Latest News

Kumpulan Opini Kompas: Persidangan Century

Hifdzil Alim

SETELAH lebih dari empat tahun , dugaan kasus korupsi pinjaman kemudahan pendanaan jangka pendek dan penyertaan modal sementara ke Bank Century karnanya dimejahijaukan.

Maklum , sesudah dewan perwakilan rakyat menggelar rapat pengambilan keputusan hasil pemeriksaan panitia khusus , 3 Maret 2010 , skandal korupsi perbankan tersebut mengalami masa naik-turun. Tak terang apakah bakal mengarah ke persidangan atau tidak.

Nuansanya sangat panas dan suhunya meninggi pada pengujung 2009 hingga awal 2010. Kala itu , gosip persetujuan atas hasil pemeriksaan panitia khusus (pansus) ditandingi kasak-kusuk rencana kabinet. Sebaliknya , sesudah pengambilan bunyi di Sidang Paripurna dewan perwakilan rakyat yang kemudian memuluskan opsi C—pilihan untuk oke ada pelanggaran dalam kasus Bank Century—tampaknya gemuruh niat dalam membongkar kasus ini perlahan mereda.

Antiklimaks.

Sekarang , hasrat menggali siapa menanggung tanggapan aturan atas korupsi Century muncul kembali. Kalau tak ada aral , persidangan pertama digelar pada Kamis , 6 Maret 2014 (Kompas , 4/3). Pertanyaannya , apakah persidangan Century kali ini bisa membuka hitam-putih kasus yang merampok uang negara lebih dari Rp 6 ,7 triliun itu?

Persidangan politik

Ada pengalaman yang menyesakkan tatkala membahas perkembangan kasus Century di persidangan politik DPR. Pendulum bergerak tak tentu. Kadang besar lengan berkuasa ke arah transaksi politik. Namun , pernah—untuk tak menyebut sering—mengarah ke magnet aturan yang memiliki daya tarik besar lengan berkuasa semoga kasus ini diselesaikan.

Pansus dewan perwakilan rakyat antara tamat 2009 dan awal 2010 telah mengundang saksi dan jago ke persidangan politik yang digelar untuk mencari tahu siapa yang paling bersalah atas bocornya uang negara dalam FPJP dan PMS Bank Century. Ketika pemeriksaan politik semakin digali lebih dalam , pendulum politik semakin besar lengan berkuasa mengarah ke jarum transaksi.

Entah kebetulan atau tidak , menyerupai ada upaya untuk melenyapkan kasus Century. Sekadar mengingatkan , pindahnya mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Bank Dunia , menguatnya posisi Aburizal Bakrie sebagai Ketua Harian Sekretariat Gabungan Koalisi , dan melemahnya perilaku Partai Golkar atas tuntutan pemeriksaan menyeluruh skandal Century , menyerupai sebuah teka-teki. Faktanya ada , tapi susah dibuktikan keterkaitannya. Nyatanya , umur kasus ini sudah lebih dari empat tahun , tetapi tak kunjung terpampang siapa yang ”sebenar-benar”-nya salah dan ”sebenar-benar”-nya benar.

Meski memperoleh banyak informasi , persidangan politik terbukti gagal mengurai karut-marut kasus korupsi perbankan ini. Sampai batas masa jabatan anggota dewan perwakilan rakyat periode 2009-2014 berakhir , rasa-rasanya sengkarut politik di seputar pengungkapan kasus Century masih terus bergulir. Pansus masih ngotot memanggil Wapres Boediono ke Senayan. Bukankah kasus ini sudah dilimpahkan ke penegak hukum? Lalu , mengapa dewan perwakilan rakyat masih cari-cari kesempatan untuk menggelar ulang persidangan politik?

Sedikit kegagalan persidangan politik bahwasanya sanggup ditutup dengan persidangan hukum. Boleh jadi langkah aturan ialah pilihan yang sempurna untuk mengurai benang kusut Century. Lagi-lagi , perlu diingatkan , sekira tiga setengah tahun kemudian auditor negara sudah menerbitkan laporan forensiknya. Setidaknya , ada empat temuan dugaan pelanggaran aturan pada kasus Century (Kompas , 6/6/2010).

Pertama , pelanggaran batas maksimum pinjaman kredit. Kedua , penerbitan letter of credit fiktif. Ketiga , rekayasa dalam memilih capital adequacy ratio. Keempat , penyerahan Bank Century ke LPS pada 21 November 2008 tak memiliki landasan hukum. Empat potensi pelanggaran ini menabrak aturan internal Bank Indonesia dan Undang-Undang Perbankan.

Persidangan aturan pertama kali atas salah satu tersangka kasus korupsi Bank Century , Budi Mulya , semestinya menjadi penanda putusnya hubungan persidangan politik di kasus a quo. Sangat gampang mencari justifikasi atas tanda putus ini.

Pertama , walau kadang diterpa gosip tak sedap , KPK sering bisa keluar dari tekanan dalam menyidangkan kasus korupsi big fish. KPK rasanya tak memiliki tendensi politik kecuali politik rakyat. Lembaga negara antikorupsi ini bertugas menyelidik , mengusut , dan menuntut tersangka korupsi untuk melindungi impian rakyat demi memiliki negeri yang bebas dari korupsi. Kedua , Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta masih duduk di peringkat peradilan yang bisa mengadili koruptor tanpa pandang bulu.

Dua hal itu sudah lebih dari cukup untuk menjustifikasi persidangan aturan Century bakal sedikit memberi lampu hijau atas terangnya kasus yang hampir lima tahun tak kunjung benderang. Akan tetapi , bukan berarti persidangan aturan ini tak butuh perlindungan. Ia tetap butuh dilindungi. Selalu ada rasa pesimistis di samping optimistis , begitu pula sebaliknya.

Jadi ritual formil?

Hasil maksimal dari persidangan aturan Century ialah terungkap siapa dalangnya? Ke mana duit triliunan rupiah mengalir? Siapa yang ambil untung? Apakah ada keterlibatan partai politik?

Sebaliknya , hasil paling minim dari persidangan itu cuma bitrik soal kasus Century dan keterlibatan internal BI dan/atau KSSK , tanpa merunut hingga ujung muara kasus itu sendiri. Persidangan aturan menjadi sekadar ritual formil bahwa ada kasus korupsi yang disidangkan dan mesti diputus.

Bagaimanapun , keberhasilan membongkar kasus Century bergantung pada sterilnya penegakan aturan dari intervensi politik. Dukungan pemerintah dan dewan legislatif diperlukan dengan bentuk tak mengumbar umpan politik di luar persidangan Century. Independensi penegak aturan sudah dibuktikan oleh KPK. Sekarang tinggal kehendak politik pemimpin. Jika ini tak ada , jangan sekali-kali berharap bakal terbongkar siapa yang ”sebenar-benar”-nya salah dan siapa yang sebenar-benarnya benar dalam kasus Century.

Hifdzil Alim , Peneliti pada Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM; Ketua Bidang Nonlitigasi LPBH PWNU DIY

0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Persidangan Century"

Total Pageviews