejabat berwenang yang dengan sengaja tak mengawasi ketaatan penanggung jawab perjuangan dan/atau atrik terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan yang merusak lingkungan dan menimbulkan hilang nyawa insan sanggup dipidana penjara dan denda.
Pemaknaan banjir sebagai kerusakan lingkungan memang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab , selain para pelaku kerusakan lingkungan itu sendiri. Pejabat pemerintah sentra dan daerah yang berwenang dituntut melaksanakan pengawasan setrik sungguh-sungguh terhadap para pelaku atrik yang berisiko memicu banjir.
Terobosan pemaknaan terhadap banjir ini layak dipertimbangkan bila memang pemerintah berkomitmen menuntaskan dilema banjir setrik tuntas. Jika tidak , dongeng banjir bakal terus berulang diiringi bunyi gemuruh murka dan prihatin lantas senyap sampai banjir berikutnya tiba.
Budi Widianarko , Pengajar di Program Magister Lingkungan dan Perkotaan , Unika Soegijapranata
0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Banjir Bukan Bencana"