Irene Handika
Betulkah mengawinkan dua tubuh perjuangan negara untuk melakukan bagan di atas sanggup memperkuat hak negara menguasai sumber daya gas sekaligus memakmurkan rakyat?
Mari kita lihat satu per satu. Pertama , kesesuaian dengan konstitusi. Pasal 1 Ayat (3) Konstitusi menyatakan , Indonesia yaitu negara aturan sehingga segala pilihan dalam penyelenggaraan negara wajib menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dilihat setrik historis , open access memang diamanahkan oleh Pasal 8 Ayat (3) UU Migas yang mendalilkan ”pengusahaan pengangkutan gas bumi melalui pipa yang menyangkut kepentingan umum diatur semoga pemanfaatannya terbuka bagi semua pemakai”. Diatur demikian alasannya jaringan pipa dianggap sebagai sarana yang bersifat monopoli alamiah.
Masalahnya , pasal itu multi-interpretasi: apakah dimaksudkan sepanjang atrik perjuangan pengangkutan menyangkut kepentingan umum maka pipa sanggup dimanfaatkan oleh semua pemakai , atau dimaknai sebagai kebijakan alasannya perjuangan pengangkutan melalui pipa dianggap berkaitan dengan penyelenggaraan kepentingan umum.
Dilihat dari konstruksi pengaturan perjuangan hilir di UU Migas , open access bukan norma yang bersifat imperatif.
Tidak ada hukuman terhadap tubuh perjuangan yang tidak melaksanakannya. Mengacu pada konstruksi UU Migas , Pasal 29 Ayat (1) dan (2) menyatakan , ”Pada wilayah yang mengalami kelangkaan dan daerah-daerah terpencil , kemudahan pengangkutan termasuk kemudahan penunjangnya sanggup dimanfaatkan bersama pihak lain , menurut pertimbangan aspek teknis dan ekonomis” , menyebabkan penerapan open access bersifat kondisional.
Pasal 30 memberi pemerintah keleluasaan untuk mengatur Pasal 29 lebih lanjut , tetapi dengan baju berupa PP dan tentunya tidak bertentangan dengan UU ini.
Lebih lanjut mengenai unbundling , yang tekstual diatur UU Migas ialah menyangkut pemisahan perjuangan hulu dan hilir (non vertical integration).
Tidak ada unbundling yang tekstual dimaksudkan sebagai spin off antar-usaha hilir (niaga dan pengangkutan) , menyerupai yang diatur oleh Permen ESDM No 19/2009.
Perlu diatur
Unbundling diatur alasannya praktik di negara-negara yang menganut liberalisasi gas memaketkan open access bersama unbundling.
Sebagai legitimasi kemudian dicari Pasal UU Migas yang relevan , dimulai dari Pasal 1 angka 10 yang mengartikan atrik hilir berintikan pada atrik perjuangan pengolahan , pengangkutan , penyimpanan , dan/atau niaga. Artinya , ada peluang untuk memisahkan perjuangan niaga tersendiri.
Kemudian Pasal 23 Ayat (3) menyatakan , ”Badan perjuangan sanggup diberi lebih dari satu izin perjuangan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Dapat diartikan peluang dipisahkan ada pada peraturan perundang-undangannya. Benarkah itu yang dimaksud?
Dilihat dari historisnya tidak , pasca-UU Migas diundangkan bagan bundled dibolehkan oleh peraturan yang lebih superior , menyerupai PP No 67/2002 dan PP No 36/2004 , dan mengemuka justru melalui Permen ESDM No 19/2009.
Terlebih , posisi Pasal 23 di cuilan perizinan hendaknya dimaknai kebolehan memiliki lebih dari satu izin perjuangan didasarkan pada terpenuhinya prasyarat sekaligus tidak bertentangan dengan peraturan lain yang relevan , contohnya dengan UU No 5/1999.
Kedua , peraturan derivat yang mengatur open access dan unbundling setrik terselubung sanggup mematikan perjuangan pengangkutan , contohnya kebolehan bagi perjuangan niaga membangun pipa dedicatedhilir dan kemudian oleh Pasal 19 Permen diberi peluang sekaligus dipakai untuk perjuangan pengangkutan. Tidak equal serta membuat rantai perjuangan yang lebih panjang dan potensial menyuburkan broker.
Dalam kasus ini , Perusahaan Gas Negara (PGN) yang selama ini mengusahakan pengangkutan dan niaga potensial terkena imbas.
Diambillah langkah menghindari tubuh perjuangan pemerintah dari kerugian sekaligus memperkuat dominasi pemerintah dalam penguasaan gas dengan merangkul PGN dan Pertamina.
Demi rakyat
Tujuan baik yang sesuai dengan filosofi bangsa sepanjang praktiknya mengakselerasi kemakmuran rakyat.
Konstitusi melalui Pasal 33 sudah mengingatkan bahwa Hak Menguasai Negara satu paket dengan penyelenggaraan kemakmuran rakyat.
Artinya , meskipun negara melalui cabang produksinya (BUMN) setrik umum dikuasai dan menguasai , tetapi tidak untuk kemakmuran , maka bertentangan dengan konstitusi. Andai akuisisi terlaksana , apakah operasi dengan bagan open access dan unbundling bakal memakmurkan rakyat?
Skema itu gres , maka untuk membantu menjernihkan sanggup mengacu pada praktik negara lain.Open access dan unbundling diterapkan di negara yang menganut liberalisasi gas , ini sudah bertentangan dengan Pasal 33 Konstitusi.
Mengenai keuntungannya , komparasi di Amerika-Inggris dengan Rusia-Thailand menunjukkan kanal terbuka dan unbundling meningkatkan harga jawaban tingginya volatilitas dan dampak terhadap penawaran dan permintaan.
Sebaliknya , di negara-negara yang tidak menerapkan memiliki harga gas yang lebih rendah dengan tetap memiliki kemungkinan kemampuan berbagi infrastruktur (Anton Ming-Zhi Gao:2010). Rakyat yang dirugikan jawaban harga tinggi.
Sebagai simpulan , rencana akuisisi perlu dikaji kembali alasannya ada hubungan dekat dengan bagan pengelolaan sumber daya vital yang inkonstitusional.
Irene Handika , Dosen Fakultas Hukum UGM
0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Kontrkelewat / oversi Akuisisi Pgn"