Latest News

Kumpulan Opini Kompas: “3 Ton Emas”

Budiarto Shambazy

SUNGGUH mencengangkan tiba-tiba muncul inisiatif , entah dari siapa , supaya APBN membiayai gaji saksi partai politik ketika pencoblosan di kawasan pemungutan bunyi pada Pemilu 2014. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung , yaitu Rp 700 miliar.

Jika dihitung ada 12 saksi di setiap kawasan pemungutan bunyi (TPS) yang mewakili partai politik (parpol) penerima pemilu , yang dibayar Rp 100.000 , biaya yang dikeluarkan sekitar Rp 660 miliar untuk saksi di sekitar setengah juta TPS. Lalu dengan enaknya disebutkan , jumlah anggaran itu ”dilingkarkan” saja menjadi Rp 700 miliar.

Seolah-olah dana puluhan miliar kecil bisa ”dilingkarkan” dan tak perlu dipersoalkan penggunaannya. Dan , inisiatif konyol itu muncul ketika rakyat mengalami tragedi di mana-mana.

Lebih konyol lagi , hingga sekarang belum ada yang mengetahui siapa gerangan yang mengusulkan anggaran saksi parpol tersebut. Terdapat kesan , pihak pemerintah/kementerian , Bawaslu , dan DPR/parpol malah saling membantah.

Jadi , Anda bisa membayangkan , di TPS nanti total ada 14 saksi/mitra , terdiri dari 12 saksi parpol dan 2 lagi kawan dari Bawaslu. Tugas mereka terperinci , mengawasi pencoblosan , penghitungan bunyi , hingga akreditasi formulir C1 di TPS.

Pembiayaan kawan yang ditugaskan Bawaslu tidak ada kasus sebab anggarannya telah disepakati pemerintah dan DPR. Tinggal gimana Bawaslu merekrut minimal sejuta kawan untuk semua TPS dengan gaji Rp 100.000 per orang.

Jika fungsi Bawaslu diperkuat kawan , itu sama sekali bukanlah masalah. Apalagi , Bawaslu memang memiliki daya paksa untuk setidaknya menyidik keabsahan hasil pemilu/pilpres di TPS , kalau memang diduga terjadi pelanggaran.

Akan tetapi , bakal menjadi lain kalau saksi parpol harus didanai negara. Sebelum ini saksi dikerahkan parpol , yang mungkin berasal dari partainya sendiri ataupun relawan-relawati.

Di mana pun di dunia ini , tak ada saksi parpol yang dibayar negara. Salah satu kiprah mulia saksi , ibarat saksi nikah atau saksi di pengadilan , intinya bersifat kesukarelaan.

Juga menjadi preseden jelek kalau parpol diberikan kenyamanan berupa pendanaan untuk saksi di TPS. Semestinya merekalah yang bertanggung jawab tidak hanya menyediakan saksi , tetapi juga pembiayaannya—jika memang diperlukan.

Mungkin kita sering mendengar keluhan parpol yang sukar merekrut saksi sebab ketiadaan sumber daya insan (SDM). Ini dalih kurang masuk logika sebab sejatinya parpol idealnya berbasiskan SDM yang sanggup dimobilisasi dalam skala masif.

Ada juga keluhan mereka kekurangan biaya untuk merekrut saksi. Di sisi lain , mereka toh bisa menghamburkan dana besar untuk pasang iklan di media massa , baliho , spanduk , atau membuat aneka pelengkap untuk kampanye.

Dan , kita tahu , dapat dipercaya pemilu-pilpres yang luber dan jurdil tidak semata-mata tergantung dari saksi. Pencoblosan hingga akreditasi formulir C1 cuma salah satu tahap , masih banyak lagi tahap sebelum dan sehabis itu yang rawan dicurangi.

Misalnya tahap mobilisasi ketika kampanye , yang antara lain berbentuk politik uang atau intimidasi. Juga ada lagi tahap pasca-pencoblosan , yaitu tahap manipulasi , yang melibatkan manipulasi teknologi gosip penghitungan suara.

Kalau dalam bahasa Sunda , gagasan saksi parpol yang dibayari negara ini aya-aya waƩ. Kita juga sempat dikejutkan oleh gagasan konyol beberapa waktu kemudian , yaitu pelibatan Lembaga Sandi Negara dalam pengamanan data hasil pemilu/pilpres.

Suka atau tidak , kekonyolan demi kekonyolan ini menjadikan syak wasangka. Sepertinya selalu saja ada pihak-pihak yang siap menghalalkan segala trik untuk menang.

Memang betul pemilu/pilpres memerlukan biaya yang ekstrabesar , tetapi bukan berarti kita harus jorjoran. Pemilu/pilpres yang luber dan jurdil tidak semata-mata dihasilkan dana raksasa , tetapi juga oleh pemaknaan lebih mendalam lagi bagi pemilih mengenai hakikat demokrasi.

Saya heran , contohnya , Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetapkan sasaran 75 persen pemilih bakal menggunakan hak suara. KPU , sebagai penyelenggara , ibarat salesman penjual barang.

Contoh lain , mengapa ngotot penyelenggaraan pemilu/pilpres diselenggarakan pada ”tanggal keramat” , yaitu 9 April , 9 Juli , dan 9 September? Pemaknaan sejenis inilah yang memperlihatkan KPU memandang demokrasi setrik prosedural saja.

Apalagi sekarang berkembang budaya ”wani piro”. Telah terungkap hasil pilkada yang disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK) , ternyata bisa diatur dengan , berdasarkan eks Ketua MK Akil Mochtar , ”3 ton emas” (Rp 3 miliar).

0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: “3 Ton Emas”"

Total Pageviews