Irman Gusman
Gagasan itu disambut Forum Rektor Indonesia (FRI) dan menjadikannya salah satu butir rekomendasi FRI dari konvensi dan temu kampus itu (Kompas , 6/2/2014). Ia kemudian bergulir sebagai wacana yang cukup ramai diperbincangkan pakar , pengamat , dan praktisi pendidikan tinggi di Indonesia.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef menanggapinya melalui goresan pena ”Misi Perguruan Tinggi Kita” (Kompas , 18/2/2014). Rektor Unika Soegijapranata Budi Widianarko menulis ”Universitas , Rumah Belajar” di halaman Opini (Kompas , 1/3/2014).
Pikiran membentuk Kementerian Pendidikan Tinggi , Riset , dan Teknologi bahwasanya sudah beberapa kali saya lontarkan pada banyak sekali kesempatan: menarik keluar Ditjen Pendidikan Tinggi dari Kemdikbud kemudian menggabungkannya dengan Kementerian Ristek menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi , Riset , dan Teknologi.
Paling tidak ada tiga target penggabungan itu. Pertama , mengoptimalkan penggunaan 20 persen APBN untuk fungsi pendidikan segimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen. Setelah 10 tahun dilaksanakan , amanat itu belum mengatakan hasil optimal bagi kemajuan pendidikan serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa kita.
Kedua , dengan dikeluarkannya Ditjen Dikti dari Kemdikbud , kementerian ini bisa lebih fokus hanya untuk urusan pendidikan dasar dan menengah dengan target utama pembentukan abjad bangsa segimana ditegaskan dalam tujuan pendidikan nasional.
Ketiga , untuk meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi , sangat perlu dilakukan sinergi antara fungsi riset , ilmu pengetahuan , dan tek- nologi dengan fungsi pendidikan tinggi. Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi , Riset , dan Teknologi bakal menjadi sarana dan wahana implementasi dari sinergi itu.
Kondisi Indonesia ketika ini dalam iptek sangat memprihatinkan. Gagasan menggabungkan fungsi pendidikan tinggi dengan riset dan teknologi bukan hal gres segimana dikemukakan Azyumardi Azra dalam artikelnya ”Kontrkelewat / oversi Kemendikti-Ristek” (Kompas , 26/2/2014).
Pada 2008-1009 , tulis Azyumardi , Wapres Jusuf Kalla pernah mengumpulkan banyak sekali pihak untuk membahas dan merumuskan pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (KPT-Iptek). Hasilnya yakni naskah akademis perihal pembentukan kementerian ini bagi pemerintahan pasca Pemilu 2009. Namun , alasannya yakni Jusuf Kalla tidak berhasil menang dalam Pilpres 2009 , rencana pembentukan KPT-Iptek tidak terlaksana.
Produsen teknologi
Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat penting bagi Indonesia semoga bisa bertransformasi dari bangsa konsumen menjadi bangsa produsen. Sebagai negara besar dengan penduduk nomor empat terbanyak di dunia , sampai ketika ini Indonesia oleh negara-negara industri maju hanya dipandang sebagai pasar alasannya yakni kita tidak bisa memproduksi barang teknologi dan industri yang dibutuhkan.
Indonesia yakni salah satu konsumen terbesar perangkat telekomunikasi dan produk otomotif , tetapi tak bisa memproduksi kedua jenis produk teknologi itu. Hal yang kurang lebih sama terjadi pada alat-alat dan teknologi kesehatan.
Salah satu penyebab Indonesia hanya dipandang sebagai bangsa konsumen yakni lemahnya kita menguasai ilmu pengetahuan , riset , dan penemuan teknologi. Masalah ini kita atasi dengan menyinergikan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi dengan fungsi perguruan tinggi (sesuai Tri Dharma PT: salah satunya melakukan riset).
Dalam hal penguasaan ilmu pengetahuan , riset , dan teknologi , kita masih ketinggalan jauh , bahkan dibandingkan negara di Asia Tenggara yang lebih kecil dan memiliki jumlah perguruan tinggi lebih sedikit (tetapi menghasilkan temuan , paten , dan publikasi ilmiah lebih banyak).
Menurut Kementerian Ristek , dalam kurun 2001-2010 kita hanya menghasilkan 7.847 karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional. Kita tertinggal jauh dibandingkan dengan Malaysia dan Thailand , masing-masing menghasilkan karya ilmiah di atas 30.000 yang dipublikasikan di jurnal internasional. Demikian juga dalam hal paten internasional. Selama 2011 , Indonesia hanya mendaftarkan 11 paten internasional , sedangkan Malaysia mengajukan 263 paten dan Thailand 67 paten.
Jumlah karya ilmiah dan paten yang dihasilkan sebuah negara biasanya berkaitan pula dengan alokasi anggaran riset yang disediakan. Dalam hal ini , Indonesia gres mengalokasikan anggaran riset 0 ,8 persen dari PDB (sekitar Rp 15 triliun). Thailand mengalokasikan anggaran riset empat kali lipat dan Jepang 45 kali lipat Indonesia. Malaysia mengalokasikan 30 persen anggaran pendidikan yakni untuk atrik riset.
Dalam konteks Indonesia , setrik implisit ini sudah berjalan , katakanlah melalui Komite Inovasi Nasional (KIN). Dibentuk menurut Perpres No 32/2010 , KIN sebagian besar beranggotakan para rektor universitas terkemuka. Kaprikornus , sinergi itu bahwasanya sudah (mulai) terjadi , tinggal mengukuhkannya setrik formal dalam struktur kementerian.
Di banyak negara maju penggabungan kedua fungsi itu bukan hal baru. Perancis , contohnya , memiliki Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains. Jerman memiliki Kementerian Federal Pendidikan dan Riset. Jepang lebih komplet lagi: berupa Kementerian Pendidikan , Kebudayaan , Olahraga , Sains , dan Teknologi.
Pada irit saya , justru gagasan pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi , Riset , dan Teknologi ini sudah harus diwujudkan 15 tahun kemudian sehingga ketika ini kita seyogianya sudah jauh lebih maju di bidang riset dan teknologi.
Irman Gusman , Ketua DPD
0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Kementerian Pendidikan Tinggi Dan Ristek"