Latest News

Kumpulan Opini Kompas: Keterwakilan Pemilu 2014

Lambang Trijono                                                               
                                                     
PEMILU 2014 sebentar lagi digelar. Sementara itu , banyak sekali problem bangsa membutuhkan solusi , di antaranya soal kemandirian ekonomi , kohesivitas sosial , keterwakilan politik , dan keterpilihan pemimpin setrik demokratis.

Hampir semua dari kita menyadari solusi semua itu tergantung pada terselenggaranya Pemilu 2014 setrik demokratis. Namun , tak sedikit yang pesimistis. Keterpilihan pemimpin dan keterwakilan politik yang bakal tiba jadi soal paling krusial lantaran hal itu jadi penentu solusi problem lain yang dihadapi bangsa.

Menghadapi tantangan ini , kita perlu mempertajam solusi melalui keterwakilan politik dalam Pemilu 2014. Keterwakilan berarti terdapat pihak yang mewakili berdiri untuk yang diwakili. Itulah makna bergotong-royong dari keterwakilan politik dalam forum perwakilan rakyat (Majelis dan Dewan) , yang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 disebut penjelmaan rakyat , yang dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen disebut kepemimpinan politik yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu.

Dalam arti ini , wakil rakyat di forum perwakilan dan kepala pemerintahan terpilih sangat memilih nasib bangsa ke depan. Mau dibawa ke mana pembangunan bangsa ini dan gimana hal itu dijalankan melalui keterwakilan politik merupakan hal paling menentukan.

Memastikan keterwakilan

Untuk memastikan berlangsungnya keterwakilan politik itu diharapkan kejelasan setidaknya perihal tiga hal: siapa yang bakal mewakili , apa (agenda siapa) yang diwakili , dan gimana keterwakilan itu dilangsungkan. Pesimisme dan apatisme terhadap pemilu sering kali muncul lantaran ketidakjelasan soal ini.

Kita tentu berharap problem ini bakal makin terang dalam Pemilu 2014. Selama ini , muncul keraguan banyak kalangan bakal ketepatan dari sistem perwakilan dijalankan , yang perlu segera menerima solusi. Banyak dikeluhkan partai politik atau wakil rakyat hanya mementingkan diri sendiri dan mengabaikan keterwakilan kepentingan luas di masyarakat.

Ketika krisis keterwakilan partai itu berlangsung , sering muncul gagasan kembali ke sistem keterwakilan golongan atau kelompok fungsional segimana di periode Orde Baru. Namun , banyak pihak mewaspadai sistem itu lantaran pengalaman di masa kemudian menawarkan hal itu membuat problem politik kooptasi: cenderung meminggirkan keterwakilan rakyat yang tersebar luas di masyarakat.

Selain itu , sering muncul gagasan kembali ke sistem keterwakilan pribadi melalui partai berbasis massa , menyerupai pada 1945-1947 saat PNI masih menjadi satu-satunya partai politik. Juga hal itu dipraktikkan pada 1948-1959 saat partai politik berbasis ajaran , adalah nasionalis , agama , komunis , dan sosialis , mengemuka dalam politik , yang kemudian dilanjutkan Orde Baru dengan melaksanakan fusi partai menjadi tiga partai berbasis kekaryaan atau dwi-fungsi ABRI , nasionalis , dan agama.

Namun , keterwakilan partai berbasis massa itu dinilai institusionalis bakal mengganggu stabilitas pembangunan. Karena itu , di periode reformasi muncul gagasan alternatif perlunya keterwakilan substansial nilai menyerupai diyakini banyak kalangan selama ini.

Keterwakilan strategis

Semua lontaran inspirasi dan gagasan itu merupakan ikhtiar untuk memastikan berlangsungnya sistem perwakilan. Namun , semua itu sepertinya belum sepenuhnya bisa menjawab krisis keterwakilan politik yang sedang berlangsung. Termasuk keterwakilan substansial nilai lantaran tidak mudahnya hal itu dijalankan setrik deliberatif di tengah berkembangnya bermacam-macam pandangan nilai , ideologi , dan kepentingan yang begitu plural.

Pandangan terkini perihal perlunya keterwakilan strategis mungkin bisa dipertimbangkan. Sistem keterwakilan bakal semakin tepat kalau yang mewakili semakin bersahabat dan berdiri atas nama yang diwakili. Dan , saat banyak sekali pandangan nilai , ideologi , dan kepentingan yang begitu plural itu makin mengemuka menjadi tuntutan demokratis , maka diharapkan kemampuan strategikal untuk menggalang tuntutan itu menjadi kehendak umum atau kepentingan publik.

Dalam bekerjanya politik keterwakilan strategis ini , ke depan pengarusutamaan banyak sekali pandangan itu penting dilakukan. Masalahnya , apakah kita bakal tetap menjalankan politik ajaran usang ataukah lebih menyederhanakannya jadi dua partai utama dengan ajaran politik demokratis yang jelas? Misalnya , dengan mengakibatkan partai yang memiliki akar sejarah kemerdekaan , menyerupai PNI yang sekarang dilanjutkan PDI-P , dan partai yang memiliki akar politik reformasi , menyerupai dimiliki Partai Demokrat.

Menghadapi permasalahan ini , partai politik merupakan pihak yang paling bertanggung jawab untuk menjawab tuntutan itu. Kemampuan keterwakilan strategikal partai menggalang kehendak umum dan mengartikulasikan serta merepresentasikannya dalam pengambilan kebijakan demokratis merupakan suatu hal yang didamba republik ini.

Lambang Trijono , Dosen Fisipol UGM

0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Keterwakilan Pemilu 2014"

Total Pageviews