Effendi Gazali
Pekan kemudian ada dua kejadian yang berusaha menjawab pertanyaan tersebut. Pertama , berupa kesepakatan moratorium iklan kampanye dan iklan politik di media massa. Ada gugus kiprah yang mengawasinya terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) , Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) , dan Komisi Informasi Pusat (KIP). Hal ini jatuh pada ranah Komisi I dewan perwakilan rakyat yang berurusan dengan komunikasi dan informatika.
Kedua , dilaksanakan dalam bentuk diskusi kelompok terfokus wacana pelanggaran-pelanggaran pidana pemilu. Bawaslu yang terus mendapatkan pengaduan masyarakat mengambil inisiatif menyelenggarakannya. Hadir pada kegiatan itu unsur penegakan aturan terpadu (gakumdu) pemilu , menyerupai kepolisian dan kejaksaan. Bawaslu juga mengundang perwakilan semua partai politik , pakar terkait , dan pimpinan Komisi II dewan perwakilan rakyat yang menangani pemilu.
Jebakan UU
Semangat moratorium iklan kampanye dan iklan politik terang mengacu pada ketidakadilan susukan bagi parpol , caleg , dan bakal capres. Jelas ketidakadilan itu terkait sumber daya , terutama berapa banyak dana tersedia atau penayangan sesuka hati di media milik sendiri. Setrik lebih khusus , sorotan tertuju pada media yang menggunakan ranah publik menyerupai televisi dan radio. Sebagian pihak memperluasnya hingga ke konsep ruang publik sehingga juga menjangkau media lain dan bahan kampanye di jalan atau sudut-sudut kota.
Termasuk dalam moratorium ini yaitu masyarakat yang mengalirkan laporan-laporan pelanggaran kampanye kepada Bawaslu yang selanjutnya meneruskan kepada gakumdu pemilu , menyerupai mencuri start kampanye atau kampanye di luar jadwal. Ada juga yang melapor ke KPI. Materi aduan sanggup banyak sekali macam , hingga ke bentuk kuis kebangsaan dan sebagainya.
Jelas , dengan mata yang paling awam sekalipun terlihat amat kasat ketidakadilan itu. Lalu gimana dengan para pemasang iklan atau bahkan media yang menyiarkan? Mereka malah sanggup menyatakan apa yang dilakukan bab dari ”pendidikan politik masyarakat” , yang terang tertera pada Pasal 76 UU Pemilu Legislatif dan Pasal 33 UU Pemilu Presiden. Masyarakat harus dicegah dari ”membeli kucing dalam karung”. Segera pula disampaikan teladan mengenai negara-negara yang kampanyenya sanggup berlangsung sepanjang masa.
Lepas dari alasan—yang untuk sebagian ada benarnya—itu , apakah mereka tidak takut dijatuhi sanksi? Kalau melihat UU-nya , ya , mereka harus tidak gentar sama sekali! UU Pileg kita mendefinisikan kampanye sebagai ”kegiatan penerima pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan memberikan visi , misi , dan kegiatan penerima pemilu”. Pada UU Pilpres hanya diganti ujungnya dengan ”visi , misi , dan kegiatan pasangan calon”. Semua ini diperkuat pada pasal-pasal mengenai bahan kampanye.
Apa artinya? Setiap orang atau kelompok atau parpol gres disebut kampanye kalau memberikan sekaligus visi , misi , dan program. Definisi ini selain tidak cerdas juga amat menjebak untuk penindakan. Contoh iklan politik atau kampanye yang hanya menyebut visi atau misi saja , atau kegiatan saja , tidak digolongkan ”kampanye”. Bahkan , visi dan misi saja tanpa kegiatan juga bukan termasuk ”kampanye”. Apalagi kalau hanya mengiklankan para bakal capres dan cawapres tanpa menyebut sama sekali visi , misi , dan program. Atau cuma menyebut visi dan misi yang sengaja dibedakan sedikit dari apa yang pernah dilontarkan ke publik atau KPU sebelumnya.
Kepribadian ganda
Yang paling menderita dari semua kenyataan ini yaitu rakyat! Seluruh kebijaksanaan mereka wacana iklan politik dan kampanye mengalami pembodohan total. Selanjutnya tentu Bawaslu , KPI , dan KPU. Apa pun yang dilaporkan ke Bawaslu justru tidak sanggup ditindaklanjuti gakumdu pemilu gara-gara suara UU. Begitu juga kalau KPI menggunakan delik pengelola penyiaran tidak memberikan ketidakadilan akses. Jika materinya tak sanggup digolongkan ”kampanye” , toh jadi tidak bermasalah!
Maka , tentu jadi menarik untuk mendengar apa kata dewan perwakilan rakyat yang menghasilkan UU. Wakil Ketua Komisi II yang hadir pada kegiatan diskusi kelompok terfokus itu kembali menekankan: memang demikianlah kehendak orisinil pembuat undang-undang , yakni ketiga unsur tersebut harus terpenuhi sebagai kumulatif!
Tentu publik sanggup melihatnya sebagai ”akal-akalan”. Artinya dewan perwakilan rakyat membuat UU yang nanti justru tidak sanggup dipakai untuk melaksanakan penegakan , yang bakal mengenai parpol dan anggota dewan perwakilan rakyat serta sekutunya. Jika demikian , kenapa kini Komisi I dengan satgas moratoriumnya berteriak? Ini juga menggelikan bagi publik menyaksikan kepribadian ganda DPR!
Seharusnya dewan perwakilan rakyat membuat UU yang mendefinisikan kampanye sebagai ”kegiatan penyampaian pesan yang dilakukan setiap orang atau kelompok atau penerima pemilu dengan banyak sekali bentuk dan media yang bertujuan untuk memperkenalkan atau mempromosikan atau meyakinkan pemilih dalam konteks pemilihan umum”.
Akhirnya , apa yang masih sanggup kita lakukan? Mungkin uji bahan ke Mahkamah Konstitusi. Jika berhasil , tentu sanggup dikeluarkan peraturan baru. Namun , waktunya sangat mepet menjelang jadwal resmi kampanye pileg yang segera bakal dimulai.
Atau harus dicari formula memagarkan kampanye sepanjang masa demi pendidikan politik publik , tetapi dengan investigasi jumlah , asal dana , dan pembayaran pajak yang teramat ketat! Beberapa negara menentukan upaya memberikan jam tayang gratis dan adil kepada seluruh penerima pemilu. Uji coba televisi digital setrik simulcast dengan dekoder termurah (sekitar Rp 50.000) , yang membagi kanal kepada semua parpol , sanggup pula jadi alternatif keadilan akses.
Di sisi lain , rakyat harus tetap melaporkan pelanggaran berdasarkan versinya ke pihak terkait. Demikian pula Bawaslu dan KPI mestinya tetap menindaklanjuti sebisa yang dimungkinkan. Setidaknya ini bakal melatih kewarasan publik melawan kebijaksanaan dewan perwakilan rakyat yang membuat UU Pemilu! Jika tidak , bangsa ini mungkin bakal masuk rekor dunia sebagai bangsa yang ”tidak pernah berkampanye pemilu” mengacu pada definisi yang dibentuk Senayan.
Effendi Gazali , Peneliti Komunikasi Politik; Visiting Professor pada Faculty of Economic & Commerce , Jeju National University
0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Bangsa Yang Tak Pernah Kampanye"