Kurtubi
RENCANA mengerahkan atau mengundang investor absurd untuk membangun kilang materi bakar minyak bertentangan dengan konstitusi dan , oleh alasannya yakni itu , harus dibatalkan. Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berbunyi , cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Tak ayal lagi , materi bakar minyak (BBM) merupakan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga yang berkewajiban membangun kilang BBM yakni negara c/q Pertamina.
Sebelumnya , menurut UU Nomor 8 Tahun 1971 , Pertamina diwajibkan memenuhi kebutuhan BBM nasional sehingga ia berkewajiban membangun kilang BBM. Pada 1980-an Pertamina bahkan direncanakan tidak hanya membangun kilang untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri , tetapi juga untuk ekspor guna memetik nilai tambah.
Sejak UU No 22 Tahun 2001 perihal Migas diberlakukan , status Pertamina diubah menjadi PT Persero yang sama dan sejajar dengan perusahaan asing.
Tak lagi diwajibkan
Dengan UU Migas , Pertamina tidak lagi diwajibkan memenuhi BBM nasional. Tanggung jawab pemenuhan kebutuhan BBM diambil alih pemerintah melalui BPH Migas. Di sini terang terlihat bahwa konsep pemenuhan kebutuhan BBM bakal 100 persen diserahkan kepada pasar. Pasalnya , tidak mungkin pemerintah dan BP Migas bisa membangun kilang BBM. Pasti pembangunan kilang BBM bakal diserahkan kepada absurd alasannya yakni nilai investasi yang sangat besar.
Selain alasannya yakni Pertamina dalam masa UU Migas tak lagi berkewajiban memenuhi kebutuhan BBM rakyat , Pertamina juga diarahkan hanya sebagai salah satu operator yang ditunjuk pemerintah. Dengan sangat simpel pemerintah ”mengarahkan” Pertamina untuk tidak bersedia membangun kilang BBM (meski setrik finansial amat mampu) dengan alasan margin yang kecil.
Mereka lupa bahwa meski marginnya kecil (dibandingkan dengan perjuangan hulu) , kilang BBM tidak mungkin rugi dan dengan adanya kilang , kedaulatan BBM sepenuhnya di tangan negara , di samping sanggup membuat lapangan kerja. Kaprikornus , sumber duduk kasus mengapa dalam belasan tahun terakhir kita tak ada perhiasan kapasitas kilang lebih alasannya yakni sistem tata kelola migas yang salah yang didasarkan atas UU No 22/ 2001.
Pemerintah jangan memaksakan diri menyerahkan pembangunan kilang kepada investor absurd alasannya yakni ini menyangkut cabang produksi yang diatur UUD. Sebaiknya serahkan kiprah membangun kilang BBM kepada pemerintahan gres yang kita harapkan lebih memahami trik penyelenggaraan negara yang konstitusional.
Kurtubi , Alumnus CSM (AS) dan ENSPN (Perancis)
0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Kilang Minyak Absurd Melanggar Konstitusi"