Latest News

Kumpulan Opini Kompas: Duduk Perkara Awet Demokrasi Kita

M Alfan Alfian

KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi bahwa pemilu serentak sanggup dilaksanakan pada 2019 disambut beragam. Satu pihak menyebut keputusan itu bijak sebab tidak dilakukan sekarang. Tetapi , pihak lain menganggapnya sebagai inkonstitusional.
Terlepas dari polemik demikian , fenomena ini mengatakan memang selama ini masih ada duduk kasus krusial. Tidak saja soal prosedur pemilu , juga demokrasi politik kita setrik luas.

Sejak Reformasi 1998 , aturan main atau prosedur demokrasi politik kita berganti-ubah. Sangat kentara bahwa para politisilah yang berkontribusi nyata dalam hal sedemikian. Sistem kepartaian kita memang multipartai , tetapi prosedur berpartai pun berubah-ubah , dan tidak dalam semangat memperkuat sistem pemerintahan presidensial.

Sistem pemilu pun menyerupai bergerak evolutif dari proporsional tertutup menjadi murni berbasis pemberian bunyi terbanyak. Apabila kita bandingkan , sistem Pemilu 2014 kontras dengan 1999 dalam hal tugas partai politik penerima pemilu. Pada 1999 , nomor urut diperebutkan sebab jaminan keterpilihan , tetapi pada 2014 pertimbangannya sudah bergeser ke dalih laba psikologis pemilih.

Kepentingan parpol

Mekanisme pemilihan presiden juga berubah cukup mendadak dan tak pasti. Berubah-ubahnya ketentuan ambang batas presidensial (presidential threshold) dalam prosedur pilpres mengonfirmasikan ketidakpastian itu. Lagi-lagi , urusan demikian lebih banyak ditentukan oleh politisi Senayan yang mencerminkan kepentingan partai politik. Ketentuan ambang batas sanggup dipahami maknanya dalam prosedur demokrasi politik , tetapi besaran angka persentasenya seharusnya sudah terang dan tidak berubah-ubah semenjak awal.

Hal-hal semacam itu , termasuk perkembangan dan debat soal teknis pemilihan kepala kawasan apakah tetap dipertahankan melalui pemilihan eksklusif atau dikembalikan ke dalam ruangan , mengatakan ada masalah-masalah yang tak kunjung usai dalam demokrasi politik kita. Semua itu memang risikonya teknis semata , tetapi kepastian aturan main sangatlah fundamental dalam konsolidasi demokrasi. Menurut Adam Przeworski , ditandai demokrasi terkonsolidasi manakala hanya ada satu aturan main dan dikala tak seorang pun bisa membayangkan bertindak di luar lembaga-lembaga demokratis.

Dari logika Przeworski , setidaknya kita harus punya dua hal: aturan main yang niscaya dan penguatan lembaga-lembaga demokratis. Sayangnya , yang masih kita jumpai bertahun-tahun pasca-Reformasi 1998 , dua hal itu belum tuntas. Memang  masalah-masalah yang berkenaan dengan demokrasi semacam itu tak bakal pernah tuntas dan cenderung jadi duduk kasus abadi. Tetapi , setidaknya kita bisa mengukur sejauh mana masalah-masalah itu berpotensi menjebak gerak laju dan efektivitas demokrasi itu sendiri bagi tujuan kemaslahatan yang lebih luas.

Perubahan aturan main dalam demokrasi politik kita tentu tidak sanggup dilepaskan dari amandemen konstitusi yang berangkat dari logika reformasi dengan konsekuensi mendekonstruksi tatanan dan prosedur tradisi politik sebelumnya. Karena presiden dipilih eksklusif , tidak ada lagi pertanggungjawaban kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tidak dikenal lagi , kecuali visi-misi dan aktivitas calon presiden yang sesudah terpilih diformalkan sebagai produk hukum.

Di sisi lain dimunculkan lembaga-lembaga gres yang belum pernah ada sebelumnya , menyerupai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Mahkamah Konstitusi (MK). DPD memiliki posisi dan kewenangan politik yang tidak setara dengan dewan perwakilan rakyat kendati mereka sama-sama dipilih melalui prosedur pemilu. Hal semacam ini menjadikan pertanyaan bernada mencari keadilan sistemik dalam lanskap kelembagaan demokrasi kita. Sementara MK memang dibutuhkan , tetapi sering kali keputusan- keputusannya dipandang bukan merupakan cuilan dari solusi.

Keterbatasan imajinasi

Permasalahan lemahnya kelembagaan politik kita tak semata menggelayuti keberadaan partai-partai politik , juga dewan perwakilan rakyat , dan lembaga-lembaga negara lainnya. Partai politik dipandang sebagai hulu dari itu semua sebab punya tugas sangat strategis dalam memasok sumber daya kadernya ke semua lini lembaga-lembaga formal kenegaraan itu. Dalam demokrasi politik , memang semua pejabat politik memperolehnya dengan legitimasi pemilu. Dalam sistem politik kita , hanya dalam pemilihan kepala kawasan saja penerima perseorangan dimungkinkan. Artinya , hampir semua jabatan politik bakal ditempuh melalui jalur partai.

Tetapi , sayangnya , partai politik yang dibutuhkan bisa menjadi penyaring kualifikatif kepemimpinan politik di hampir semua lini tak berfungsi optimal. Bahkan , partai-partai kita menyerupai tengah dibajak oleh para oligarki alias segelintir elite pemburu rente kekuasaan an sich. Drama-drama politik internal partai kerap sekadar menyerupai opera sabun yang rendah mutunya , dan ironisnya justru mempertontonkan pengebirian tradisi demokrasi. Demokrasi seakan-bakal tidak berlaku di badan partai , kecuali kemauan para elitenya.

Politik minus kualifikasi itulah yang kita sedihkan. Pokok soalnya tidak semata-mata di partai politik , tetapi terutama pada alam pikir yang sesat dalam memaknai hakikat politik. Politik , ironisnya , banyak dimaknai sebagai profesi yang menjanjikan setrik material. Akibatnya , banyak yang masuk ke sektor ini dengan tujuan memperbaiki nasib alih-alih memperbaiki bangsa. Untuk tujuan itu , pendekatan ideologis atau aktualisasi hal-hal visioner tergusur oleh pola-pola pragmatisme dan transaksional.

Akibatnya , orang mengurus partai sering untuk kepentingan jangka pendek saja. Partai tidak dirawat dan dijaga kekuatan institusionalnya , melainkan sekadar sebagai halte semipermanen tempat para elitenya menunggu bus-bus kekuasaan lewat di depannya. Setelah mereka menumpang bus-bus kekuasaan itu , halte semipermanen itu diagarkan ringkih dan roboh.

Imajinasi-imajinasi politik kita , barangkali , belum bisa melampaui pemaknaan politik di seberang kelaziman politik sebagai kekuasaan an sich. Tentu saja , ini duduk kasus serius sebab , dampaknya , orang tidak bakal pernah berpikir membangun forum politik yang berpengaruh kecuali sekadar membangun alat transportasi politik sementara untuk menuju panggung kekuasaan.

Jangan-jangan duduk kasus awet demokrasi kita memang terletak pada keterbatasan imajinasi demokrasi menyerupai itu. Para elite sibuk membayangkan kekuasaan , bukan keadaban dan peradaban.

M Alfan Alfian , Dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional

0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Duduk Perkara Awet Demokrasi Kita"

Total Pageviews