Latest News

Kumpulan Opini Kompas: Kasus Panti Asuhan| Lantaran Dan Akibat

Sarsito N Sarwono
                         
KASUS pengelola Panti Asuhan Samuel yang menelantarkan anak asuhnya kini ini sedang menjadi isu panas di aneka macam media massa. Kasus ini meruntuhkan gambaran panti asuhan di Indonesia. Pertanyaannya: benarkah kasus ini penyebab ”runtuhnya” gambaran panti asuhan ataukah akhir tak efektifnya sistem pengendalian kualitas dan kuantitas panti asuhan? Untuk itu , kita perlu berpikir jernih dan memahami kondisi panti asuhan di Indonesia.

Panti asuhan merupakan forum sosial paling terkenal di mata awam di antara aneka macam jenis forum sosial di Indonesia. Ini , antara lain , alasannya yaitu keberadaan panti asuhan di Indonesia sudah lebih dari 180 tahun. Menurut Kementerian Sosial , yang dikutip pemberitaan koran , jumlah panti asuhan yang dibantu pada 2013 sekitar 5.000 dan diperkirakan masih lebih dari 1.000 unit yang belum terdata.

Panti asuhan pada zaman sebelum kemerdekaan Indonesia disebut sebagai rumah miskin. Pada awal kemerdekaan , ia berganti nama menjadi panti asuhan. Pada 1985 , Departemen Sosial (sekarang Kemsos) mengganti nama panti asuhan menjadi panti penyantunan anak (PPA) , kemudian diganti lagi menjadi panti sosial asuhan anak (PSAA) , dan sekarang: forum kesejahteraan sosial anak (LKSA). Alasan penggantian nama yaitu meningkatkan gambaran panti asuhan.

Pergantian nama rupanya tak diikuti dengan pembinaan kinerja dan sosialisasi nama. Tujuannya tidak tercapai optimal alasannya yaitu pada kenyataannya masyarakat lebih erat dengan nama panti asuhan daripada nama lainnya.

Rehabilitasi sosial

Panti asuhan dikenal selaku forum sosial yang mengasuh dan menyantuni anak yatim piatu dan sebagai tempat bersedekah sedekah. Tak banyak orang tahu atau peduli terhadap apa yang bersama-sama dilakukan di panti asuhan. Mereka menyangka panti asuhan hanya memperlihatkan kebutuhan dasar hidup belum dewasa asuhnya. Padahal , panti asuhan berperan sebagai tempat rehabilitasi sosial bagi belum dewasa telantar akhir disfungsi sosial keluarga , dalam arti tugas sosial orangtua/keluarga tidak berfungsi sehingga terhambatlah perkembangan anak , baik jasmani , rohani , maupun sosialnya setrik wajar.

Ketidaktahuan ini membuat masyarakat beranggapan bahwa mengelola panti asuhan itu mudah. Pemerintah telah menerbitkan aneka macam peraturan perundangan terkait dengan panti asuhan , tetapi penerapannya di lapangan masih belum efektif (karna bukan saja penyelenggara panti asuhan , pegawanegeri instansi sosial di kawasan pun banyak yang tak tahu adanya peraturan perundangan ini).

Penyelenggara panti asuhan dituntut mengetahui tata trik pengelolaan panti asuhan dan sering dipersalahkan alasannya yaitu dianggap tidak bisa melaksanakan pelayanan dengan baik. Sementara itu , upaya pemerintah dan pemerintah kawasan membina panti asuhan sanggup dikatakan hampir tak ada. Program training pengelolaan panti asuhan diganti dengan pemberian pertolongan dalam bentuk barang/natura. Buku panduan atau pedoman wacana pengelolaan panti asuhan tak pernah hingga di tangan pengurus panti asuhan alasannya yaitu pencetakan dan distribusinya terbatas.

Sewaktu masih ada kantor wilayah Departemen Sosial , informasi dan peraturan dari Departemen Sosial bisa pribadi disebarluaskan dengan pemahaman yang sama. Namun , semenjak dihapuskannya kantor wilayah Departemen Sosial , informasi dan peraturan disebarluaskan melalui kantor dinas sosial dengan pemahaman yang berbeda-beda serta diubahsuaikan dengan kepentingan setiap daerah.

Sering terjadi , mutasi pegawanegeri di kawasan dan penempatan pejabat yang tak memiliki kompetensi sesuai dengan jabatannya. Ini menjadikan pelaksanaan peraturan di kawasan sering berbeda dengan isi , jiwa , atau semangat peraturan dari pusat.

Memang diakui , masih banyak panti asuhan yang belum bisa memenuhi standar pengelolaan dan pelayanan yang ditetapkan Kemsos. Mereka kebanyakan belum mengetahui adanya standar pengelolaan dan pelayanan panti asuhan. Selain itu , kemampuan sumber daya insan dan sumber dana mereka juga terbatas sehingga mereka gres bisa memperlihatkan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup belum dewasa asuh , belum menjangkau penuntasan dilema sosialnya.

Tidak mengherankan apabila banyak orang beropini panti asuhan belum dikelola setrik profesional. Namun , tugas panti asuhan tak bisa diabaikan alasannya yaitu apabila rata-rata 1 panti asuhan mengasuh 20 anak , dalam 5.000 panti asuhan terdapat lebih dari 100.000 belum dewasa telantar yang tersantuni dan menerima kesempatan meraih masa depan yang lebih baik.

Maka , jadikanlah kasus Panti Asuhan Samuel ini pelajaran bagi kita semua. Kejadian itu tanggung jawab bersama para pemangku kepentingan: penyelenggara panti asuhan , pemerintah , dan masyarakat—ya , kita semua.

Sarsito N Sarwono , Ketua Asosiasi Pilar Kesejahteraan Sosial Indonesia

0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Kasus Panti Asuhan| Lantaran Dan Akibat"

Total Pageviews