Robert Endi Jaweng
Tampaknya , dewan perwakilan rakyat meyakini proses uji publik tersebut sanggup menjadi kesempatan sempurna bagi publik menilai kepatutan pencalonan seseorang , termasuk bila ia berasal dari trah petahana setempat. Namun , tanpa lebih jauh mengatur bentuk dan mekanismenya—terutama soal daya dampak hasil uji publik terhadap otoritas partai yang memegang kata akhir—wajar bila kita menganggap klausul versi dewan perwakilan rakyat tersebut sebagai normatif , basa-basi.
Bukankah kompetensi dan integritas selalu setrik normatif diwajibkan bagi setiap kandidat , apa pun asal-usul keturunannya , di antara sederet daftar persyaratan yang selama ini dibuat?
Dengan rumusan tersebut , dinasti politik dipersilakan berlanjut. Seriusnya keprihatinan publik atas fakta keras dinasti yang amat problematik , bahkan destruktif , di aras lokal tersebut ternyata tak kuat apa pun atas perilaku politik DPR. Mereka bergeming , sambil menyitir argumentasi hak politik setiap warga negara untuk dicalonkan serta mewanti-wanti bakal adanya somasi judicial review di Mahkamah Konstitusi bila klausul dinasti diatur dalam undang-undang (UU).
Cara berpikirnya legalistik , tanpa menelaah lebih kritis konsep keadilan politik dan saluran politik bagi warga yang justru tersumbat setrik sistematis oleh kehadiran ”hak politik” trah dinasti yang manipulatif itu. Selain itu , sindrom rabun jauh membatasi horizon politisi dalam melihat ancaman dinasti setrik mendasar dalam jangka panjang. Titik masalahnya terang tak berhenti pada soal pilkada , tetapi lebih jauh ialah tergerusnya keadilan dan saluran kesejahteraan rakyat (alokasi sumber daya , APBD) karna gurita dinasti bakal mengisap segala sendi sistem kehidupan publik kita. Favoritisme kepada kandidat dari trah dinasti , diskriminasi struktural terhadap demos , sirkulasi kekuasaan yang tak berbasis meritokrasi , rusaknya iklim demokrasi , dan lain-lain yang terjadi dalam pilkada terang membuka jalan bagi hadirnya pasar gelap kekuasaan ketika berlangsungnya pemerintahan.
Meretas jalan buntu
Tampaknya merawat struktur oligarkis dalam parpol dan menyuburkan ruang operasinya dalam arena politik lokal menjadi segala-galanya yang wajib diperjuangkan at all cost. Dengan itu , gugusan lokal tetap sanggup disusun dalam korelasi berlapis: di tengah ialah inti (kerabat penguasa) , dilingkari jejaring bisnis dan politik yang menggumpal sebagai oligarki , kemudian mengeliling di luarnya elemen publik kritis serta kaum profesional.
Sisanya—yang tak membuat genap atau ganjil gugusan yang ada—massa rakyat yang mengambang bebas atau bahkan terlempar ke luar arena. Hanya dengan terus memastikan sirkulasi kekuasaan dalam lingkar tertutup , elite lebih banyak didominasi sanggup terus melanggengkan (status quo) relasi-kuasa yang timpang antar-lapisan.
Selain itu , tak diaturnya jeda sementara sanggup menjadi humus gres bagi suburnya dinasti di lain tempat. Wilayah edar dinasti yang hari ini terjadi di 57 kawasan berpotensi bertambah. Model dominannya yang hari ini berpola ”regenerasi” (menggilir jabatan yang sama ibarat arisan keluarga) kelak kian variatif alasannya ialah meluasnya model ”beda kamar” (berbagi jabatan inti di direktur dan legislatif) , model ”silang daerah” (berkuasa di kawasan berlainan dalam satu provinsi) , serta model ”antarlevel pemerintahan” (jabatan di kabupaten/kota dan provinsi). Pendalaman dan transformasi demikian diperkirakan masih terus menggelinding ke seantero Nusantara alasannya ialah struktur sosial , abjad transisi politik , dan kerangka aturan kita memang mendukungnya.
Repotnya , ruang bagi kontra-aksi atas pilihan legal policy para pembentuk UU tadi terasa kian terbatas. Kita nyaris mentok dengan kemungkinan jalur legislasi yang justru menentukan tidak mengaturnya karna para pembentuk UU lihai menutup pintu di UU Parpol dan sekarang RUU Pilkada; setrik licik menyamarkan rumusannya dalam formula normatif. Opsi untuk mewajibkan parpol memberlakukan demokrasi internal dalam pencalonan (konvensi , primary-election , dan lain-lain) sepertinya juga sulit terwujud , sementara opsi pemilu serentak masih diragukan efektivitasnya sebagai instrumen pengendali dinasti dalam politik elektoral.
Uji bahan di MK
Jalur yudisial lewat uji bahan di MK sepertinya membersitkan sedikit peluang. MK diperlukan menjadi positive-legislature untuk membawa masuk klausul pembatasan dinasti ke dalam revisi UU Pilkada nantinya. Di sini , melampaui justifikasi legalistik ihwal hak politik seorang trah dinasti , alasan konstitusional terkait keadilan politik demos dan saluran kesejahteraan (bonum commune) yang terbukti kuat banyak dibajak trah dinasti selama ini terang sudah merupakan masalah yang jauh lebih fundamental. Tafsir hak dasar/konstitusional yang patut diusung tentu dihentikan lepas dari segala prinsip keutamaan dalam kehidupan publik , bukan kacamata kuda (legalistik) yang memang dalam dirinya sudah mengandung niat tipu-tipu (manipulasi).
Tahapan advokasi berikutnya sanggup dilakukan dalam kerangka pengadilan sengketa pilkada. Kasus-kasus faktual terkait kemenangan kandidat dari trah dinasti harus diperbesar tingkat posibilitasnya untuk diuji dalam sidang MK. Deliknya ialah perihal pelanggaran proses dan hasil uji publik yang diatur UU Pilkada tadi ataupun penyelewengan kekuasaan petahana (politisasi birokrasi dan jabatan , korupsi APBD , manipulasi aktivitas , dan lain-lain) sebagai rekayasa demi ”memengaruhi hasil akhir” bagi kemenangan pewarisnya. Segala terobosan aturan progresif mesti terus didorong untuk mengimbangi superioritas para politisi yang memanipulasi peranti legislasi dan menafikan segala keutamaan publik demi kepentingan sempit mereka.
Akhirnya , dalam jangka menengah ke depan , berlapis ikhtiar lain wajib digarap. Pertama , gerakan sosial. Dalam konteks pilkada , orientasinya ialah penyadaran rakyat bakal ancaman politik transaksional dan idola-isme yang sering menjadi agresi manipulatif kandidat dinasti. Dalam kebutuhan mendasar , gerakan ini menjadi jalan membangun democratic-citizenship , suatu kesadaran demos sebagai subyek kekuasaan politik dalam bernegara.
Kedua , memperkuat sistem integritas sektor publik supaya desentralisasi uang/kuasa sanggup terkelola setrik akuntabel. Birokrasi , yang hari ini dijamin UU No 5/ 2014 wacana Aparatur Sipil Negara , tak boleh terus merawat loyalitas buta terhadap kepala kawasan yang seronok menyimpangkan kekuasaannya; mesti mulai berani menolak tunduk pada atasan lalim. Sejauh higienis dan profesional , di bawah UU gres , nasib aparatur sipil tak bergantung kepada kepala kawasan , tetapi menurut evaluasi tersentralisasi dan relatif obyektif di administrasi kepegawaian pusat.
Robert Endi Jaweng , Direktur Eksekutif KPPOD , Jakarta
0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Melanjutkan Dinasti Politik"