Latest News

Kumpulan Opini Kompas: Sterilisasi Kebangsaan

Mochtar Pabottingi

SULIT untuk tidak menyatakan bahwa indoktrinasi atau ketetapan perundangan kontrkelewat / oversial (UU Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 34 Ayat 3b.a.) yang disebut ”empat pilar kebangsaan” itu ditandai oleh serentetan ketakarifan.

Kita sanggup menyebut ketakarifan historis , ketakarifan filosofi , dan ketakarifan politik. ”Empat pilar kebangsaan” sama sekali bukan ”persoalan semantik” , melainkan duduk perkara kepandiran yang tak sanggup diagarkan. Semua itu sangat berpotensi bermuara justru pada sterilisasi Pancasila , Undang-Undang Dasar 1945 , NKRI , dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sehingga membuat semuanya tak memiliki kegunaan atau tak bakal terwujud berdasarkan fungsi dan tujuan-nya masing-masing. Itulah sebabnya indoktrinasi itu harus dilarang dan ketetapan perundangannya harus dicabut.

Ketakarifan historisnya jelas. Pancasila yakni monumen politik eenmalig luar bi- asa dari bangsa kita. Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)—yang diprakarsai dan didukung oleh pemerintahan pendudukan Jepang—dibentuk di sekitar awal 1945 dan sidang-sidangnya dilaksanakan sepenuhnya dengan moralitas dan otoritas politik. Di situ tampil pemimpin-pemimpin sejati bangsa kita dari semua kalangan dengan rekam jejak kepemimpinan yang terpuji dalam hitungan integritas dan kompetensi. Di dalam BPUPKI tak ada koruptor , politikus karbitan , apalagi komedian dan preman.

Pada sidang-sidang BPUPKI juga berla- ku deliberasi politik yang historically ex- emplary , baik dalam hitungan Aristotelian (demi universalisasi kebajikan) , dalam hitungan Rawlsian (demi kesetaraan posisi awal dan posisi tanding) , maupun dalam hitungan Habermasian (demi keterbukaan agenda dan ”kartu-kartu” politik). Keseluruhan sidang BPUPKI sepenuhnya higienis dari politik uang , pesan sponsor , dan arriere pensee--motif-motif tak patut dan tersembunyi. Keabsahan prosedural dan esensialnya sungguh prima.

Ketakarifan filosofinya pun jelas. Pancasila yang disepakati bersama oleh para Bapak Pendiri Bangsa kita yakni suatu filosofische grondslag , ’fundamen , filsafat , pikiran yang sedalam-dalamnya , jiwa , hasrat yang sedalam-dalamnya’ , sebagai kawasan tegaknya bangunan republik kita. Dalam rumusan demikian , sudah pasti Pancasila dimaksudkan sebagai landasan tunggal. Sebagai landasan tunggal , ia tak sanggup dipilar-pilarkan bersama yang lain semoga sefungsi dengannya. Logika jernih tak memungkinkan rekayasa demikian.

Perlu ditegaskan bahwa selain berbeda fungsi , Pancasila , NKRI , Undang-Undang Dasar 1945 , dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika pun berbeda tingkatan serta genus dan/atau spesies. Keempatnya hanya bakal memiliki kegunaan kalau dipertahankan pada fungsi dan esensinya masing-masing. Sebagai Weltanschauung , Pancasila yakni representasi atau jati diri nation , bukan representasi atau jati diri negara. Dalam hitungan itu , ia tidak mungkin disandingkan dengan yang lain.

Di sinilah kita memasuki ketakarifan politik dari indoktrinasi atau ketetapan perundangan ”empat pilar kebangsaan” itu. Pancasila yakni induk , rel , aliran , dan pengontrol atau tolok ukur bagi aktualisasi ketiga yang lainnya. Laku memilar-milarkan keempatnya menyerupai suatu himpunan sanggup berdampak menghilangkan fungsi Pancasila , terutama sebagai induk , rel , aliran , serta pengontrol NKRI dan Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri. Itu juga sanggup menghilangkan fungsi kontrol Undang-Undang Dasar 1945 terhadap NKRI.

Tak ada korespondensi

Dalam hitungan politik , tak bakal pernah ada korespondensi atau kesejalanan eksklusif , penuh , otomatis , apalagi permanen antara Pancasila dan negara kita. Nation , yang direpresentasikan dengan Weltanschauung Pancasila , yakni yang melahirkan negara. Bukan hanya ada asimetri mutlak di antara keduanya , negara bahkan lahir dari nation. Korespondensi antara Pancasila dan negara hanya sanggup ada sampai tingkat tertentu kalau pemerintah dan masyarakat bersama berjuang mewujudkannya setrik kumulatif setahap demi setahap melalui kerja/bakti tegar serta konsisten dan kalau semua hasil nyata yang sudah kita capai dalam usaha itu sanggup terus kita pertahankan dan lipatgandakan.

Justru lantaran menyadari tiadanya ko- respondensi mutlak permanen itulah , kita perlu terus mengingatkan masyarakat bangsa kita , terutama para pelaksana negara semoga tak pernah berhenti memperjuangkannya. Esensi Pancasila dan esensi negara kontras satu sama lain. Para Bapak Pendiri Bangsa kita merumuskan Pancasila sebagai lima patokan—panduan ideal murni dalam kerangka rasionalitas politik modern. Sebagai perangkat ideal murni , ia pada dirinya—an sich—mustahil dikorupsi ataupun dikompromikan.

Sebaliknya , hadir dan berkiprah di alam nyata , negara yang selamanya diwakili oleh sekelompok insan selalu merupakan ajang pertandingan dari aneka kepentingan yang jumlahnya tidak mungkin dihitung , yang sebagian besarnya tak hanya berbeda , tetapi juga bertentangan satu sama lain. Maka , sudah menjadi kodrat negara untuk selalu terombang-ambing dan berubah-ubah arah berdasarkan kehendak atau kepentingan para penguasanya dari waktu ke waktu betapapun manis konstitusinya.

Negara tidak mungkin memiliki aliran ultimat pada atau dari dirinya sendiri. Pedoman ultimat bagi negara haruslah sesuatu yang berada pada alam ideal atau apa yang disebut Aristoteles ”prinsip-prinsip rasional” dalam sinar kebajikan yang tidak berubah-ubah. Pancasila yakni prinsip- prinsip demikian. Maka , ia harus terus dipertahankan sebagai obor pemandu arah , penentu atau pendesak agenda ekonomi , politik , dan kebudayaan , serta tolok ukur ultimat bagi setiap sikap negara. Di dunia tak ada ”negara paripurna” lantaran berkias pada ”Kota Sempurna” Sokrates , negara paripurna ”hanya ada di langit”.

Mewaspadai arah dan perilaku

Jauh sebelum Lord Acton dan para teoris demokrasi modern , Machiavelli dalam Discourses sudah mengingatkan kita wacana keniscayaan untuk terus meragukan arah dan sikap kalangan pengu- asa di dalam negara kalau kita ingin tetap mempertahankan kemerdekaan. Kita juga mewarisi peringatan populer John Curran (1790) , hakim dan tokoh politik Irlandia , bahwa ”syarat Tuhan menawarkan kemerdekaan kepada insan yakni kewaspadaan abadi”. Pancasila yakni medium nation—medium seluruh warga bangsa—untuk tetap mempertahankan kemerdekaan dan menegakkan kewaspadaan awet atas negara dan konstitusi kita.

Di dalam Pancasila dan Demitologi (Prisma , Agustus , 1977) , saya sudah mengutarakan empat peringatan setiap kali kita berwacana atau menetapkan sesuatu atas nama Pancasila. Tiga puluh enam tahun silam itu , keempat peringatan ini saya tujukan eksklusif ke jantung kekuasaan Orde Baru.

Pertama yakni keniscayaan untuk ”memberikan pengertian yang relatif riil , terperinci , dan benar dari setiap sebutan yang kita kenakan buat atau yang kita rangkaikan dengan Pancasila”. Kedua yakni keniscayaan kehati-hatian setiap kali kita hendak menggunakan ”Pancasila sebagai alat”. Ketiga yakni keniscayaan ”menukar penerapan doktriner yang cenderung tak mengenal batas , tertutup , dan monopolistis dari Pancasila dengan penerapan rasional , terbuka , dan demokratis”. Keempat yakni keniscayaan untuk ”mengoreksi kecenderungan triumfalisme kita” setiap kali kita mengangkat Pancasila.

Indoktrinasi dan ketetapan perundangan berjulukan ”empat pilar kebangsaan” itu setrik telak melanggar atau menafikan keempat peringatan ini. Dan alangkah kental aroma Orde Baru padanya!

Mochtar Pabottingi; Profesor Riset LIPI

0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Sterilisasi Kebangsaan"

Total Pageviews