Latest News

Kumpulan Opini Kompas: Keberanian Berdemokrasi

Ignas Kleden

SETELAH demokrasi direbut kembali di Indonesia melalui Reformasi 1998 , penerapannya kemudian ternyata meminta banyak kesabaran dan menuntut lebih banyak keberanian.

Kesabaran harus ada alasannya penerapan demokrasi memerlukan waktu yang relatif panjang. Tak ada titik final dikala kita sanggup berkata: demokrasi sudah mantap serta mencapai bentuk dan isi yang diidamkan. Keberanian amat dibutuhkan alasannya penerapan demokrasi berhadapan dengan banyak halangan , yang sanggup menjadikan keraguan apakah demokrasi yakni sistem politik yang tepat.

Dalam keadaan kini , menjelang Pemilu 2014 , tantangan terhadap demokrasi tampil dalam banyak sekali bentuk. Kerisauan pertama muncul alasannya kebebasan yang tak disertai disiplin dan pengawasan yang efektif mengakibatkan meluasnya praktik korupsi di kalangan direktur , legislatif , yudikatif , dan partai politik , dengan besaran yang terus meningkat. Sejalan dengan itu , pemilihan calon anggota legislatif dan pemilihan eksklusif kepala tempat (bupati/wali kota dan gubernur) yang menggunakan dana tidak kecil telah melahirkan politik uang dengan sumber-sumber pendanaan yang tak pernah transparan. Modal yang dihimpun dari banyak sekali pihak serta dipakai oleh calon anggota legislatif dan direktur untuk membiayai pemilihan mereka kemudian harus dikembalikan. Pengembalian modal ini sering menggiring para politisi dan pejabat untuk memperoleh uang setrik ilegal.

Gugatan berdemokrasi

Sementara itu , kita tahu bahwa demokrasi tak bakal berkembang kalau tidak ada para demokrat yang mendukungnya. Seorang demokrat yakni warga negara yang memiliki pengetahuan dasar perihal demokrasi , mengenal nilai-nilai demokrasi , punya kesepakatan terhadap nilai-nilai tersebut , dan memiliki keterampilan menerapkannya dalam kehidupan politik dan kehidupannya sehari-hari. Di pihak lain , tak begitu terang apakah setiap parpol punya prosedur seleksi calon-calonnya , yang menjamin mereka yang direkrut sebagai calon anggota legislatif atau direktur memiliki perlengkapan seorang demokrat segimana gres disinggung di atas.

Seleksi calon yang hanya mengandalkan popularitas mungkin berkhasiat untuk mendapat bunyi bagi calon dan partai yang mendukungnya , tapi tak menjamin kualifikasi minimum seseorang yang dibutuhkan memperjuangkan demokrasi sebagai tugasnya. Tidak patut lagi kita mendengar seorang yang dipilih partainya jadi wakil rakyat di dewan perwakilan rakyat ternyata tidak tahu-menahu perihal tugasnya sebagai legislator , kemudian membuat apologi bahwa sebagai orang gres ia perlu waktu untuk belajar. Ini terang salah paham serius alasannya seorang legislator sebagai anggota Dewan yang terhormat dibayar oleh negara untuk bekerja sebagai wakil rakyat , bukan untuk masuk masa perploncoan atau bimbingan berguru di forum itu. Kalau ia sadar tak tahu perihal tugasnya , mengapa pula mencalonkan diri atau mau dicalonkan?

Uang terang suatu dilema , tetapi pilkada ternyata membawa serta biaya sosial berupa konflik-konflik di tempat dan konflik pasca-pemilihan. Pasangan yang kalah jarang mengakui kekalahannya dengan sportif dan bolak-balik ke Jakarta untuk minta Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan diadakan pemilihan ulang. Kita bertanya: kalau pasangan A dan pasangan B bersaing dalam pilkada , kemudian pasangan A menang sementara pasangan ini tahu pesaingnya (pasangan B) yang kalah melaksanakan banyak kecurangan , apakah pasangan A masih tiba ke MK dan minta dilakukan pemilihan ulang? Dapat dipastikan ini tidak mungkin dilakukan. Dengan demikian , dalam banyak kasus pemilihan ulang yang diminta ke MK bukan alasannya ada kecurangan , tetapi alasannya pasangan yang kalah enggan mengakui kekalahan.

Sementara itu , berdasarkan survei , tingkat kepercayaan publik kepada parpol merosot tajam. Ini terjadi alasannya tidak jelasnya platform dan kegiatan kerja parpol yang sering disindir sebagai partai elektoral dan bukan parpol alasannya hanya sibuk dalam satu tahun sebelum dan satu tahun setelah pemilu. Tak terang pula apakah ada pendidikan politik yang diberikan setrik teratur kepada para kader partai dan apakah ada transparansi perihal hukuman serta promosi dalam partai dan sumber pendanaan partai.

Dalam ekonomi muncul elite-elite ekonomi yang menjadi oligarki bisnis dengan penguasaan luas terhadap alat-alat produksi dan jaringan bisnis sehingga orang bertanya-tanya: apakah segala jerih payah dan pengorbanan dalam reformasi hanya menghasilkan segelintir kapitalis domestik dengan kekuasaan ekonomi yang luar biasa dan belum niscaya menaruh sedikit perhatian terhadap kesejahteraan rakyat segimana diperintahkan Undang-Undang Dasar 1945?

Semua keadaan ini sanggup menjadikan keraguan: apakah demokrasi merupakan jalan yang benar , dan kalaupun benar , tidakkah kebebasan yang dimungkinkan dalam demokrasi sudah berkembang lebih jauh dari ukuran yang wajar? Mulai timbul semacam nostalgia ke masa pemerintahan Soeharto. Dikatakan , sedikit adikara tidak mengapa , asal politik , ekonomi , dan keamanan stabil. Pemilihan eksklusif kepala tempat dirasa membawa biaya ekonomi dan sosial yang terlalu tinggi sehingga timbul pikiran untuk kembali ke pemilihan tak eksklusif melalui DPRD.

Otonomi tempat menjadikan banyak konflik lokal , terutama kalau ada tempat yang ingin jadi kabupaten gres dengan banyak sekali alasan. Bupati dan wali kota jadi amat berkuasa dan bertindak sebagai penguasa tunggal di wilayahnya , seperti kabupaten atau kotanya sebuah negara dalam negara. Pers dan media menikmati kebebasan berlebihan: asyik dengan gosip dan kasak-kusuk , menjadikan kegaduhan politik yang tidak perlu , tetapi gagal menjalankan tugasnya sebagai sumber informasi dan media komunikasi sosial-politik yang tepercaya.

Mungkin masih banyak keberatan lain yang ada , tetapi cukup kiranya beberapa rujukan di atas sebagai ilustrasi. Kaprikornus , apa yang harus dilakukan? Benarkah bangsa ini belum siap untuk berdemokrasi?

Beruntunglah generasi kini yang memiliki dan membaca sejarah politik Tanah Air. Dalam pidato lahirnya Pancasila , 1 Juni 1945 , Bung Karno membahas warta kesiapan ini. Terhadap permintaan Panitia Penyelidikan Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang diketuai Radjiman , yang meminta para permintaan menyiapkan segala sesuatu setrik rapi dan rinci hingga hal yang sekecil-kecilnya , Bung Karno berkata: seandainya segala sesuatu harus disiapkan terlebih dahulu sebelum Indonesia merdeka , tak seorang pun yang hadir di pertemuan ini bakal mengalami kemerdekaan hingga mereka mati.

Kesiapan berdemokrasi

Teori perihal kesiapan itu dibalikkan oleh Soekarno setrik dialektis: bukan bangsa Indonesia harus siap supaya bisa merdeka , melainkan bangsa ini harus merdeka semoga sanggup menyiapkan segala sesuatunya untuk kehidupan yang layak dan sejahtera. Kemerdekaan yakni keberanian untuk merdeka , bukan kesiapan untuk merdeka. Tampaknya hingga kini tak seorang pun warga Indonesia meratapi bangsanya sudah merdeka meski dengan menanggung banyak risiko dan pengorbanan.

Ternyata dilema kesiapan itu muncul juga dalam politik Indonesia hari ini. Apakah tak terlalu pagi menerapkan demokrasi di Indonesia? Apakah tak terburu-buru menerapkan otonomi daerah? Bukankah rakyat kita belum siap menentukan pemimpinnya? Tidakkah lebih baik diserahkan saja kepada DPRD? Tidakkah kebebasan pers sebaiknya diatur dengan beberapa pembatasan semoga tak kebablasan?

Keberatan-keberatan ini sanggup mengingatkan kita bakal seseorang di bak renang , yang berusaha berenang hingga ke tengah , tetapi kemudian kembali ke tempat semula alasannya tidak yakin untuk hingga ke titik di seberangnya. Padahal , berenang ke dan dari tengah bak renang itu sama jauhnya dengan berenang dari tepian yang satu ke tepian yang lain.

Dalam politik Indonesia kini , penerapan otonomi tempat masih menghadapi banyak dilema , menyerupai kecilnya pendapatan orisinil tempat , kurangnya dana dari APBD untuk membangun infrastruktur , rusaknya lingkungan alam alasannya pemerintah tempat memperlihatkan lisensi yang tidak dipertimbangkan dengan baik untuk mendatangkan investor , tidak adanya koordinasi dan kolaborasi antarkabupaten , serta banyak kesulitan lain. Namun , kalau kesulitan-kesulitan ini belum bisa diatasi dan ini dijadikan alasan bahwa otonomi tempat diterapkan terlalu dini , maka terjadi dua kesalahan.

Pertama , kesalahan logis. Kalau kita belum berhasil menerapkan otonomi tempat setrik baik , menjadikan anggapan bahwa penerapan otonomi tempat terlalu dini dan kalau kita terus-menerus tak cukup berusaha melaksanakan otonomi tempat sesuai tujuannya , apakah selamanya otonomi tempat menjadi terlalu dini?

Di samping itu , kedua , ada kesalahan historis dalam menilai perkembangan yang ada. Sejak diberlakukan pada 2001 , pengalaman dengan otonomi tempat gres berlangsung satu dasawarsa lebih. Dalam masa yang singkat itu partisipasi politik tempat sudah banyak meningkat; dalam menentukan kabupaten sendiri atau tidak , dalam mengidentifikasi sumber daya tempat , dan dalam menetapkan peraturan tempat yang sesuai dengan keadaan setempat. Otonomi khusus di Aceh dan Papua menandakan meningkatnya kekuatan politik tempat dalam berhadapan dengan pemerintah pusat.

Penduduk di tempat juga sanggup menentukan sendiri pemimpin yang mereka kehendaki. Tidak selalu mereka berhasil mendapat pemimpin yang sempurna , khususnya kalau ada faktor-faktor selain aspirasi politik yang turut bermain. Faktor-faktor itu sanggup berupa kecenderungan primordial yang masih berpengaruh berupa ikatan etnis , agama atau korelasi , selain penggunaan uang untuk memengaruhi pemilihan. Akan tetapi , rakyat punya proses belajarnya sendiri. Uang bisa dibagikan , tetapi rakyat sebagai konstituen makin sadar untuk mempertahankan kebebasan mereka dalam menentukan pemimpin yang dikehendaki. Primordialisme terbukti tidak selalu menguntungkan alasannya sanggup menghasilkan munculnya pemimpin yang tak kompeten. Apalagi makin terlihat , calon yang membagi-bagikan uang biasanya tak punya banyak kemampuan yang sanggup ditawarkan kepada masyarakat.

Kesadaran berdemokrasi

Pers bebas mungkin kadang-kadang terperosok menjual gosip dan disinformasi. Akan tetapi , lambat laun orang pers dan pemilik media sadar , laba komersial yang diperoleh tidak selalu berbanding lurus dengan dampak pers terhadap perkembangan politik. Harus ditemukan modus vivendi antara laba dan dampak politik. Apakah ada pemilik media yang hanya puas dengan laba yang menumpuk dari bisnis medianya , tetapi tak pernah dihitung dalam politik?

Sampai tingkat tertentu pers ingin berperan sebagai the fourth estate atau pilar keempat di samping trias politika , satu hal yang hanya mungkin tercapai kalau kebebasannya dipakai dengan penuh tanggung jawab.

Korupsi menyebar dan meningkat dengan banyak sekali modus yang semakin nekat , tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi melancarkan semacam ”perang terbuka” dengan para koruptor , pengadilan semakin galak memperlihatkan eksekusi yang berat.

Sementara pers dan media massa tak lelah membongkar praktik-praktik korup para VIP dengan pemeriksaan yang berani dan menyajikan banyak sekali data yang sanggup menjadi indikasi terlibatnya seseorang dalam pembobolan dana publik.

Pada jadinya kemerdekaan yakni keberanian untuk merdeka dan demokrasi yakni keberanian berdemokrasi. Kesulitan dan kegagalan dalam menerapkan demokrasi tak patut jadi alasan demokrasi tak sesuai atau belum waktunya diterapkan sebagai sistem politik. Jalan pikiran ini mengandung fallacy yang sanggup berimplikasi luas , tatkala kegagalan menghentikan korupsi dianggap sebagai bukti belum waktunya menerapkan pemerintahan yang higienis atau kesulitan menurunkan tingkat kemiskinan menjadikan anggapan bahwa kesejahteraan rakyat merupakan impian yang terlalu tinggi untuk Indonesia. Demokrasi barangkali bukan sistem yang terbaik , tetapi pastilah sistem dengan keburukan yang paling sedikit.

Ignas Kleden , Ketua Badan Pengurus Komunitas Indonesia untuk Demokrasi (KID)

0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Keberanian Berdemokrasi"

Total Pageviews