Hafid Abbas
TONY Blair , Perdana Menteri Inggris 1997-2007 , dikenal luas dengan tema politiknya: ”Pendidikan , Pendidikan , Pendidikan”. Pada masa kepemimpinannya , ia telah menempatkan peningkatan mutu proses belajar-mengajar di kelas sebagai jadwal prioritas politiknya.
Demikian pula Presiden AS Barack Obama , mengakibatkan pendidikan sebagai prioritas politiknya. Pada periode pertama masa kepemimpinannya , 2008-2012 , ia telah menyempurnakan kebijakan pendidikan ”No Child Left Behind” atau dihentikan ada anak yang tertinggal , dengan trik membenahi sistem penilaian hasil mencar ilmu siswa dengan meningkatkan standar keterampilan akademik siswa , termasuk kemampuan siswa melaksanakan penelitian , penggunaan teknologi , terlibat pada kajian ilmiah , pemecahan perkara , dan kemampuan berkomunikasi setrik efektif.
Salah arah
Esensi prioritas politik Blair dan Obama pada pembenahan pendidikan , ekonomis aku , bergotong-royong berfokus pada peningkatan kompetensi profesional guru dengan jumlah dan distribusinya yang merata. Kelihatannya , kedua hal tersebut yang belum menerima perhatian sungguh-sungguh dalam masa kepemimpinan Presiden SBY-Boediono. Akibatnya , kini terlihat aneka macam disorientasi (salah arah) pengelolaan guru yang menuntut pembenahan secepatnya.
Pertama , studi Bank Dunia (2013) mengatakan , jadwal sertifikasi guru yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selama beberapa tahun terakhir ternyata tak memberi dampak perbaikan terhadap mutu pendidikan nasional. Padahal , penyelenggaraannya telah menguras sekitar dua pertiga dari total anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen APBN. Pada 2010 , sebagai pola , biaya sertifikasi Rp 110 triliun!
Kesimpulan Bank Dunia itu diperoleh sehabis meneliti semenjak 2009 di 240 SD negeri dan 120 Sekolah Menengah Pertama di seluruh Indonesia , melibatkan 39.531 siswa. Hasil tes antara siswa yang diajar guru yang bersertifikasi dan yang tidak untuk mata pelajaran Matematika , Bahasa Indonesia , serta IPA dan Bahasa Inggris diperbandingkan. Hasilnya , tidak terdapat efek jadwal sertifikasi guru terhadap hasil mencar ilmu siswa , baik di SD maupun SMP. Demikian pula tingkat pengetahuan dan penguasaan materi yang diajarkan antara guru yang bersertifikasi dan yang tak berserti- fikasi , juga alhasil relatif sama.
Disorientasi kedua , studi UNESCO (UIS-2009) mengatakan , untuk jenjang SD , rasio guru-siswa 1:16 ,61 , yang berarti seorang guru hanya mengajar 16-17 siswa. Rasio ini jauh lebih rendah dibandingkan Jepang (18 ,05) , Inggris (18 ,27) , bahkan Singapura (17 ,44). Setrik internasional , rata-rata di seluruh dunia rasionya 1:27 ,7 atau seorang guru dengan 27-28 siswa.
Keadaan serupa terjadi di jenjang pendidikan menengah. Data Statistik Persekolahan 2009/ 2010 mengatakan , 48 ,8 persen Sekolah Menengah Pertama dan 47 ,2 persen SMA/SMK di Tanah Air memiliki kurang dari 180 siswa per sekolah. Jika dipakai rasio rata-rata internasional , setiap sekolah tersebut hanya perlu 6-7 guru. Jika jumlah siswa SD-SLTA setrik keseluruhan 55 ,21 juta (BPS , 2012) , maka dibutuhkan hanya sekitar 1 ,97 juta guru.
Jika jumlah guru setrik keseluruhan dikala ini berkisar 2 ,92 juta , maka terdapat kelebihan sekitar satu juta guru. Namun , jawaban ketiadaan konsep dan prosedur pengelolaan dan distribusi guru yang komprehensif , jumlah guru yang melimpah itu tidak berdampak pada peningkatan mutu pendidikan.
Disorientasi ketiga , data mengatakan , dikala ini terdapat 415 forum pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) , terdiri atas 12 eks IKIP , 24 FKIP Perguruan Tinggi Negeri , dan 379 FKIP PTS. Sesuai amanat UU Sisdiknas , LPTK yaitu perguruan tinggi yang diberi kiprah menyelenggarakan jadwal pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal , pendidikan dasar , dan/atau pendidikan menengah , serta menyelenggarakan dan menyebarkan ilmu kependidikan dan non-kependidikan.
Namun , pasca konversi IKIP jadi universitas , perhatian mereka tak lagi terfokus ke problem penyiapan guru profesional , tetapi lebih berorientasi ke non-kependidikan. Akibatnya , dominasi penghasil guru muncul dari LPTK swasta yang umumnya belum berorientasi ke mutu.
Mandat SBY-Boediono
Dengan merujuk amanat UU No 14/2005 wacana Guru dan Dosen , sepertinya kepemimpinan SBY-Boediono 2009-2014 belum memprioritaskan pelaksanaan amanat Pasal 24 Ayat 1 UU tersebut , yang menyebutkan: ”Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru , baik dalam jumlah , kualifikasi akademik , maupun dalam kompetensi setrik merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah”.
Kewajiban pemerintah untuk membenahi problem keguruan tersebut kelihatannya tergusur oleh prioritas barunya sendiri ke perubahan kurikulum yang tingkat urgensinya masih diperdebatkan banyak pihak.
Kealpaan lain SBY-Boediono yaitu pelaksanaan amanat Pasal 23 Ayat 1 UU No 14/2005 tersebut , yang menuntut pemerintah menyebarkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di LPTK untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan. Jika mandat ini dilaksanakan , maka eskalasi perkembangan LPTK yang pada tahun 2010 hanya 241 menjadi 415 pada 2013 sanggup dihindari alasannya bakal terjadi seleksi alamiah yang memungkinkan hanya LPTK unggul yang bisa menyiapkan asrama sanggup bertahan.
Kealpaan berikutnya , kepemimpinan SBY-Boediono sepertinya belum berhasil mengamankan pelaksanaan amanat Pasal 31 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan: ”Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja kawasan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.
Apakah dengan amanat ini kemudian serta-merta kabinet kini ini menghabiskannya untuk biaya sertifikasi guru yang dinilai gagal total oleh Bank Dunia. Atau , apakah alasannya dengan anggaran yang besar itu serta-merta dipakai untuk proyek dadakan merombak kurikulum , dan sebagainya. Masyarakat luas merindukan lahirnya kebijakan pembiayaan pendidikan yang benar-benar aspiratif , partisipatif , dan komprehensif bagi kemajuan pendidikan.
Hafid Abbas , Guru Besar Universitas Negeri Jakarta
0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Disorientasi Pengelolaan Guru"