Latest News

Kumpulan Opini Kompas: Pajak Dan Umkm

Fany Inasius

PERANAN perjuangan mikro , kecil , dan menengah terhadap perekonomian Indonesia belakangan jadi menarik dan ramai diperbincangkan mengingat jumlah lapangan kerja yang besar di sektor ini. Selain itu , tentu saja lantaran donasi yang besar terhadap produk domestik bruto.

Segimana perjuangan mikro , kecil , dan menengah (UMKM) di banyak negara , UMKM Indonesia juga memainkan peranan signifikan bagi perekonomian nasional. Di Indonesia , jumlah UMKM mencapai  56 juta unit dan menyumbang sekitar 60 persen dari total GDP dan menampung 97 persen dari total tenaga kerja pada tahun 2012.

Meski UMKM berperan mayoritas terhadap perekonomian nasional , apabila dikaitkan dengan  pemenuhan kewajiban perpajakan , terlihat bahwa kepatuhan pajak UMKM masih belum memadai. Meski jumlah UMKM di atas 50 juta unit , jumlah pembayar pajak ”orang pribadi” yang memiliki NPWP masih sekitar 20 juta. Mengapa tingkat kepatuhan pajak tersebut masih rendah?

Perpajakan UKM

Ada beberapa alasan mengapa pembayar pajak UMKM belum maksimal berkontribusi dalam penerimaan pajak. Pertama , perjuangan dengan karakteristik tersebut mengalami hambatan utama dalam bidang administrasi. Sebab , setrik umum perkembangan UMKM dimulai dari perjuangan perorangan , yang jikalau berkembang , berbentuk tubuh dengan skala kecil menengah. Beban manajemen yang kompleks bakal meningkatkan biaya kepatuhan pajak yang sanggup menurunkan daya saing UMKM. Hal ini berdampak terhadap tingkat kepatuhan pajak yang rendah.

Kedua , tarif pajak yang tidak kompetitif bagi pembayar pajak UMKM untuk berkompetisi dengan non-UMKM. Sebagai teladan , bagi para pelaku UMKM pajak merupakan komponen biaya dalam penghitungan sederhana. Jika tingkat laba sebelum pajak 10 persen dengan Pajak Penghasilan (PPh) 1 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 3 persen , bakal dihasilkan laba 6 persen.

Dengan penghitungan sederhana ini , para pengusaha UMKM bakal gampang melakukan pemenuhan kewajiban pajaknya , di samping—tentu saja—memprediksi laba yang sanggup direalisasikan. Sebaliknya jikalau tarif pajak terlalu tinggi , contohnya total PPN dan PPh 11 persen , dengan tingkat laba yang sama , memungkinkan timbulnya ketidakpatuhan lantaran cost dan revenue sudah tidak matching.

Ketiga , budpekerti dan imbas lingkungan terhadap tingkat kepatuhan pembayar pajak UMKM. Hal ini sanggup disebabkan ketidakjujuran wajib pajak (WP) UMKM atau imbas keluarga dan lingkungan. Keempat , kemungkinan untuk terdeteksi pegawapemerintah pajak. Dengan adanya kemungkinan diperiksa atau terdeteksi atas kewajiban pajak yang ada , berdampak terhadap tingkat kepatuhan pembayar pajak.

Perpajakan atas UKM terdiri atas dua jenis pajak utama yang memiliki tugas signifikan , yaitu PPh dan PPN , dengan PPh sebagai pajak dominan. Berdasarkan PP No 46/2013 , wajib pajak dengan peredaran perjuangan di bawah Rp 4 ,8 miliar dikenakan PPh 1 persen dari total peredaran perjuangan  dan bersifat final. Pelaku UMKM tak harus menghitung setrik sempurna berapa laba yang dihasilkan lantaran pajak tersebut bersifat tamat sehingga tidak dipengaruhi oleh jumlah laba yang dihasilkan.

Ini berarti pembayar pajak di sektor ini dipermudah , baik dari segi manajemen maupun tarif yang kompetitif. Namun , PPN masih jadi hambatan mengingat kewajiban sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dengan peredaran perjuangan di atas Rp 600 juta.

Apabila merujuk peraturan yang berlaku , yakni UMKM dengan peredaran di bawah Rp 4 ,8 miliar wajib memungut PPN 10 persen , bagi UMKM hal ini jadi beban. Di sini tarif pajak dan kesederhanaan manajemen jadi informasi utama yang sanggup berimplikasi terhadap ketidakpatuhan wajib pajak UMKM , belum lagi ketidakjujuran pembayar pajak.

Di pengujung 2013 , Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197 yang mulai berlaku pada awal 2014 meningkatkan batasan wajib PKP jadi Rp 4.8 miliar per tahun. Hal ini bagaikan memberi angin segar dengan semakin memberi akomodasi bagi pelaku perjuangan di sektor ini. Ini berarti bagi UMKM hanya ada satu pajak utama yang jadi beban dalam komponen penghitungan laba , yaitu PPh 1 persen.

Implikasi terhadap UKM

Terkait kebijakan dalam PP No 46/2013  dan PMK No 197/2013 , tidak saja membawa angin segar bagi pelaku UMKM dengan tarif yang kompetitif , tetapi juga kesederhanaan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan pajak tahunan. Karena itu , kombinasi wacana PPh 1 persen dan peningkatan batasan untuk jadi PKP yakni solusi yang selaras menunjang tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM.

Sebagai teladan , wajib pajak UMKM yang memiliki perjuangan di atas 600 juta dan di bawah Rp 4 ,8 miliar tidak punya beban untuk dikenai PPN 10 persen lantaran sanggup menentukan untuk tak menjadi PKP. Mengingat setrik umum pelaku UMKM kesulitan dalam manajemen , PPN yang seharusnya dibebankan kepada pembeli bakal menjadi beban penjual.

Dengan kecerdikan sederhana , sanggup dipahami bahwa pada jumlah laba yang sama dengan pajak yang harus dibayar bakal sulit didapatkan kejujuran dari pembayar pajak. Hal ini sanggup berpotensi meningkatkan ketakpatuhan pembayar pajak dari sektor UMKM lantaran PPN tidak berfungsi sebagai credit method tetapi menjadi potongan dari harga pokok penjualan. Dengan demikian , kedua peraturan tersebut tidak saja sanggup meningkatkan tax compliance pembayar pajak UMKM , tetapi juga meningkatkan daya saing UMKM yang berarti menunjang perekonomian nasional.

Akhirnya , pengawasan atas kewajiban pajak UMKM serta kebijakan yang pro UMKM bakal menekan tax compliance cost dan mendorong kepatuhan pembayar pajak. Peningkatan kepatuhan pembayaran pajak berarti peningkatan penerimaan pajak dan penurunan tingkat ketidakjujuran pembayar pajak.

Dengan demikian , dibutuhkan bakal meningkatkan jumlah penerimaan pajak serta daya saing UMKM yang menawarkan donasi besar bagi PDB nasional dan penciptaan lapangan kerja.

Fany Inasius , Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bina Nusantara Jakarta

0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Pajak Dan Umkm"

Total Pageviews